Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa pelarangan ibadah Natal di salah satu perumahan wilayah Cilebut, Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyayangkan hal ini masih terjadi.
"Di momen seperti inilah penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk senantiasa merawat kebhinekaan dan menunjukan toleransi antar umat beragama", kata Taufik dalam keterangannya, Senin, 26 Desember 2022.
SKB 2 Menteri Diminta Untuk Ditinjau Ulang
Taufik secara khusus meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali Peraturan Bersama 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Menurut dia, izin mestinya tidak didasarkan pada jumlah jemaat, melainkan aspek lainnya yang memberi dampak pada lingkungan sekitar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Izin semestinya tidak didasarkan pada jumlah jemaat, melainkan aspek lainnya yang memberi dampak pada lingkungan sekitar, seperti kemacetan, kebersihan, dan sebagainya yang bersifat netral dan berlaku bagi seluruh umat beragama,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun dalam video yang beredar, nampak sejumlah warga setempat menyampaikan keberatannya saat kegiatan ibadah Natal digelar di rumah salah satu warga. Kendati demikian, mereka tidak menjelaskan kerugian maupun keberatan yang dimaksud.
Beberapa petugas Satpol PP, TNI dan Polri juga nampak di video. Pihak Polres Bogor yang datang dan berjaga memberi penjelasan kepada warga yang melakukan komplain agar memperbolehkan ibadah Natal tetap berjalan, dengan catatan tidak diulangi lagi sebab tempat tersebut bukanlah gereja.
Hak beribadah diatur konstitusi
Taufik mengatakan ibadah yang dilakukan di kediaman warga dengan mengundang saudara, kerabat, atau teman merupakan bagan dari hak warga negara menjalankan ibadah. Hal ini mestinya tidak boleh dihalang-halangi.
"Izin seharusnya hanya perlu mengatur tempat ibadah yang dimaksudkan untuk menyelenggarakan ibadah rutin dengan kondisi tertentu,” ujarnya.
Ia turut mengingatkan bahwa hak untuk beribadah dijamin dalam konstitusi negara. Ia menilai peristiwa pelarangan ibadah Natal di Bogor merupakan pelajaran penting bahwa nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan semangat kebhinekaan belum menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat di beberapa tempat.
"Pelarangan ataupun menghalangi pelaksanaa ibadah Natal pemeluk agama lain tidak boleh terjadi lagi, kita harus pastikan semua pihak, masyarakat, pejabat, aparat, kita semua memahami makna toleransi dan kebebasan menjalankan ibadah," kata dia.