Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director Jakarta Eprix Gunung Kartiko berujar nilai sewa Ancol untuk sirkuit Formula E bakal ditentukan kantor jasa penilai publik (KJPP). Dia menyatakan, Ancol tak bisa sembarangan menentukan tarif sewa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ancol tidak bisa semena-mena, ada aturannya. Jadi dari nilai NJOP (nilai jual objek pajak) nanti ada kajian KJPP itu akan dihitung," kata dia di lokasi sirkuit, Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 29 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta meninjau lokasi sirkuit Formula E di Ancol. Dewan mempertanyakan apakah lokasi balap itu sama dengan rencana revitalisasi Gerbang Ancol sisi timur. Rencananya, revitalisasi bakal menggunakan dana pinjaman Rp 1,24 triliun dari Bank DKI.
Dalam rapat Komisi B kemarin, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali memastikan tidak ada kucuran dana dari Ancol untuk pembangunan sirkuit Formula E. Ancol hanya menyediakan lahan dengan sistem penyewaan business-to-business (B2B) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Jakpro akan menyewa ke kami," ujar dia.
Lokasi sirkuit Formula E terletak di kawasan Pantai Karnaval Ancol. Penyelenggaraannya membutuhkan biaya sekitar Rp 100 miliar.
Sirkuit balap Formula E Ancol ini memiliki layout searah jarum jam dengan total panjang 2,4 kilometer, lebar 12 meter ditambah kiri kanannya 4 meter, dan panjang garis lurus 600 meter. Bentuknya menyerupai kuda lumping.
Baca juga: PDIP Minta Penyelenggara Formula E di Ancol Tak Tebang Pohon Seperti di Monas