Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polda Banten masih memburu dua anak Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas 2000 meter persegi. Keduanya adalah Mohammad Solichin dan Saeful Kahfi Diroji. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami melaporkan adanya dugaan tindakan pidana Pasal 263 dan 266 KUHP, akta palsu dan keterangan palsu yang diduga dilakukan Solichin," ujar Imam Fachrudin, kuasa hukum keluarga Suinah sebagai ahli waris, kepada Tempo, Ahad 4 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Imam mengungkapkan, dugaan pidana perbuatan melanggar hukum mulai tercium ketika muncul surat dan dokumen tanah milik Arpiah berganti nama menjadi Sarpiah. "Surat dan dokumen itu menyebutkan seolah-olah orang yang sama dan objek tanah yang sama," kata Imam.
Dugaan pemalsuan surat dan dokumen tanah ini dilakukan Solichin saat menjabat kepala desa Sindang Asih. Dia membuat surat dan dokumen palsu atas nama Sarpiah. " Data Sarpiah dibuat seolah-olah sama dengan nama Arpiah yang telah meninggal," kata Imam.
Selanjutnya, Sarpiah menjual tanah seluas 2000 meter persegi itu ke Amsinah, istri Lurah Wanakerta Tumpang Siagian, yang tak lain ibu Solichin. Amsinah kemudian menjual tanah itu ke PT DMP, salah satu pengembang besar di Sindangjaya.
Saat ini, kata Imam, tanah kliennya itu telah dikuasai oleh pengembang dan akan dibangun perumahan dan kawasan bisnis. "Objek tanah kami telah dikuasai pengembang," ucapnya. Padahal, kata Imam, tanah tersebut milik Suinah yang membeli tanah dari Arpiah. Arpiah membeli tanah itu dari Nursin.
Imam mengatakan, hasil penelusuran dan investigasi mereka, ternyata Sarpiah tidak memiliki tanah yang disebutkan tersebut. "Kami telah menemui Sarpiah seperti disebutkan dalam dokumen palsu itu, ternyata ibu Sarpiah mengaku tidak punya tanah itu dan tidak pernah terlibat transaksi jual beli tanah. "Boro-boro punya tanah dan rumah, kenal juga tidak," kata Imam menirukan ucapan Sarpiah.
Berdasarkan bukti dan sejumlah kejanggalan itu, keluarga ahli waris Suinah akhirnya melaporkan Solichin ke Polda Banten pada 2019. Hingga pada Agustus 2024, Polda Banten mengumumkan Solichin dan Saeful ke daftar pencarian orang (DPO) alias buron setelah kakak beradik itu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. "Keduanya tidak kooperatif, dicari penyidik tidak pernah ada sehingga dimasukan ke dalam DPO," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto.
Menurut Didik, Solichin dan Saeful ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penipuan dan pemalsuan dokumen. Pengumuman DPO Solichin dan Saeful yang dikeluarkan Polda Banten telah beredar luas. Dalam pengumuman disertai foto dan data diri kedua orang itu, disebutkan jika Solichin dan Saeful diduga terlibat pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik serta menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Mereka dinilai melanggar pasal Pasak 263, 264 dan 266 KUH Pidana.
Mohammad Solichin Bin Tumpang Sugian merupakan pengusaha dan mantan kepala Desa Sindang Asih. Dia sempat mencalonkan diri sebagai anggota legeslatif pada Pemilu 2023, namun gagal.
Adapun Saeful kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Wanakerta. Polda Banten mengimbau agar masyarakat memberikan informasi jika mengetahui dua buron itu dan menghubungi penyidik Polda Banten Ipda Bambang di nomor 081212333435 dan Bripka Ade Wahyu di nomor 087771317770