Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Luhut Pandjaitan mengusulkan perpanjangan PPKM dengan level satu hingga empat.
Badan Intelijen memperkirakan sebagian masyarakat hanya bisa bertahan enam hari.
Meski masih tahap awal, pertambahan kasus diklaim melandai.
BERBICARA melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa malam, 20 Juli lalu, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Presiden menyatakan bahwa perpanjangan PPKM darurat hingga Ahad, 25 Juli, merupakan pilihan berat. “Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,” kata Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, Presiden melontarkan janji manis bahwa pelonggaran PPKM darurat dimungkinkan mulai Senin, 26 Juli. Syaratnya, angka kasus positif menurun selama perpanjangan. Pelonggaran bertahap itu, misalnya, pasar tradisional diizinkan bisa beroperasi hingga pukul delapan malam dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Begitu pula restoran dan tempat makan dengan ruang terbuka bisa beroperasi hingga pukul 21.00.
Baca: Robohnya Rumah Sakit Kami
Sehari sebelum pengumuman tersebut, Jokowi menggelar rapat terbatas secara virtual dengan sejumlah menteri. Dua pejabat yang mengikuti pertemuan tersebut menuturkan, ada kegamangan pemerintah memperpanjang PPKM darurat. Pertimbangannya adalah kalangan masyarakat bawah yang penghasilannya tergerus akibat pembatasan aktivitas.
Sumber yang sama menyebutkan, Jokowi mengingatkan soal pertimbangan kesehatan dan ekonomi dalam perpanjangan PPKM darurat. Menyebutkan bahwa pandemi belum jelas kapan berakhir, Presiden meminta PPKM darurat tetap membuka peluang bagi masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan penghasilan. Setelah rapat tersebut, Jokowi memutuskan PPKM diperpanjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dua peserta rapat, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penerapan PPKM level satu hingga empat yang disesuaikan dengan kondisi di daerah. Antara lain jumlah kasus positif dan keterisian ranjang rumah sakit. Koordinator PPKM se-Jawa dan Bali itu pun mempertimbangkan distribusi bantuan sosial dan kondisi psikologi masyarakat. Luhut pun menyebutkan PPKM bisa diperpanjang hingga akhir Juli dengan relaksasi sejumlah sektor.
Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dikabarkan dalam rapat itu juga menyampaikan keterlibatan pemerintah daerah mendukung PPKM sangat minim. Alasannya, banyak perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI itu juga melaporkan penghasilan sebagian masyarakat ikut berkurang akibat penerapan PPKM. Diperkirakan mereka hanya bisa bertahan dalam enam hari karena tak lagi memiliki tabungan.
Petugas keamanan adat atau Pecalang melakukan razia protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat di Canggu, Badung, Bali, 19 Juli 2021. TEMPO/Johannes P. Christo
Budi, kata dua pejabat itu, juga menyampaikan angka kecemasan di masyarakat meningkat dari 30 menjadi hampir 50 persen. Ia mengingatkan tingkat kecemasan itu tak boleh mencapai 60 persen agar tidak timbul keresahan sosial dan penolakan terhadap PPKM. Deputi Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan mayoritas masyarakat puas terhadap kinerja Presiden dalam menangani wabah. Tingkat kepuasan itu naik dan turun di daerah yang menjalankan PPKM darurat. Contohnya, di perbandingan kepuasan dan ketidakpuasan di Jakarta berimbang, sedangkan di Jawa Barat yang tidak puas sekitar 43,7 persen. “Tingkat kepuasan naik atau turun dalam politik yang dinamis adalah hal biasa.”
Baca: Kolapsnya Fasilitas Kesehatan dan Pertimbangan Ekonomi di Masa PPKM Darurat
Sore hari setelah rapat dengan Presiden, Luhut Pandjaitan menyampaikan evaluasi PPKM kepada sejumlah epidemiolog, pegiat media sosial, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Hadir dalam pertemuan daring itu antara lain Direktur Nasional Gusdurian Network Indonesia Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid, pegiat media sosial Ade Armando, serta dokter Tirta Mandira Hudhi. Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jodi Mahardi, mengatakan Luhut meminta masukan dari mereka. “Mungkin banyak influencer dan lembaga tak tahu kompleksitas permasalahan,” ujarnya.
Co-Inisiator LaporCovid-19 Ahmad Arif, yang hadir dalam pertemuan itu, bercerita bahwa Luhut mengklaim jumlah kasus positif Covid-19 dan keterisian tempat tidur rumah sakit berkurang setelah PPKM darurat digelar sejak 3 hingga 20 Juli lalu. Namun penurunan itu dianggap belum signifikan sehingga perlu perpanjangan PPKM. Menurut Arif, Luhut pun menjelaskan soal penerapan PPKM level satu hingga empat.
Arif menilai pemerintah seolah-olah tak mau menerima masukan dari berbagai kalangan. Sebab, pemerintah telah memiliki rumus sendiri untuk memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat. Ia menilai kebijakan zonasi level satu hingga empat berpotensi membuat pemerintah daerah memanipulasi data agar bisa dianggap aman.
Baca: Pengakuan WNI Dikarantina di Hotel, Mendadak Positif dan Wajib Membayar Belasan Juta Rupiah
Pada Rabu, 21 Juli lalu, Luhut menyatakan pencoretan kata “darurat” dari PPKM merupakan permintaan Presiden Jokowi. Ia pun mengatakan PPKM darurat setara dengan level empat. “Presiden meminta tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat. Kita gunakan yang sederhana, yaitu PPKM level empat yang berlaku hingga 25 Juli,” tutur Luhut.
Pejabat yang mengetahui pembahasan PPKM darurat mengatakan Luhut mencermati tiga indikator evaluasi untuk memantau mobilitas penduduk, yaitu Facebook Mobility, Google Mobility, dan Night LightIndex. Menganalisis indikator itu selama 3-20 Juli, Luhut dan timnya menyimpulkan kurva pertambahan kasus melandai tapi baru awal, sehingga perlu perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat. Perubahan istilah menjadi PPKM level, kata narasumber ini, mengacu pada panduan asesmen epidemiologi yang dirilis Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Juni lalu.
Pemerintah bolak-balik mengganti istilah pengereman aktivitas publik sejak awal pandemi. Dimulai dari pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Awal Januari lalu, pemerintah menggunakan istilah PPKM, yang dilanjutkan dengan PPKM mikro, PPKM darurat, hingga PPKM level satu hingga empat. Level empat diberlakukan untuk daerah yang memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100 ribu penduduk dan lebih dari 30 pasien Covid-19 per 100 ribu penduduk dirawat di rumah sakit. Dari berbagai istilah itu, sesungguhnya hanya PSBB yang diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelum dibahas di rapat kabinet, usul perubahan konsep PPKM digodok dalam pertemuan bersama Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, membenarkan adanya pembahasan tersebut. Adapun Airlangga mengatakan usul perubahan itu datang dari sejumlah kepala daerah. Menurut Airlangga, kepala daerah meminta agar ada kejelasan suatu wilayah kapan masuk kategori level satu hingga empat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan sebenarnya masyarakat lelah dengan berbagai istilah yang digunakan pemerintah dalam menangani Covid-19. “Masyarakat pasti capek ganti-ganti istilah, tapi inilah realitas yang harus kita lakukan,” kata Ridwan.
Pada Ahad malam, 25 Juli lalu, Presiden Jokowi akhirnya kembali memperpanjang PPKM level empat hingga 2 Agustus mendatang. "Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan PPKM level empat dari tanggal 26 Juni hingga 2 Agustus 2021," katanya.
Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran seperti pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diperbolehkan buka. Begitu pula pedagang asongan dan usaha kecil lain bisa beroperasi dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul sembilan malam. Presiden beralasan terjadi perbaikan ihwal kasus Covid-19, keterisian ranjang rumah sakit, dan laju tingkat kasus positif.
RAYMUNDUS RIKANG, AHMAD FIKRI (BANDUNG)
----------
Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami perubahan pada Ahad, 25 Juli 2021, pukul 12.51. Yaitu dengan menambahkan keterangan Deputi Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara Wawan Hari Purwanto. Perubahan kedua dilakukan pada Senin, 26 Juli 2021, pukul 05.36 dengan menambahkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal perpanjangan PPKM level empat hingga 2 Agustus mendatang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo