Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Putusan sidang etik dua penyidik korupsi bantuan sosial diklaim tidak diintervensi pimpinan KPK.
Dewan Pengawas menyoroti sejumlah kata-kata penyidik kepada saksi yang dianggap tak pantas.
Albertina Ho menganggap tidak tepat membandingkan hukuman dua penyidik korupsi bansos dengan perkara gratifikasi Firli Bahuri.
PUTUSAN Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua penyidik yang mengusut dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19, Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga, terbukti merundung seorang saksi, Agustri Yogasmara. Tiga anggota majelis etik dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 12 Juli lalu, itu menghukum Praswad dengan pemotongan gaji 10 persen dan Prayoga mendapatkan sanksi ringan berupa hukuman tertulis I.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo