Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

gaya-hidup

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

6 Maret 2024 | 08.01 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk menekan kasus infeksi Covid-19, empat tahun lalu. Masyarakat juga dihimbau untuk menerapkan beberapa protokol kesehatan. masih ingatkah?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1.    Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satu bulan pasca pandemi melanda, Presiden Joko Widodo  atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan juga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

2.      Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021, kebijakan ini disebut berbeda dengan PSBB. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, PPKM membatasi kegiatan masyarakat di titik-titik yang diangap sebagai zona merah.

3.      Protokol Kesehatan 5 M

Menerapkan protokol kesehatan 5 M diantaranya mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak aman, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas

4.      Melakukan Pembersihan dan Disinfektan

Menggunakan pembersih dengan disinfektan pada area atau alat yang digunakan bersama.

5.      Pengukuran Suhu Tubuh

Melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk ruang publik atau fasilitas umum. Jika ditemukan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius (dua kali pemeriksaan) tidak diperkenankan masuk kecuali dinyatakan negatif atau nonreaktif Covid-19.

6.      Swab PCR (Polymerase Chain Reaction)

Untuk dapat melakukan mobilisasi masyarakat perlu melalukan tes diagnosis infeksi Covid-19, salah satunya dengan melakukan tes PCR, yaitu tes untuk mendeteksi ditemukan atau tidak virus tertentu pada sampel dari hasil swab atau usapan nasofaring (tenggorokan yang setinggi hidung) atau orofaring (tenggorokan setinggi lidah)

7.      Rapid Test

Alternatif pemeriksaan untuk mendiagnosis infeksi Covid-19 yang relatif lebih cepat dibandingkan Swab PCR. Rapid test bisa mendeteksi ada tidaknya  Sars-Cov-2 dalam waktu beberapa menit.

8.      Vaksinasi

Selanjutnya adalah melakukan vaksinasi secara bertahap  sesuai anjuran pemerintah untuk memperkuat sistem imun dan meminimalisir resiko terjangkit virus Covid-19.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  I   FRISKI RIANA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus