Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

Komisi III DPR RI minta perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Melia Nurul.

31 Juli 2024 | 15.38 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kepala BNN Provinsi Yogyakarta di Yogyakarta, Senin, 29 Juli 2024. Foto : DPR, Ulfi/Andri
Perbesar
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kepala BNN Provinsi Yogyakarta di Yogyakarta, Senin, 29 Juli 2024. Foto : DPR, Ulfi/Andri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Komisi III DPR RI minta perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Melia Nurul. Seorang politikus, Taufik Basari pun memberikan beberapa saran yang bisa menjadi pertimbangan yang dapat dikaji oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurutnya, kasus ini memiliki beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan. Pertama, Melia adalah pendamping korban kekerasan seksual. Berdasarkan undang-undang, seorang pendamping korban tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata kecuali dalam kondisi yang sangat spesifik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Melia adalah seorang advokat yang mendapat perlindungan dari undang-undang advokat, serta pekerja bantuan hukum yang juga dilindungi oleh undang-undang bantuan hukum,” ujarnya usai pertemuan di Yogyakarta, Senin, 29 Juli 2024.Ia berharap data dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan LBH juga dapat menjadi bahan kajian sekaligus penambah data yang dimiliki oleh pihak Polda DIY untuk mengambil keputusan yang tepat.

"Harapan saya, kasus ini tidak perlu dilanjutkan sehingga kita bisa berfokus pada upaya menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia," katanya. "Kita akan terus berkomunikasi dengan pihak Polda DIY untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak," tambah Taufik.

Dengan perhatian serius dari Komisi III, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan fokus utama tetap pada perlindungan terhadap korban kekerasan seksual beserta pendampingnya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus