Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tolak Digusur, Korban Kebakaran Taman Kota Tagih Janji Anies

Korban kebakaran Taman Kota mendatangi Balai Kota meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan penggusuran di lokasi permukiman itu.

4 Mei 2018 | 17.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korban kebakaran Taman Kota mendatangi Balai Kota meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan penggusuran di lokasi permukiman itu. Mereka juga memohon Anies tidak memindahkan warga korban kebakaran tersebut ke Rumah Susun Rawa Buaya.

"Kami minta Gubernur tidak memindahkan kami ke rusun, kami menolak. Tetap tinggal di sini," kata Subakir, seorang warga Taman Kota, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Mei 2018.

Warga Taman Kota, kata Subakir, meminta Anies Baswedan memenuhi janji kampanyenya. "Saat kampanye, janji tidak ada penggusuran, tapi ini digusur," ujarnya.

Baca: Alasan Warga Korban Kebakaran Taman Kota Menolak Ide Sandiaga Uno

Ada lima perwakilan warga Taman Kota yang menemui tim Anies Baswedan. "Diterima sama timnya, enggak sama Pak Anies."

Subakir mengatakan, sebelum terjadi kebakaran di Taman Kota, Anies Baswedan sempat datang ke sana dan mengatakan wilayah ini tidak akan tergusur. Namun, setelah kebakaran terjadi, kata Subakir, muncul surat pemberitahuan dari Kecamatan Kembangan untuk merelokasi korban ke rusun.

Baca: Sandiaga Uno Ingin Pindahkan Korban Kebakaran Taman Kota ke Rusun

Surat pemberitahuan pertama keluar pada 25 April 2018 dan surat pemberitahuan kedua keluar pada 2 Mei 2018. "Jika hari ini enggak ada keputusan, besok kami harus pindah," kata korban kebakaran Taman Kota itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus