Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Top 3 Metro: Fakta Penting Kasus PLN Denda Rp 33 Juta karena Ganti Meteran Listrik, 13 Tuntutan BEM SI ke Presiden Jokowi

PLN juga pernah memberikan denda Rp 17 juta kepada pelanggan yang sama karena mengganti meteran listrik sendiri.

23 Oktober 2023 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Senin pagi ini dimulai dari fakta penting kasus denda PLN Rp 33 juta ke warga Cengkareng. Denda tersebut akibat adanya dugaan pelanggaran pemakaian listrik berupa penggantian meteran listrik tanpa seizin dari PLN.

Berita terpopuler lain adalah 13 tuntutan BEM SI kepada Jokowi saat menggelar demonstrasi Geruduk Istana, Jumat, 20 Oktober 2023. Demonstran dari BEM SI menyampaikan kekecewaan mereka terhadap pemerintahan Jokowi karena dinilai memundurkan demokrasi dan melahirkan politik dinasti.

Berita terpopuler ketiga adalah cerita pilu Limah dan Wanto yang rumahnya ludes terbakar dalam kebakaran TPA Rawa Kucing. Sebanyak 12 keluarga Kelurahan Mekarsari Kota Tangerang kehilangan tempat tinggal.

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Senin pagi, 23 Oktober 2023: 

1. Fakta-fakta Kasus Denda PLN Rp 33 Juta ke Warga Cengkareng Karena Ganti Meteran Listrik

Sepekan terakhir, kasus antara PLN dengan warga Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi salah satu peristiwa yang memantik perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2023 lalu ini viral di media sosial melalui unggahan seorang warga Cengkareng yang dikenai sanksi oleh PLN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia tak terima dirinya dikenai denda tagihan listrik sebesar Rp 33 juta dari PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, UP3 Cengkareng. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Denda tersebut akibat adanya dugaan pelanggaran pemakaian listrik berupa penggantian meteran listrik tanpa seizin dari pihak PLN. PLN menemukan indikasi adanya pelanggaran dan akan memutus aliran listrik di rumah tersebut.

Berikut adalah rangkuman mengenai polemik yang terjadi antara PLN VS Warga Cengkareng:

1. PLN Pernah Memberikan Denda Serupa 7 Tahun Silam
Sebelumnya diketahui, 7 tahun silam, tepatnya pada tahun 2016, PLN juga pernah memberikan denda serupa kepada SL dengan nominal mencapai Rp 17 juta. Saat itu kakak dari SL, yang berinisial Y, mengaku masalah tersebut sudah beres, sebab denda yang diberikan telah lunas dibayarkan.

2. Pelanggan Mengaku Tak Pernah Mendapatkan Peringatan dari PLN

SL mengaku kepada Tempo bahwa dirinya tak pernah mendapatkan peringatan dari PT PLN. Menurut dia, UP3 Cengkareng, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, tiba-tiba memberikan denda sebesar Rp 33 juta pada tahun ini. "Tidak ada sama sekali (peringatan)," kata SL saat dihubungi Tempo, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

3. YLKI Ikut Buka Suara

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno pun ikut buka suara mengenai hal ini. Dirinya menilai PLN seharusnya terlebih dulu memberikan bukti pelanggaran yang konkret sebelum menerbitkan sanksi berupa denda. “PLN harusnya punya mekanisme untuk memberikan peringatan sesegera mungkin ke konsumen ketika ditemukan ada kejanggalan dalam tagihan,” kata Agus kepada Tempo, pada Ahad, 15 Oktober 2023.

4. Diketahui Sudah Diadakan Agenda Mediasi
Kakak SL yang berinisial Y mengungkapkan bahwa telah dilakukan agenda mediasi dengan PLN, di mana dalam agenda tersebut kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologi dan duduk persoalan versi masing-masing. Y mengaku bahwa PLN telah mencatat dan merespons apa yang disampaikan keluarga SL. Y berharap PLN dapat menindaklanjuti keterangan dari keluarganya.

Selanjutnya 13 tuntutan BEM SI kepada Presiden Jokowi...

 

2. Inilah 13 Tuntutan BEM SI kepada Presiden Jokowi

Mahasiswa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan 13 tuntutan saat menggelar demonstrasi Geruduk Istana, Jumat, 20 Oktober 2023.

Tuntutan itu disampaikan pada pukul 19.35 WIB setelah negosiasi alot antara para demonstran dan pihak Istana Negara sejak pukul 18.10.

"Kami ingin menyampaikan tuntutan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata seorang orator di atas mobil komando, Jumat, 20 Oktober 2023. 

Menyambut 13 tuntutan itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Joanes Joko bertemu dengan massa. Dia berjanji akan menyerahkan tuntutan yang disampaikan demonstran kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. 

"Saya akan sampaikan tuntutan adik-adik sekalian ke pimpinan minggu depan, langsung ke Kepala Staf Kepresidenan, Pak Moeldoko," kata Joanes saat berhadapan dengan mahasiswa. 

Pada pukul 20.10, Joanes kembali menjelaskan proses negosiasinya dengan para demonstran. Dia menjanjikan akan menyerahkan tuntutan itu kepada Moeldoko pada Senin mendatang. 

"Tentu nanti langsung kita sampaikan dulu kepada pimpinan, Bapak Kepala Staf Presiden Moeldoko. Senin langsung kita berikan ke beliau. Biasanya beliau langsung gerak cepat," kata Joanes di depan awak media. 

Demonstran dari BEM SI yang berkumpul di kawasan Patung Arjuna Wiwaha (Patung Kuda) itu menyampaikan kekecewaan mereka terhadap pemerintahan Jokowi karena dinilai memundurkan demokrasi dan melahirkan politik dinasti. Mereka turut merumuskan 13 tuntutan terhadap pemerintah. 

Daftat 13 Tuntutan BEM SI sebagai berikut:
1. Wujudkan pendidikan yang demokratis dan ilmiah;
2. Tegakkan reformasi hukum;
3. Berantas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN);
4. Tolak dwi fungsi TNI/Polri;
5. Tingkatkan aksesibilitas dan equitas layanan kesehatan;
6. Usut tuntas kekerasan aparat;
7. Usut tuntas konflik di daerah PSN;
8. Wujudkan pemilu yang adil dan bersih;
9. Putihkan noktah hitam lingkungan;
10. Usut tuntas berbagai pelanggaran HAM berat;
11. Wujudkan pemerataan pembangunan dan pembangunan berdasar HAM;
12. Perbaiki sistem pertanian di Indonesia; serta
13. Tinjau ulang sistem perekonomian Indonesia.

Selanjutnya cerita pilu korban kebakaran TPA Rawa Kucing...

3. Kebakaran TPA Rawa Kucing, Cerita Pilu Limah dan Wanto yang Rumahnya Ludes Terbakar

Sebanyak 12 keluarga kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang. Kebakaran tempat sampah itu telah memasuki hari ketiga dan merambat ke permukiman warga serta menghanguskan belasan rumah di RT 05 RW 06 Kelurahan Mekarsari.

Di antara warga yang rumahnya terdampak kebakaran TPA Rawa Kucing, Kelurahan Kedaung Wetan Neglasari adalah pasangan suami istri Limah, 41 tahun dan Wanto, 43. "Rumah kami ludes, Bu. Tidak tahu harus ke mana lagi setelah ini. Tak ada barang yang terbawa," kata Limah menahan tangis di tempat pengungsian di Kantor Kecamatan Neglasari, Jalan Iskandar Muda, Kota Tangerang.

Korban kebakaran itu menceritakan pada saat bencana itu terjadi Jumat siang pukul 14.00, keduanya sedang di Pasar Anyar. "Kami belanja untuk keperluan warung kelontong kecil-kecilan. Sampai rumah panik, lihat api sudah menjalar. Asap tebal jadi bingung apa yang dibawa. Cuma surat-surat saja," kata Limah yang terlihat menenteng tas merah di lengannya.

Wanto yang mendampingi Limah berujar, "Nyawa yang selamat kalau harta dalam rumah sudah tidak  ada. Kecuali sepeda motor. Jadi kami langsung  menyelamatkan diri naik motor," katanya.

Menurut Limah dan Wanto, ada 12 kepala keluarga yang kehilangan rumah akibat terdampak kebakaran TPA Rawa Kucing. Tak hanya tetangga mereka, rumah orang tua Wanto juga tak tersisa, hangus terbakar.

Kini Limah, Wanto dan kedua orang tua mereka yang sudah sepuh menginap di aula Kantor Kecamatan Neglasari bersama puluhan kepala keluarga lainnya.

Rumah Selamat karena Ada Makam Keramat

Selain warga Mekarsari, Aula Kecamatan Neglasari juga menjadi tempat pengungsian bagi warga Kelurahan Neglasari. Mereka lebih beruntung karena rumah-rumah aman.

"Kami menyelamatkan nyawa, dan berdoa supaya api  tidak merembet ke rumah," kata Usni (50), warga Kelurahan Neglasari.

Usni mengungsi bersama suami, tiga anaknya serta dua cucu yang masih remaja. Rumah di Kelurahan Neglasari selamat dari api karena terhalang makam keramat.

"Jarak rumah dengan TPA Rawa Kucing sebenarnya sangat dekat, tapi terhalang makam. Jadi posisinya rumah kami, makam keramat, baru TPA, itu kalau ditempuh dari jalan utama," kata Usni.

Keluarga Usni telah mendiami rumahnya selama 40 tahun. Dia mengatakan, ini adalah kali ketiga TPA Rawa Kucing kebakaran. "Ini paling ngeri," katanya sambil berlinang airmata.

Lima Titik Penampungan  Warga

Kepala Bagian  Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Tangerang  Mualim mengatakan saat ini sekitar 125 warga telah mengungsi di sejumlah titik penampungan.  Mereka tersebar di Aula Kantor Kecamatan Neglasari, Aula Kelurahan  Kedaung, Kantor Dinas Sosial dan di bekas Kantor Budaya dan Pariwisata serta di Gedung Olahraga (GOR) Neglasari.

Jumlah warga yang berada  di penampungan  belum dapat dipastikan karena evakuasi  hingga hari ini masih berjalan. Terlihat di Aula Kecamatan Neglasari  saja berdatangan sejumlah  warga dan masih dalam pendataan  Pemkot Tangerang. Mereka  sudah mendapat  makan nasi bungkus dan pelayanan  kesehatan.

Kebakaran TPA Rawa Kucing di Kelurahan Kedaung Wetan Neglasari Kota Tangerang telah meluas ke pemukiman penduduk. Sejak Jumat malam, 20 Oktober, warga terdekat TPA dievakuasi keluar rumah. Hingga hari ketiga, api belum padam sejak pertama berkobar pada Jumat siang, pukul 14.00.

Pilihan Editor: Kronologi Warga Cengkareng Didenda Rp33 Juta oleh PLN

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus