Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator orang tua murid SDN Pondokcina 1 Depok Hendro Isnanto mengatakan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung karena surat keberatan administratif yang mereka sampaikan tidak ditanggapi Wali Kota Depok Mohammad Idris maupun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat keberatan administratif ke Wali Kota Depok dan tidak ditanggapi, demikian juga surat banding ke Gubernur Jawa Barat tidak mendapat jawaban sama sekali. Audiensi langsung dengan Wali Kota Depok juga tidak pernah terlaksana hingga hari ini,” kata Hendro, Selasa, 2 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hendro, sebagai warga negara yang baik, di Hari Pendidikan Nasional ini pihaknya ingin menyampaikan bahwa kepala daerah sebagai penyelenggara negara dan pihaknya sebagai warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan semua tindakan penyelenggara negara yang menyalahi aturan bisa digugat masyarakat.
"Gugatan ke PTUN Bandung sudah kita daftarkan per tanggal 2 Mei 2023 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional," tutur Hendro.
Hendro menegaskan bahwa orang tua murid tidak akan berhenti memperjuangkan hak dasar pendidikan yang baik dan layak untuk para siswa di SDN Pondokcina 1
"Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan dasar, kami ingin KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) kembali normal seperti sebelum ramai, sekarang belum 100 persen kembali normal kaya dulu," tegas Hendro.
Hendro mengungkapkan berdasarkan pandangan orang tua murid SDN Pondokcina 1 Pemerintah Kota Depok tidak serius memperhatikan hak pendidikan anak.
"Hingga saat ini sekolah belum kembali normal, sehingga kami belum melihat adanya perubahan signifikan menuju kondisi yang lebih baik,” sesal Hendro.
Alih fungsi bangunan dan lahan SDN Pondokcina 1 dinilai salahi aturan
Ia menilai alih fungsi bangunan dan lahan SDN Pondokcina 1 menyalahi aturan, karena seharusnya jika Pemkot Depok ingin membangun masjid raya, maka dibangun di ibu kota provinsi.
Pihaknya juga menilai kedatangan Satpol PP untuk memusnahkan aset bangunan SDN Pondokcina 1 pada 11 Desember 2022 sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi Pemkot Depok terhadap pendidikan.
“Karena itu, kami meminta agar persetujuan Wali Kota Depok untuk menggusur SDN Pondokcina 1 menjadi Masjid Raya Depok yang tidak sesuai peruntukan ini agar dicabut dan dibatalkan,” ucap Hendro.
Orangtua murid datang ke PTUN didampingi tim kuasa hukum yang berasal dari LBH Jakarta, AMAR Law Firm, dan LBH PSI.
"Kami berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang sudah mendampingi sejak awal kasus dan kami berharap tuntutan ini bisa dikabulkan agar anak-anak kami bisa belajar dengan layak, aman, dan nyaman tanpa ada lagi bayang-bayang dirampas hak pendidikannya secara semena-mena dan kami para orang tua tidak lagi merasa was-was terhadap kelangsungan nasib gedung SDN Pondok Cina 1,” ucap Hendro.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.