Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DI sela-sela rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 9 Juli 2024, Tubagus Hasanuddin tak bisa duduk dengan tenang. Kepada koleganya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang berada di Badan Legislasi DPR, ia mempertanyakan alasan revisi UU TNI atau Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tiba-tiba menjadi inisiatif DPR. Meski menjadi anggota Komisi I DPR yang bermitra dengan TNI, Hasanuddin tak tahu soal perubahan itu.
Setahu Hasanuddin, revisi Undang-Undang TNI tak berasal dari DPR, melainkan merupakan usulan pemerintah. Jawaban yang dia terima, semua fraksi di Badan Legislasi telah bersepakat revisi itu menjadi inisiatif DPR atas atensi pemerintah. “Pemerintah minta cepat. Kalau inisiatif mereka, harus masuk Prolegnas dulu,” katanya, Selasa, 23 Juli 2024.
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tak tercantum dalam daftar 47 rancangan undang-undang di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 DPR. Namun isu revisi aturan itu sebenarnya bergulir sejak lima tahun lalu. Pemerintah pun sudah merampungkan naskah akademiknya. Rencana revisi sempat masuk Prolegnas Prioritas pada 2020, tapi tak kunjung dibahas.
Belakangan, seusai pemilihan presiden 2024, kabar tentang revisi Undang-Undang TNI menguar seiring dengan rencana perubahan aturan mengenai Kepolisian RI, Kementerian Negara, dan Dewan Pertimbangan Presiden. Semua perubahan aturan itu muncul tiba-tiba sebagai usul inisiatif DPR. “Diubah menjadi inisiatif DPR enggak jadi masalah. Enggak ada yang dilanggar,” ujar Hasanuddin.
Tapi Hasanuddin menilai tak ada urgensi mengubah aturan soal militer. Menurut dia, ada aturan lain yang lebih mendesak dibahas, seperti revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah memakan banyak korban. Lagi pula waktu pembahasannya terbilang mepet, hanya sekitar tiga bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro (kiri) mengikuti sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 yakni terkait usia pensiun prajurit TNI, di Gedung MK, Jakarta, September 2023. Dok. MK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada September 2023, Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas pernah mengukur urgensi revisi Undang-Undang TNI. Lembaga itu mengundang perwakilan TNI, Universitas Pertahanan, dan lembaga pegiat demokrasi. Dalam forum itu, Andi Widjajanto yang masih menjabat Gubernur Lemhannas bertanya apakah ada perubahan ancaman, karakter perang, atau teknologi yang membuat pemerintah perlu merevisi aturan tersebut.
Andi tak mendapat jawaban memuaskan. Ia menyimpulkan perubahan Undang-Undang TNI cenderung disebabkan oleh situasi politik. Contohnya doktrin TNI berubah setelah Orde Lama tumbang. Pada masa Orde Baru, muncul konsep dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Gagasan itu terkubur setelah Reformasi 1998.
“Sekarang, begitu ada indikasi regresi demokrasi, diubah lagi,” kata Andi kepada Tempo di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 17 Juli 2024. Ia khawatir perubahan kali ini akan membuat tentara kembali seperti pada masa Orde Baru.
Ancaman itu tergambar dalam daftar inventarisasi masalah yang diajukan pemerintah. Sebagian dari 190 poin usulan pemerintah berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI. Dua peneliti militer, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al-Araf dan peneliti Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR, Poltak Partogi Nainggolan, yang berdiskusi dengan Tempo, juga mengamini potensi itu.
Pemerintah mengusulkan penghapusan pasal larangan anggota TNI berbisnis. Pada masa Orde Baru, bisnis tentara berimbas pada ketidakprofesionalan personelnya. Gagasan itu terlontar dari pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro dalam acara dengar pendapat publik soal RUU TNI/Polri di Hotel Borobudur, Jakarta, 11 Juli 2024.
Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Januari 2023. Dok. KKP/PSDKP
Kresno mengatakan tentara bisa berbisnis agar bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Ia mencontohkan istrinya yang membuka warung. “Kalau dilarang, saya kena hukuman,” ucapnya dalam siaran YouTube Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak pun mendukung ide tersebut.
Tapi tak semua pejabat pemerintah sepakat dengan pencabutan larangan bisnis tentara. Mantan Panglima TNI yang sekarang menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menolak ide tersebut. “TNI itu profesional,” katanya pada Senin, 22 Juli 2024.
Revisi Undang-Undang TNI juga membuka peluang bagi tentara aktif menduduki banyak jabatan sipil. Padahal aturan yang berlaku sekarang hanya membolehkan tentara masuk ke sepuluh kementerian dan lembaga. Toh, pada masa pemerintahan Joko Widodo, aturan itu tak sepenuhnya berjalan.
Laboratorium Indonesia 2045 atau Lab 45 yang dipimpin Andi Widjajanto mencatat setidaknya ada 132 tentara aktif di luar sepuluh lembaga yang diperbolehkan Undang-Undang TNI. Andi meyakini kondisi itu disebabkan oleh banyaknya tentara non-job alias tak mendapat posisi di TNI.
Penempatan tentara pada jabatan sipil bukan solusi untuk menyelesaikan membeludaknya perwira non-job di TNI. Menurut Andi, TNI bisa membentuk organisasi satuan baru, menaikkan sistem kepangkatan, serta mengurangi penerimaan perwira baru. “Kalau perlu, tidak ada penerimaan perwira baru,” tuturnya.
Biang masalah banyaknya tentara non-job adalah masa pensiun perwira TNI dinaikkan dari 55 menjadi 58 tahun. Lembaga pegiat hak asasi manusia, Imparsial, mencatat ada lebih dari 500 perwira non-job pada 2017. Meski aturan dalam Undang-Undang TNI ini bermasalah, revisi aturan malah berencana menambah masa pensiun perwira menjadi 60 tahun.
Ide perpanjangan usia pensiun pernah dilontarkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Mahfud Md. yang saat itu masih menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Prabowo menyampaikan gagasannya itu dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli 2023.
Menurut Mahfud, bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu beralasan usia pensiun personel militer perlu diperpanjang karena masih sanggup bertugas di usia tua. “Saya bilang setuju,” kata Mahfud kepada Tempo di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2024. Ia setuju karena pegawai negeri sipil juga bisa pensiun pada usia 60 tahun.
Belakangan, gagasan itu muncul dalam revisi Pasal 53 Undang-Undang TNI. Sejak menjadi presiden terpilih, Prabowo tak pernah mengeluarkan pernyataan tentang revisi Undang-Undang TNI. Terakhir kali ia berkomentar soal itu tapi tak gamblang adalah pada Mei 2023. “Undang-undang yang sudah berjalan lama saya kira berjalan dengan baik,” ucapnya.
Adapun Presiden Jokowi irit bicara soal revisi Undang-Undang TNI. “Coba tanyakan ke DPR dan ke Menkopolhukam,” ujarnya pada Jumat, 19 Juli 2024.
•••
PADA 2023, tercatat lebih dari 2.500 tentara aktif menduduki jabatan sipil. Mereka tersebar di 14 kementerian/lembaga. Empat lembaga adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kejaksaan Agung. Empat lembaga itu berada di luar sepuluh kementerian yang diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Pada awal pemerintahan Joko Widodo, upaya mendudukkan tentara di jabatan sipil sebenarnya telah dimulai. Ketika menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Pandjaitan menempatkan Brigadir Jenderal Andogo Wiradi sebagai Deputi V Bidang Prediksi dan Analis Informasi Strategis. Belakangan, Andogo batal berkantor di Kantor Staf Presiden (KSP) karena melanggar Undang-Undang TNI.
Andi Widjajanto bercerita, ia sebagai Sekretaris Kabinet waktu itu turut mencari celah aturan agar Andogo dapat menjabat Deputi V. “Tapi tidak bisa karena KSP tidak nyantol ke Kemenkopolhukam,” kata Andi.
Namun Andogo kemudian dilantik sebagai Deputi Kepala Staf Kepresidenan setelah pensiun dari TNI. “Saya dilantik belakangan,” ujar Andogo, Kamis, 25 Juli 2024. Ia mengatakan penempatannya atas permintaan Luhut. “Saya pernah menjadi anak buah beliau,” Andogo menambahkan.
Septian Hario Seto, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, membenarkan jika Andogo disebut pernah menjadi anak buah Luhut sewaktu di TNI. “Sekarang sudah jarang berkomunikasi,” ucapnya, Rabu, 24 Juli 2024.
Selama masa Jokowi menjabat, sejumlah perwira tinggi menduduki jabatan sipil di luar ketentuan. Pengangkatan Letnan Jenderal Doni Monardo sebagai Kepala BNPB pada 2019 salah satunya. BNPB tak masuk daftar lembaga yang dapat diisi prajurit aktif.
Pengangkatan Doni sempat tertunda karena bertentangan dengan aturan. Istana kembali meminta Andi Widjajanto mencari celah agar Doni bisa memimpin BNPB. Andi menemukan salah satu tugas pokok tentara selain operasi militer adalah membantu menanggulangi dampak bencana, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan. Ketentuan itu ada di Pasal 7 Undang-Undang TNI.
“Karena fungsinya mirip dengan BNPB, pasal 7 dijadikan landasan untuk menempatkan Pak Doni sebagai Kepala BNPB,” ujar Andi. Doni Monardo meninggal pada Desember 2023.
Begitu pula pelantikan Laksamana Muda Adin Nurawaluddin sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2021. Andi diminta mencari celah agar Adin bisa dilantik. Andi menemukan ketentuan yang bisa menjadi alasan, yaitu tugas TNI Angkatan Laut salah satunya menegakkan hukum di laut.
Adin pun melenggang ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan status prajurit aktif. Adapun Adin belum merespons pertanyaan dari Tempo hingga Kamis, 25 Juli 2024. Andi Widjajanto membantah bila Jokowi disebut menginginkan pelibatan tentara aktif dalam ranah sipil. Ia mengklaim menteri pun bisa meminta personel TNI masuk lembaganya. “Bukan keinginan Pak Jokowi,” kata Andi.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Gina Sabrina menilai omongan Andi tak masuk akal. Soalnya, pelantikan pejabat eselon I dan kepala lembaga negara harus disetujui presiden. “Kalau Jokowi tahu itu melanggar, seharusnya tidak dilantik,” ucap Gina, Rabu, 24 Juli 2024.
Di era Jokowi, muncul beberapa aturan yang mengakomodasi personel militer menempati posisi sipil. Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier di Luar TNI, misalnya, membuat tentara aktif bisa terlibat dalam pekerjaan sipil melalui nota kesepahaman bersama.
Ada puluhan nota kesepahaman yang dibuat antara kementerian/lembaga dan TNI. Dari urusan pangan, pengamanan moda transportasi, soal pendidikan, hingga pengamanan infrastruktur dan obyek vital negara. Semua itu bukan tanpa masalah. Contohnya urusan ketahanan pangan.
Sejak 2016, Kementerian Pertanian menggandeng TNI untuk program cetak sawah di seluruh Indonesia. Proyek ini masuk sembilan agenda prioritas pemerintahan Jokowi atau Nawacita. Tapi proyek itu tak berhasil. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah masalah dalam program tersebut.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memanen singkong di lahan ketahanan pangan Kostrad, Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat, 4 Juni 2024. Antara/Henry Purba
“Sawahnya jadi, tapi tidak ada kelanjutannya. Artinya gagal,” kata anggota Komisi bidang Pertahanan DPR dari PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, yang juga purnawirawan mayor jenderal.
Begitu pula proyek lumbung pangan atau food estate di Kalimantan Tengah. Lebih dari 600 hektare hutan digunduli untuk ditanami singkong oleh tentara. Proyek itu akhirnya gagal. Dalam revisi Undang-Undang TNI, pemerintah mengusulkan bantuan ketahanan pangan menjadi operasi militer selain perang.
Pemerintah pun memberikan karpet merah untuk TNI melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang disahkan pada Oktober 2023. Pasal 19 aturan itu mengatur personel militer bisa menduduki jabatan sipil non-manajerial. Aturan turunan undang-undang itu sedang digodok di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan penempatan personel militer pada jabatan sipil bukan kewajiban, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan. “Untuk jabatan tertentu saja,” ujarnya pada Selasa, 23 Juli 2024.
Gina Sabrina menilai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan revisi Undang-Undang TNI menunjukkan Jokowi mendukung militer masuk ke ranah sipil. Ia menuding Jokowi tak sekadar menyelesaikan persoalan banyaknya perwira non-job, tapi ingin militer ikut mengamankan proyek pemerintah. “Rezim developmentalis harus stabil politiknya,” kata Gina.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo