Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa, terjerat kasus narkotika berselang 5 hari sejak penunjukannya sebagai Kapolda Jatim. Dia terancam dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
UU Narkotika
Mengutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Pasal 114 UU Narkotika berbunyi:
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pengedar Narkoba
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teddy menyatakan dirinya siap untuk menjalani proses hukum, namun Jenderal bintang dua tersebut membantah jika ia terlibat baik sebagai pengguna maupun pengedar sabu.
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah menyebutkan definisi pengedar.
Pengedar Narkotika atau Psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika atau Psikotropika. Akan tetapi, secara luas pengertian “pengedar” tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor “Narkotika/Psikotropika.”
UU Narkotika menyebutkan sejumlah sanksi pidana bagi orang yang menjadi calo/perantara dalam transaksi/jual beli narkotika. Sanksi-sanksi tersebut berbeda-beda bergantung pada jenis golongan narkotika, beratnya, dan bentuknya (apakah masih dalam bentuk tanaman atau narkotika siap pakai).
Sekilas Kasus Irjen Teddy Minahasa
Pada Jumat, 14 Oktober 2022, Divisi Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri menangkap Kapolda Sumatera Barat yang baru dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa. Penangkapan jenderal bintang dua itu diduga karena terlibat jaringan narkoba.
“Dia diduga jualan,” kata anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Saroni pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Diketahui bahwa barang buktinya adalah sabu seberat lima kilogram. Polisi menyebut Teddy Minahasa mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat 5 kg itu yang kemudian dijual ke pihak lain. Diduga ia menjual per kilogramnya sekitar Rp 400 juta.
Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil pun menanggapi penangkapan penangkapan tersebut. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa bahwa barang bukti narkoba sering diolah dan dijual kembali oleh oknum penegak hukum.
Yang menarik adalah proses mutasi Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur yang hanya berselang beberapa hari setelah penangkapannya. Hal tersebut juga dipertanyakan oleh anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil.
“Padahal tenggang waktu informasi ini dengan keluarnya TM menjadi Kapolda Jatim hanya berbilang hari. Kalau sebelumnya sudah ada info keterlibatan TM, mengapa namanya dipromosikan menjadi Kapolda Jatim?” kata Nasir ketika dikepada Tempo, Jumat, 14 Oktober 2022.
Saat ini, Teddy Minahasa tengah dimutasi ke bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri dan telah ditahan oleh Divisi Propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun meminta Kadiv Propam Polri menggelar pemeriksaan kode etik terhadap Teddy. Menurut dia, Teddy Minahasa terancam mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH.
Kapolri Listyo menjelaskan penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.
DANAR TRIVASYA FIKRI | JOBPIE
Baca: Irjen Teddy Minahasa, Polisi Terkaya Versi LHKPN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini