Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

TNI Tolak Hak Pilih

1 September 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENJAWAB berbagai spekulasi soal langkah TNI setelah keputusan Sidang Tahunan MPR yang mengeluarkan tentara dari parlemen sejak 2004, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menggelar jumpa pers, yang undangannya disebarkan sejak Rabu pekan lalu. Dalam keterangannya di Cilangkap, Endriartono menyatakan TNI tidak akan menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2004. Alasannya, TNI belum siap. Kondisi politik saat ini, terutama kedewasaan berpolitik bangsa dan pemahaman prajurit dalam menggunakan hak pilih, katanya, belum dikuasai secara benar. Hal ini harus disikapi hati-hati. Jika dipaksakan, hak pilih TNI justru akan makin membuat situasi bangsa makin runyam. Sebab tak tertutup kemungkinan ada partai politik yang menghendaki dukungan prajurit TNI, baik secara individu maupun unit. Namun terlebih dulu dia akan minta izin kepada para prajuritnya, karena hak pilih adalah hak setiap warga negara dan tidak terkait institusi. Panglima TNI tak punya kewenangan untuk menentukan boleh-tidaknya prajurit menggunakan hak pilih. ”Untuk itu saya minta izin mereka agar tak menggunakan hak pilih dalam pemilu 2004 nanti. Ini bukan perintah,” kata Endriartono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus