Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tertib Kaki-5

Pemda DKI berusaha menampung para pedagang k-5 di pasar-pasar wilayah ibukota. Diadakan penertiban Jamber jualan, retribusi, perlengkapan tiang dan atap, warga kota menganggap mereka mengganggu lingkungan.(kt)

28 Juli 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JUMLAH pedagang kaki-5 di Jakarta meningkat hari-hari belakangan ini. Tentu ini ada hubungan dengan semakin dekatnya lebaran. Tapi harap maklum, Pemda DKI akhir-akhir ini memberi angin kepada mereka. Pada hari-hari biasa jumlah mereka diperkirakan 90 ribu orang. Menjelang lebaran biasanya bertambah dengan sepertiganya. Usaha pemerintah daerah menampungnya di pasar-pasar sudah tentu ada. Tapi "biar bagaimana pun kaki lima tak bisa dihilangkan," kata juru bicara pemerintah DKI, B. Harahap. Ada 43 lokasi pedagang kaki-5 sekarang tersebar di seantero wilayah ibukota yang telah diakui Pemda DKI. Di Jakarta Barat misalnya di sebagian jalur hijau Jalan S. Parman, Jalan Manggabesar, Tanjung Duren, Pinangsia I dan II serta beberapa bagian jalan lagi. Di Jakarta Timur antara lain di Jalan Matraman Raya sekitar halaman Kantor Resor Tenaga Kerja. Di bagian mana pun lokasi itu diresmikan pemerintah daerah tetap mengharapkan yang bersangkutan tertib. Selain misalnya patuh membayar retribusi, di beberapa lokasi hanya diperkenankan berjualan antara jam 4 sore sampai jam 12 malam. Lantas mereka pun diminta membuat tempat berjualannya dengan tiang besi beratap plastik. Menurut seorang pedagang di Jalan S. Parman, pemerintah daerah menyediakan perlengkapan tadi. Plastik untuk ukuran atap kios 1 x 2 meter dijual Rp 25 ribu, kata pedagang tersebut. Dengan hanya 43 lokasi resmi yang ala sekarang wajah kota yang ruwet akibat merajalelanya pedagang k-5 ini tak otomatis sirna. Maklum yang tertampung di Jakarta Barat misalnya baru 1.081 dari 16.465 pedagang. Tapi 1okasi baru kelak masih akan ditetapkan lagi. Sebab para walikota di 5 wilayah yang ada sebelumnya pun sudah mengusulkan sampai 400 tempat. Anggota DPRD Parulian Silalahi menyambut baik usaha gubernur ini. Menurut dia, para pedagang k-5 itu pada dasarnya bukan tidak bisa diatur. Yang penting katanya petugas sendiri mampu mengaturnya. Silalahi mengambil contoh lokasi k-5 di Jalan Pecenongan dan di Jalan Surabaya, keduanya termasuk Jakarta Pusat. Menurut dia pemandangan di sekitar itu cukup baik. Artinya pedagang ke-5 tidak menimbulkan gangguan apa pun. Tak kurang penting dipermasalahkan cerita lama pedagang k-5 itu sendiri. Yaitu sulitnya mereka memupuk atau menambah permodalan. Itu sebabnya kata Silalahi DPRD DKI sudah meminta gubernur membentuk bank yang sifatnya non bank tehnis. Yakni sebuah bank yang bisa memberikan kredit kepada pedagang k-5 secara tidak bertele-tele. Cukup dengan mendata alamat dan jenis dagangan yang bersangkutan saja. Adapun jaminannya kalau perlu kiosnya saja. Tapi di luar itu semua, tak kurang menarik pertanyaan warga kota tidakkah lokasi pedagang k-5 di trotoir atau di jalur-jalur hijau ini mengganggu lalu lintas dan lingkungan "Setiap langkah asti ada pengorbanan, yang penting apakah manfaatnya lebih besar atau tidak" jawab B. Harahap. Hari-hari ini memang belum terdengar ada orang yang misalnya ditabrak kendaraan karena tersisih dari trotoir. Sementara Kepala Dinas Pertamanan DKI HA Djelani memandang rusaknya jalur hijau akibat penampungan pedagang k-5 di Jalan S. Parman dengan tidak bisa berbuat apa-apa. Ia mengelak memberi komentar tentang itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus