Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Apabila hendak menjual mobil jangan lupa memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK agar terhindar dari sejumlah masalah seperti pajak progresif.
Dilansir dari laman Auto2000 hari ini, Senin, 27 Juni 2022, untuk blokir STNK tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Pemblokiran STNK mobil bisa dilakukan online melalui situs Pajak Online.
Berikut adalah langkah-langkah blokir STNK mobil secara online.
1. Lakukan Registrasi Online
Langkah pertama blokir STNK adalah registrasi melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id. Pendaftaran akun di dalam website ini lebih nyaman dilakukan melalui komputer atau laptop. Namun bsia juga dengan ponsel.
2. Masukkan Nomor Identitas
Selanjutnya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah memasukan NIK ini, website akan memunculkan data kendaraan sesuai kepemilikan.
3. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah data kendaraan telah muncul, selanjutnya pilih menu PKB untuk memasukkan nomor kendaraan yang akan diblokir.
Untuk blokir STNK mobil diperlukan sejumlah dokumen yang harus diunggah, yakni fotokopi KTP pemilik kendaraan, Surat Kuasa bermaterai, fotokopi surat atau akta penyerahan dan bukti bayar, dokumen lapor jual kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.
Baca: Operasi Patuh Jaya, Pelat Nomor dan STNK Khusus Bisa Dicabut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini