Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tersengat Proyek Setrum

Idrus Marham akan dicatat sebagai menteri pertama di era Presiden Joko Widodo yang masuk terungku karena perkara suap.

28 Desember 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Idrus Marham. Ilustrasi: Kendra Paramita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bersama Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat yang juga politikus Golkar, Eni Maulani Saragih, dan pemilik BlackGold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo, Idrus menjadi tersangka suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehari setelah menerima penetapan tersangka, ia mundur sebagai Menteri Sosial. Posisi itu kemudian diisi kolega Idrus di Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita. Kasus ini juga menyeret nama Sofyan Basir. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) itu membantah terlibat dalam perkara tersebut.


 

Muhammad Zainul Majdi. TEMPO/Imam Sukamto

 

Tuan Guru di Tambang Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi divestasi dan penjualan saham pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat di PT Newmont Nusa Tenggara. Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang, gubernur ketika itu yang merupakan kader Partai Demokrat; belasan anak buahnya; dan beberapa pihak swasta dimintai keterangan pada Mei lalu. Komisi mengantongi petunjuk awal aliran dana diduga dari pihak yang terkait dengan divestasi tambang emas itu ke rekening Zainul dan istrinya. Zainul, kini menyeberang ke Partai Golkar, membantah menerima dana yang terkait dengan divestasi Newmont.

 


 

Irwandi Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto

 

Korupsi Dana Otonomi

Dari dua puluh satu kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan kasus suap tahun ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Irwandi Yusuf adalah satu-satunya yang berstatus gubernur. Ia tersandung suap dana otonomi khusus Aceh. Selebihnya bupati dan wali kota. Bekas petinggi Gerakan Aceh Merdeka itu kini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 42,22 miliar saat menjabat gubernur provinsi Serambi Mekah 2007-2012 dan 2017-2022. Tahun lalu, hanya ada tujuh kepala daerah tertangkap karena suap.

 


 

Baiq Nuril Maknun. TEMPO/STR/Prima Mulia

 

Putusan Sarat Kontroversi

Putusan Mahkamah Agung menghukum Baiq Nuril Maknun, bekas guru sekolah menengah atas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta pada September lalu menyulut protes pelbagai kalangan. Hakim menyatakan ia melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan rekaman percakapan telepon perundungan seksual Muslim terhadap dirinya. Muslim adalah kepala sekolah tempat Nuril mengajar. Kejaksaan menunda eksekusi setelah muncul petisi penolakan putusan itu dan unjuk rasa di sejumlah tempat meminta Nuril dibebaskan.

 


 

Rizieq Syihab. TEMPO/Imam Sukamto

 

Musim Penghentian Perkara

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menghentikan penyidikan kasus dugaan pornografi Rizieq Syihab. Perkara dihentikan Oktober 2017, tapi baru terungkap ketika Rizieq mengumumkan hal itu melalui YouTube pada Juni lalu. Polisi berdalih belum menemukan pengunggah percakapan dugaan pornografi Rizieq dan Firza Husein, perempuan yang bukan istrinya. Karena kasus itu, Rizieq tinggal di Arab Saudi, sampai saat ini. Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Mei lalu juga menghentikan penanganan kasus penodaan Pancasila tokoh Front Pembela Islam itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus