Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tembakan di Ciganjur

27 Agustus 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terjangan peluru menembus kaca jendela Pesantren Al-Munawaroh, bagian dari rumah mantan presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di Ciganjur, Kamis pekan lalu. Bekas tembakan berupa lubang berdiameter 3 sentimeter di jendela asrama pengajar. Untung, kamar itu kosong sehingga tak ada korban. Di kamar 3x4 meter itu cuma ada tempat tidur dan beberapa baju pria.

Polisi belum berhasil melacak pelaku dan motif penembakan. ”Masih kami selidiki. Kami berkoordinasi dengan Pasukan Pengamanan Presiden yang mengawal Gus Dur,” kata Komisaris Roycke Harry Langie, Kepala Kepolisian Sektor Jagakarsa. Proyektil dan pecahan kaca telah diperiksa. Tapi tak dijelaskan apa jenis peluru dan senjatanya. ”Akan kami teliti lebih lanjut,” katanya.

Tidak ada yang tahu bagaimana peristiwa itu terjadi. Subuh, 45 tahun, warga setempat, mengaku mendengar bunyi seperti petasan pada Rabu malam sekitar pukul 20.00. Namun ia tak bisa memastikan apakah letusan itu suara tembakan. Warga lain yang tinggal dekat rumah Gus Dur malah tidak mendengar suara itu. Mereka baru tahu ketika Kamis paginya polisi berdatangan.

Jaksa dan Pengacara Soeharto Bertemu

Tim jaksa penuntut umum dan pengacara mantan presiden Soeharto sepakat bertemu untuk mediasi dalam gugatan perdata atas Yayasan Supersemar. ”Dari tergugat sudah ada kemauan untuk itu,” kata ketua tim jaksa Dachmer Munthe, Kamis pekan lalu.

Kesepakatan diperoleh setelah kedua pihak bertemu di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertemuan 30 menit itu menyepakati waktu seminggu untuk membuat kesepahaman. Tempat mediasi belum ditentukan. ”Bisa di tempat saya, di tempat O.C. Kaligis, atau di tempat yang netral,” kata Munthe. Posisi Kaligis di sini ketua tim penasihat hukum Soeharto.

Kejaksaan menggugat perdata Soeharto atas dana yang diduga diselewengkan melalui Yayasan Supersemar. Kejaksaan menuntut ganti rugi material US$ 420 juta dan Rp 185 miliar, sedangkan gugatan immaterial Rp 10 triliun.

Pada saat ditanya konsep-konsep yang akan diajukan, Dachmer enggan menyebutkan. Dia hanya mengatakan, kesepakatan yang akan dilakukan soal jumlah dan mekanisme pembayaran ganti rugi tersebut. Kaligis juga enggan mengungkapkan konsep yang akan diajukan dalam mediasi. ”Itu rahasia,” katanya.

Hakim mediasi, Sulthoni, mengatakan bahwa pada 30 Agustus ini pengadilan akan mempertemukan kembali keduanya untuk mengetahui hasil mediasi. Jika sampai tanggal itu tidak tercapai kesepakatan, ada kemungkinan mediasinya diperpanjang 14 hari. ”Karena batas mediasi kan 22 hari,” kata Sulthoni.

Gugatan Ba’asyir Ditolak

Gugatan perwakilan kelompok untuk pembubaran Detasemen Khusus 88 Antiteror yang diajukan Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba’asyir, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Syarat formal tidak terpenuhi,” kata ketua majelis Wahjono dalam sidang gugatan, Selasa lalu.

Gugatan itu tidak menjelaskan tiga hal: jumlah anggota penggugat, kelompok mana yang diwakili Ba’asyir, dan kesamaan fakta hukumnya. Dalam gugatan bersama, para korban harus menderita kerugian yang sama.

Menanggapi putusan ini, Ba’asyir menyatakan tidak akan menyerah. Dia tetap berjuang meski gugatannya ditolak. Kewajiban melawan Detasemen Khusus, menurut dia, sama dengan melawan kezaliman.

Kuasa hukum penggugat dari Tim Pengacara Muslim, Munarman, menilai ada kesalahan prosedur hukum acara yang diterapkan majelis. Karena itu, penggugat akan mengajukan protes ke Mahkamah Agung. Adapun kuasa hukum tergugat, Rudi Arianto, mengatakan konsep gugatan class action hanya meliputi tiga bidang, yakni lingkungan hidup, kehutanan, dan perlindungan konsumen.

Partai Demokrasi Pembaruan Terbelah

BELUM genap dua tahun berdiri, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) sudah dilanda perpecahan. Sejumlah fungsionaris partai politik yang didirikan pada Desember 2005 itu Jumat lalu mengumumkan kepengurusan PDP baru di bawah koordinator Engelina Pattiasina, menggantikan Laksamana Sukardi. Sebagian tetap setia kepada kepemimpinan Laksamana dan Roy B.B. Janis.

Dalam kepengurusan PDP versi Engelina itu, Zulfan Lindan ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional menggantikan Roy Janis. Sedangkan posisi sekretaris pelaksana harian yang selama ini dijabat Didik Supriyanto dipercayakan kepada Pius Lustrilanang. Menurut Pius, pengurus baru dibentuk karena Pimpinan Kolektif Nasional lama telah mengkhianati kesepakatan pola kepemimpinan partai yang bersifat kolegial.

Pembentukan PDP tandingan itu merupakan buntut dari pemecatan sejumlah pendiri dan pengurus partai, seperti Arifin Panigoro, Zulfan Lindan, Engelina Pattiasina, dan Indira Damayanti Soegondo. ”Pimpinan Kolektif Nasional sebelumnya menggunakan partai untuk kepentingan pribadi,” kata Pius. Salah satu yang dipersoalkan adalah keputusan partai mendukung Adang Daradjatun dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Pembentukan pengurus PDP baru, menurut dia, dilakukan sebagai upaya pemurnian PDP ke khitah semula, penegakan demokrasi, dan pembaruan. Saat ini, kata Pius, sudah 18 dari 32 pimpinan kolektif provinsi yang mendukung. Pihaknya juga sudah menyampaikan susunan kepengurusan baru ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kejaksaan Daftarkan Gugatan Goro

Kejaksaan mendaftarkan gugatan terhadap putra bungsu mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, dalam kasus dugaan korupsi PT Goro Batara Sakti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu. Kejaksaan juga mengirimkan salinan pendaftaran gugatannya ke Pengadilan Guernsey, Inggris.

Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan, pengadilan di Guernsey kemungkinan telah menerima salinan itu pada Kamis pekan lalu. ”Salinan kami faks melalui Kedutaan Besar Indonesia di Inggris,” kata Yoseph. Dalam kasus tukar guling lahan Goro ini, negara dirugikan Rp 95 miliar.

Gugatan perdata ini diajukan untuk memenuhi syarat perpanjangan pembekuan uang milik Tommy sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar di BNP Paribas cabang Guernsey. Pengadilan Guernsey juga memberikan batas waktu enam bulan pada kejaksaan untuk membuktikan apakah Tommy memiliki masalah hukum di Indonesia atau tidak.

Kuasa hukum Tommy dalam persidangan Guernsey, Otto Cornelis Kaligis, tak bisa memberikan komentar atas gugatan perdata itu. ”Karena saya belum diberi kuasa untuk itu (kasus perdata Goro),” kata Kaligis.

Uji Materi Inpres BLBI Ditolak

Mahkamah Agung menolak uji materi terhadap Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitor yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya. Instruksi ini merupakan jaminan hukum terhadap obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Uji materi ini diajukan pada 27 Mei 2003 oleh 14 orang, di antaranya Teten Masduki, Laode Ida, Asmara Nababan, Komaruddin Hidayat, Faisal Basri, Hidayat Nur Wahid, Iman Sugema, dan Nursjahbani Katjasungkana. Mereka menilai inpres tersebut bertentangan dengan prinsip kemanfaatan dan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Majelis hakim kasus ini diketuai oleh Paulus E. Lotulung dengan hakim anggota Ahmad Sukardja dan Muchsan. Dalam rapat permusyawaratan pada 3 Mei 2006, majelis hakim menolak uji material ini karena dasar gugatan tidak beralasan. ”Presiden berwenang menetapkan langkah kebijakan, yang selain untuk kepastian hukum, akan dapat menyelamatkan aset negara,” kata majelis hakim dalam putusannya.

”Ini putusan yang mengecewakan,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki, Senin pekan lalu. Menurut dia, inpres ini jelas-jelas memihak konglomerat dengan cara melindunginya dari proses hukum. ”Ini mengabaikan proses hukum dan mengakibatkan ketidaksamaan setiap orang di depan hukum.”

Presiden Kritik Keuangan Daerah

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pemerintah daerah memanfaatkan anggaran yang ada untuk pembangunan. Dia mengkritik banyaknya dana daerah yang diparkir dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI). ”Ini ironi di tengah kebutuhan dana besar untuk pembangunan infrastruktur dan sektor riil,” kata Yudhoyono.

Kritik itu disampaikan Presiden ketika membacakan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Kamis pekan lalu. Sampai awal triwulan kedua tahun ini, total simpanan dana semua pemerintah daerah di bank mencapai Rp 96 triliun, Rp 50 triliun di antaranya disimpan dalam bentuk SBI. Tahun ini, total alokasi anggaran ke daerah adalah Rp 252,5 triliun.

Presiden juga menyoroti kurangnya komunikasi antara kepala daerah dan parlemen daerah, yang mengakibatkan sering terlambatnya pengesahan anggaran pendapatan dan belanja di daerah tersebut. ”Ini yang menyebabkan terlambatnya pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan di daerah,” katanya.

Yudhoyono juga meminta para kepala daerah berkonsultasi dengan menteri, pejabat pemerintah pusat, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan dana. ”Semangat kita bukan membiarkan seorang pejabat berbuat salah lalu ditindak secara hukum karena korupsi,” katanya. Pemerintah, kata Presiden, memilih mencegah kesalahan itu terjadi.

Anggota DPD dari Jakarta, Sarwono Kusumaatmadja, mengakui ada daerah yang gagap melaksanakan otonomi keuangan daerah. ”Ada rasa takut dan ragu-ragu menggunakan anggaran,” katanya.

Dua pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tengah menangani 20 kasus korupsi keuangan daerah. Sebanyak 14 kasus di antaranya melibatkan bupati dan wali kota. ”Ada soal pembelian mobil pemadam kebakaran, penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu, dan penyelewengan anggaran daerah,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Samsa Ardisasmita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus