Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler pada Selasa pagi dimulai dari warga Kampung Tanah Merah tulis sendiri sejarah dan asal usul mereka karena dianggap pemukim ilegal. Masalah tentang kepemilikan lahan tempat sekarang mereka hidup turun-temurun kembali muncul ke publik setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023.
Berita kedua adalah tentang pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga yang menyatakan proses legalisasi permukiman yang ada di dekat depo BBM Plumpang sudah terjadi sejak tahun 2000. Permukiman yang tadinya ilegal itu justru dilegalkan dan diputihkan Pemerintah DKI Jakarta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW DKI Jakarta 2000-2010 dan RTRW DKI Jakarta 2010-2030.
Berita ketiga terpopuler adalah ahli Digital Forensik dari PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah menilai bukti percakapan WhatsApp Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dan AKBP Dody Prawiranegara tidak sah. Ruby mengungkapkan itu saat kuasa hukum terdakwa Teddy, Hotman Paris Hutapea mengkritik laporan digital forensik dari Polda Metro Jaya.
Berikut 3 berita terpopuler metropolitan pada Selasa, 14 Maret 2023:
1. Dianggap sebagai Pemukim Ilegal, Warga Tanah Merah Menulis Sendiri Sejarah dan Asal-usul Mereka
Warga Tanah Merah, yang bermukim dekat dengan Depo Pertamina Plumpang kerap dianggap sebagai orang-orang yang menempati lahan ilegal, bukan milik mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masalah tentang kepemilikan lahan tempat sekarang mereka hidup turun-menurun kembali muncul ke publik setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andaikan saja mereka, para warga itu tidak tinggal di dekat Depo Pertamina yang punya risiko tinggi itu, tentu saja tidak akan ada berjatuhan korban jiwa.
Persoalan ini dengan cepat merembet ke masalah politik. Semula menyeret Gubernur DKI Anies Baswedan yang memberikan IMB kawasan, namun belakangan juga menarik Jokowi ke pusaran masalah karena di saat ia menjadi Gubernur DKI memberikan KTP kepada warga Tanah Merah, yang selama ini dianggap ilegal.
Kendati dianggap sebagai pemukim ilegal yang menempati lahan bukan miliknya yang sah, mereka, warga Tanah Merah telah menulis sejarah mereka sendiri, sejarah tanah yang mereka tinggali, hingga asal-usul mereka kemudian bertempat tinggal di sana.
Tempo memperoleh sejarah Kampung Tanah Merah yang didokumentasikan oleh Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB). Dokumentasi ini Tempo terima pada, Ahad, 12 Maret 2023.
Sejarah Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara dimulai sebelum kemerdekaan. Di dokumen itu tertulis, lahan tersebut dahulunya sudah terdapat beberapa pemukiman. Kebanyakan dihuni dan ditempati orang-orang Belanda dan etnis Tionghoa.
Kala itu, kawasan Tanah Merah dikenal dengan dengan sebutan Kobak Sengon, Rawa Gelam, Rawa Pesak, Kali Batik dan Bendungan Melayu.
Adapun soal nama Bendungan Melayu, punya sejarahnya sendiri. Nama ini berasal dari adanya bendungan yang dibangun pemerintahan kolonial Belanda Pada saat musim hujan sungai sering meluap dan terjadi banjir maka penjaga bendungan atau orang Jawa menyebut “bendungane mlayu (hanyut)”, dari situlah muncul nama jalan Bendungan Melayu di Rawa Badak.
Pada 13 Januari 1958, disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir. Termasuk pada tanah hak Eigendom milik Etnis Tionghoa seluas 10 bouw atau tanah Eigendom Verpondinh No 4941 seluas 14.0065 meter persegi atau 14 hektar di wilayah kelurahan Tugu Kecamatan Koja atas nama SIM Kim Hoei.
Dalam daftar tabah Eigendem kemudian menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara terdaftar pada 13 Maret 1976 SK. 46/ DJA/76 atau buku daftar tanah Partikelir yang terkena Undang-Undang No 1/ 1958 ditanda tangani oleh Direktur Landrefrom Drs Soerjadi Hadisoewarno pada akhir Desember 1958.
Dua tahun berikutnya pada 24 September 1960 diberlakukan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Pada 24 September 1964 ada jejak penggarap di atas Tanah Merah. Hal ini dibuktikan dari pengakuan orang yang bernama Samin dalam surat pernyataan tanggal 5 Januari 1981 yang menjelaskan bahwa ia telah menggarap tanah seluas 25.000 meter persegi atau 2,5 hektar milik Moh Bustk uang dibeli dari Rusman pada 1960 seharga Rp 850.000.
Surat itu tertera melalui kuasa hukum atas nama Moch. Busro yakni advokat yang berkantor di Jalan Pisang Lama I No 20 Jatinegara. Busro memberikan kuasa tersebut pada tanggal 25 Januari 1981.
Saat peristiwa gerakan 30 September 1965 penduduk etnis Tionghoa yang bermukim di kawasan itu banyak yang meninggalkan lahan dan tempat bermukimnya. Data itu diperoleh dari kesaksian Almarhum Boran atau Co’en dan Sanen.
Maka warga menggali tanah di kawasan itu menemukan puing-puing bekas bangunan permanen. Warga mulai membangun saat kondisi wilayah berbentuk hutan semak berduri.
Kemudian, pada 27 Juli 1968 Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Surat Izin Penggunaan Tanah kepada Pertamina No. AD. 7/4/29/68 yang memberitahu bahwa Pertamina diberi izin untuk membangun Depo Pertamina hanya seluas 400 x 350 meter persegi = 140.000 meter persegi atau 14 hektare.
Selanjutnya RTRW DKI Tahun 2000 melegalkan permukiman sekitar Depo Pertamina Plumpang...
2. Pengamat Ungkap RTRW DKI Jakarta Tahun 2000 Legalkan Permukiman Sekitar Depo Pertamina Plumpang
Setelah terjadinya kebakaran depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu, memunculkan kembali masalah legalitas permukiman yang tinggal di dekat terminal BBM itu.
Banyak yang berpendapat, andaikan warga tidak dibiarkan tinggal di dekat terminal penampungan bahan bakar minyak itu, korban jiwa bisa dihindarkan saat terjadi kebakaran. Warga tidak seharusnya tinggal di dekat obyek vital yang menyimpan risiko besar.
Ada yang menyebut, pemberian IMB kawasan di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi pangkal masalah, yang memberikan legalitas bagi warga untuk tinggal di sana. Kendati IMB bersifat kawasan dan hanya sementara waktu.
Namun, ada pula yang menarik ke belakang, yakni di era Gubernur Joko Widodo atau Jokowi yang kini menjabat Presiden RI. dari Wali Kota Solo, Jokowi menjad Gubernur DKI lalu memberikan warga Tanah Merah yang tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang KTP, sebagai tanda bahwa mereka adalah penduduk yang sah.
Informasi lain datang dari Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga. Menurut Nirwono, proses legalisasi permukiman yang ada di dekat depo BBM Plumpang itu sudah terjadi sejak tahun 2000.
Menurut Nirwono, permukiman yang tadinya ilegal itu justru dilegalkan dan diputihkan Pemerintah DKI Jakarta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW DKI Jakarta 2000-2010 dan RTRW DKI Jakarta 2010-2030.
Padahal, kata dia, pembangunan depo BBM di Plumpang yang berjarak 5 km dari Pelabuhan Tanjung Priok sudah sesuai Rencana Induk Djakarta 1965-1985. Pada saat itu di sekitar depo masih tanah kosong dan rawa yang sekarang dikenal Rawa Badak, dan tidak ada permukiman.
“Dalam Rencana Umum Tata Ruang DKI Jakarta 1985-2005 keberadaan Depo Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional,” kata Nirwono dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Maret 2023.
Namun secara perlahan, permukiman ilegal dan legal mulai memadati ke arah depo dan sekitarnya. Kondisi ini terjadi pada periode 1985-1998 dan 2000 hingga sekarang.
Keberadaan depo BBM berskala besar memancing para pendatang mulai dari para pekerja dan pendukung kebutuhan pekerja, seperti warung makan, tempat tinggal sementara, kos-kosan, kemudian warung, kios, pasar yang menjamur.
Menurut Nirwono, situasi pasca kebakaran menjadi saat yang tepat untuk menata ulang kawasan Depo Plumpang sebagai obyek penting nasional yang harus dilindungi oleh Negara. Itu artinya, kata dia, permukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali.
Harus ada jarak aman ideal yang menjaga obyek penting tersebut dan membenahi permukiman padat menjadi kawasan hunian vertikal terpadu.
Apabila depo Pertamina Plumpang berperan penting untuk distribusi BBM nasional (obyek penting nasional) dan demi keamanan dan keselamatan warga, harusnya tidak ada alasan penolakan untuk penataan ulang kawasan depo dan sekitar.
Oleh karena itu, kata Nirwono, pemerintah perlu segera memastikan rencana penataan ulang kawasan depo Pertamina Plumpang dan sekitar, misalnya menetapkan jarak aman/daerah penyangga/buffer zone minimal 500 meter dan bukan 50 m atau bahkan lebih sesuai kajian keamanan dan keselamatan jika terjadi ledakan/kebakaran Depo Pertamina Plumpang di kemudian hari.
“Semakin lebar jarak aman membawa konsekuensi semakin banyak perumahan warga yang harus direlokasi dan semakin banyak unit rusunawa yang harus disediakan pemerintah,” ucap dia.
Selanjutnya ahli digital forensik anggap bukti WhatsApp Teddy Minahasa dengan Dody tidak sah....
3. Ahli Digital Forensik Anggap Bukti WhatsApp Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara Tidak Sah
Ahli Digital Forensik dari PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah menilai bukti percakapan WhatsApp Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra tidak sah. Alasannya, laporan pemeriksaan digital forensik dari pesan WhatsApp jenderal bintang dua itu tidak lengkap.
Ruby mengungkapkan itu saat kuasa hukum terdakwa Teddy, Hotman Paris Hutapea mengkritik laporan digital forensik dari Polda Metro Jaya. Dari laporan yang Hotman miliki, ada foto WhatsApp pada handphone yang dipegang oleh penyidik dan terlihat jari ketika memegang gawai tersebut.
"Proses seperti itu tidak dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah," ujar Ruby kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.
Menurutnya, cara pengambilan bukti digital dari pesan WhatsApp seperti itu tidak sesuai standar operasional atau prosedur. Ketentuan itu juga tidak sesuai standar dari penegak hukum seperti Polri maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bukti dugaan berupa chat antara terdakwa Mantan terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara diperlihatkan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. Dalam sidang tersebut juga Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bukti dugaan berupa chat antara terdakwa Teddy Minahasa dengan saksi Dody Prawiranegara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
"Intinya proses tersebut menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun Undang-Undang yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 di Undang-Undang ITE tadi," kata Ruby.
Sebuah laporan digital forensik pun akan dibuat otomatis oleh sebuah software yang digunakan tanpa terpotong-potong. Bukti percakapan seperti dari aplikasi WhatsApp juga bisa langsung dilakukan tindakan tangkapan layar atau screenshot.
Bukti dugaan berupa chat antara terdakwa Mantan terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara diperlihatkan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
"Hal itu harus dilakukan untuk memastikan bahwa yang ditampilkan itu benar-benar asli dari handphone tersebut," tuturnya.
Dalam perkara peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi, Teddy dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga kerap berkomunikasi melalui WhatsApp.
Handphone milik eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa banyak pesan WhatsApp yang dihapus dalam tindak pidana ini.
Percakapan soal penjualan sabu juga terjadi antara Teddy dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Pesan dari Teddy kepada Linda ada juga yang dihapus.
Kemudian dalam persidangan selanjutnya, penyidik dari Polda Metro Jaya menampilkan bukti yang dihapus. Karena data tersebut masih bisa kembali dari memori handphone.
Tetapi bukti yang ditunjukkan tidak secara keseluruhan kepada tersangka Teddy Minahasa maupun saksi ahli bidang lain. Beberapa juga disodorkan hanya penggalan yang dianggap inti selama proses tindak pidana narkotika tersebut.
Pilihan Editor: Ada Penemuan Guci dan Padasan di Tanah Merah, Sejarah Panjang Permukiman dekat Depo Pertamina