Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Sabtu pagi ini dimulai dari profil Hasbi Hasan, eks Sekretaris MA alumni Gontor yang chat mesra Windy Idol. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkembangan perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Berita terpopuler lain adalah Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni tidak hadir dalam pemanggilan KPK pada kasus Syahrul Yasin Limpo alias SYL. KPK menemukan dugaan ada aliran penggunaan uang untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dalam perkara rasuah SYL, yang juga sebagai kader NasDem.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita terpopuler ketiga adalah Hasbi Hasan mengaku mengetahui perkara yang menyeret Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Budiman Gandi Suparman dari Majalah Tempo.
1. Profil Hasbi Hasan, Eks Sekretaris MA Alumni Gontor yang Chat Mesra Windy Idol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan kasus yang menyeret nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sejak Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Kami ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” kata Ali di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkembangan perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dalam perkara itu, KPK menetapkan 17 orang tersangka, di antaranya dua hakim MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Dalam kasus yang sama, terseret pula nama eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan. Keduanya didakwa menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera.
Profil Hasbi Hasan
Hasbi Hasan lahir di Menggala, Bandar Lampung, Lampung pada 22 Mei 1967. Dia menempuh pendidikan dasarnya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri 1 Menggala dan tamat pada 1979, lalu meneruskan studi sebagai santri di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (1985). Dari Gontor, Hasbi melanjutkan pendidikan tinggi ke Fakultas Syariah IAIN Raden Intan (sekarang UIN Raden Intan), Lampung dan lulus pada 1990. Selanjutnya, dia mengambil gelar magister (S2) di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Jakarta dan lulus pada 2002.
Setelah menyelesaikan pendidikan S2, Hasbi kembali meneruskan pendidikan ke tingkat lebih tinggi. Dia mengambil pendidikan doktoral (S3) di IAIN Sunan Gunung Djati (sekarang UIN Sunan Gunung Djati) Bandung dan berhasil tamat pada 2010. Tak hanya itu, dia juga tercatat meraih gelar doktor bidang ekonomi syariah dari UIN Syarif Hidayatullah pada 2009.
Puncak prestasi akademik diraih Hasbi saat diangkat menjadi Guru Besar bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) pada 1 Oktober 2021. Namun, pengukuhannya sebagai Profesor Fakultas Hukum Unila baru dilakukan pada Rabu, 2 Maret 2022.
Selain cemerlang di bidang akademik, dia juga memiliki karier yang tak kalah gemilang. Dia mengawali kariernya sebagai calon hakim pengadilan agama di Pengadilan Agama Pangkal Pinang (1997-1999). Kemudian, dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Agama Tanggamus (1999-2001) dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (2002-2007).
Hasbi Hasan lalu ditunjuk menjadi Asisten Ketua Muda MA Lingkungan Peradilan Agama dan kariernya pun semakin melejit. Beberapa jabatan yang pernah diembannya, di antaranya Asisten Wakil Ketua Muda MA Bidang Non-Yudisial, Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan, Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Agama, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palu, serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan (BLDK) MA.
Ihwal perkara dugaan suap, Hasbi Hasan disebut-sebut memiliki hubungan dengan Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol. Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014 itu bahkan kini sudah berstatus tersangka.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Hasbi dan Windy.
Jaksa membacakan isi percakapan tersebut. “Ini Pak Reza (yang chat): ‘Oke Cayang, waktumu istirahat, aku enggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok’,” ucapnya.
Menggali soal percakapan itu, Jaksa bertanya kepada Hasbi, berapa lama keduanya saling mengenal. Menurut Hasbi, dia sudah lama mengenal Windy Idol. “Sudah lama dari 2016. Saya kenal sama banyak orang. Ya, konsultasi terkait banyak hal, termasuk kuliah,” ujar Hasbi.
Lantaran mengaku sudah lama kenal, Hasbi menyebut sudah terbiasa menggunakan panggilan ‘Beb’ saat berkomunikasi. Oleh karena itu, dia menyarankan Jaksa untuk membaca isi pesan Windy Idol. “Coba cek itu, orang dia bilang ‘Beb’ itu,” katanya.
Beberapa chat antara Hasbi Hasan dan Windy Idol yang dibacakan jaksa di antaranya, “Kok enggak bobo, sayang? Gara-gara berisik ya?” dan “Morning Beb. Ini Beb sudah hampir sampai kantor, absen dulu.”
Selanjutnya Ahmad Sahroni tak hadir pemeriksaan KPK di kasus pencucian uang Syahrul Yasin Limpo...
2. Ahmad Sahroni Konfirmasi Tak Bisa Hadir Pemeriksaan KPK: Surat Panggilan Baru Tadi Malam Saya Terima
Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo alias SYL. “Saya tak datang dan sudah kirim surat ke KPK juga,” kata Sahroni dihubungi Tempo, Jumat, 8 Maret 2024.
Ahmad Sahroni mengatakan alasannya tak bisa menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal. “Surat panggilan baru tadi malam saya terima,” kata Sahroni.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan Ahmad Sahroni awbagai saksi dalam pengembangan kasus rasuah dengan tersangka SYL. “Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Ahmad Sahroni (Anggota DPR),” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.
Selain Ahmad Sahroni, KPK juga menjadwalkan pemanggilan sebagai saksi terhadap Hotman Fajar Simanjuntak selaku PNS. Namun, KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dilayangkan kepada Sahroni.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan adanya aliran penggunaan uang untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dalam perkara rasuah SYL, yang juga sebagai kader NasDem.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan mendalami temuan itu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. “Kami memiliki informasi yang tak bisa disampaikan dari mana asalnya. Apalagi laporan PPATK itu laporan intelijen. Kami tak bisa menggunakan LHP PPATK itu sebagai alat bukti dalam proses persidangan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.
Selanjutnya, kata Alex, KPK akan menelusurinya, mengingat KPK memiliki surat kuasa dari para penyelenggara negara yang melaporkan ke PPATK. “Nanti kami akan meminta bank terkait untuk membuka laporan transaksi, dan dari situlah nanti akan menelusuri ke mana saja aliran uang yang bersangkutan itu,” ujar Alex.
Selanjutnya Hasbi Hasan tahu perkara Heryanto Tanaka dari majalah Tempo...
3. Hasbi Hasan Tahu Perkara Heryanto Tanaka dari Majalah Tempo
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan mengaku mengetahui perkara yang menyeret Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Budiman Gandi Suparman dari Majalah Tempo.
Pernyataan Hasbi soal itu dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
"Saya lebih mengetahui tentang perkara menyangkut pidana tersebut dari Majalah Tempo, termasuk di dalamnya nama saya disebut terlibat di dalam pengurusannya," kata Jaksa membacakan BAP Hasbi pada Kamis, 7 Maret 2024.
Dalam BAP Hasbi, Jaksa menyebutkan selain dari Majalah Tempo, eks Sekma MA itu mengetahui penanganan perkara Heryanto Tanaka dilakukan oleh Mahkamah Agung dari rapat-rapat pimpinan.
Dari rapat-rapat pimpinan tersebut, Hasbi mengetahui Heryanto Tanaka terlibat dalam kasasi pidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas perkara Budiman Gandi Suparman. Budiman dilaporkan oleh Heryanto. "Kemudian, perkara kasus perdata khusus tapi saya tidak tahu mendalam perkaranya dan terakhir perkara peninjauan kembali tapi saya tidak tahu mendalam tentang perkaranya," ujarnya.
Sebelumnya, pada periode Maret 2022-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar. Dadan telah divonis 5 tahun penjara karena terbukti menjadi makelar dalam pengurusan kasasi Indodana di MA.
Dari Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sekitar Rp 3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri pada saat itu, mengungkapkan Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus KSP Intidana di MA. "Besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Juli 2023.
Ihwal perkara yang melibatkan Heryanto Tanaka, Hasbi membantah jika Dadan Tri Yudianto dan istrinya, Riris Riska Diana meminta bantuannya.
Menurut Hasbi, pertemuannya dengan Riris dan Dadan di ruang kerjanya di Mahkamah Agung pada 8 Maret 2022 tidak ada pembahasan soal masalah hukum yang melibatkan Heryanto dengan Dadan.
"Saya tidak membicarakan apapun, dia hanya memperkenalkan: 'Ini suami saya'. Saya enggak ingat persis berapa durasi pertemuan tapi tidak ada pembicaraan khusus," ucapnya.
Dia menjelaskan Riris tidak pernah menyinggung soal Heryanto. Riris dan Dadan datang ke ruang kerjanya untuk mengucapkan selamat atas pengukuhan profesornya.
Hasbi Hasan menegaskan tidak kenal dekat dengan Dadan Tri Yudianto bahkan tidak mengetahui dan menyimpan nomor handphone Dadan.
Pilihan Editor: KPK Akan Cek Administrasi Laporan IPW terhadap Ganjar Pranowo Soal Dugaan Gratifikasi