Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Belum Putuskan Banding

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menuturkan, pihaknya belum menentukan upaya banding dalam putusan untuk Teddy Minahasa.

9 Mei 2023 | 18.58 WIB

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dengan penjara seumur hidup. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menuturkan, pihaknya belum menentukan upaya banding atas putusan hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Nanti kita rapat dululah dengan tim, kan belum ada rapat juga," ujar Iwan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengungkapkan ada rasa kelegaan setelah Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah. Walaupun hakim menghukum lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.

Iwan berujar, keputusan itu merupakan kewenangan hakim. "Hakim setuju dengan fakta itu karena emang itu faktanya.

"Makanya kita bangga. Artinya hakim setuju dengan fakta itu, karena emang itu faktanya," kata Iwan.

Hotman Paris Hutapea berpendapat sebaliknya, dia menuturkan perkara Teddy Minahasa banyak pelanggaran Hukum Acara Pidana. Itu seperti tidak sesuai prosedurnya pemeriksaan digital forensik pada ponsel Teddy.

"Paling parah sama sekali mengenyampingkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE yang mengatakan bahwa apabila buktinya adalah bukti elektronik, harus didigital forensik secara utuh," kata Hotman dalam kesempatan yang berbeda.

Walau begitu, dia bersyukur kliennya tidak dihukum mati oleh hakim. Namun upaya membela Teddy akan berlanjut di tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Hotman Paris sebut Majelis Hakim hanya salin 99 persen tuntutan dan replik JPU

Hotman juga menilai pertimbangan hukum Majelis Hakim hanya menyalin 99 persen tuntutan dan replik Jaksa Penuntut Umum. "Kita berdoa agar sampai PK nanti ada revisi atas putusan ini," tuturnya.

Hal yang memberatkan Teddy adalah tidak mengakui perbuatannya, berbelit dalam memberi keterangan, menikmati hasil keuntungan jual beli sabu dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik. Kemudian mengkhianati perintah presiden, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan hanya karena sudah 30 tahun berkarier di Polri. Kemudian telah mendapat sederet penghargaan dari negara.

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa disebut memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Tetapi Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus