Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Desak Pertamina Segera Bayar Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar

PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk membayar ganti rugi Rp 23,1 miliar ke korban kebakaran depo Plumpang.

14 September 2024 | 09.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Tanah Merah meminta PT Pertamina Patra Niaga segera membayarkan ganti rugi atas kebakaran yang terjadi di Depo Plumpang, Jakarta Utara pada 3 Maret 2023 lalu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman ganti rugi Rp 23,1 miliar bagi anak perusahaan Pertamina itu pada Kamis, 12 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Tanah Merah, Faizal Hafied, mengatakan warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan putusan ganti rugi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mengetuk nurani pimpinan, Bapak, Ibu semua, terhadap penderitaan korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang yang sudah lama menanti keadilan selama kurang lebih 1 tahun, 6 bulan, dan 10 hari,” kata Faizal dalam konferensi pers bersama para korban kebakaran Depo Plumpang di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara pada Jumat, 13 September 2024.

Faizal menyatakan para korban kerap mengalami kesulitan menyambung hidup usai kebakaran yang terjadi lebih dari satu tahun lalu itu. Sebagian di antara mereka, kata Faizal, telah kehilangan mata pencarian setelah mengalami cacat fisik karena luka bakar.

Maka dari itu, Faizal meminta PT Pertamina Patra Niaga tidak mengajukan banding atas vonis ganti rugi dari PN Jakarta Selatan. “Pimpinan Pertamina, hormati putusan pengadilan, selesaikan penderitaan rakyat, tidak melakukan banding, bayarkan kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus,” ucap Faizal.

Faizal juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati untuk memberi arahan agar Pertamina Patra Niaga mematuhi putusan pengadilan. “Agar memerintahkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga menghormati putusan pengadilan dengan nomor perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, yang dengan itu bisa menyelesaikan penderitaan (korban),” ujar dia.

Sebelumnya, kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara terjadi pada Jumat malam, 3 Maret 2023. Si jago merah menjalar hingga ke rumah warga Tanah Merah yang lokasinya berada persis di belakang depo. BPBD DKI Jakarta mencatat 33 orang tewas.

Pipa penerimaan BBM di Depo Pertamina Plumpang yang terbakar itu menyambar ke pemukiman di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Letak rumah warga dengan Depo Pertamina hanya disekat oleh dinding. Kawasan itu sebetulnya masuk dalam zona penyangga. Secara regulasi, Semestinya ada jarak minimum 50 meter antara tembok terluar depo dengan pemukiman masyarakat.

Sejumlah uang sebetulnya telah diberikan Pertamina, di antaranya untuk uang sewa dan uang santunan. Dalam laporan Tempo 13 Maret 2023, warga yang rumahnya terdampak mengaku mendapat uang senilai Rp 5,6 juta untuk menyewa kontrakan selama tiga bulan. Dan tambahan bantuan Rp 2 juta yang bisa dipakai untuk membeli kebutuhan selama mengontrak.

Corporate secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat itu menyebutkan, uang santunan yang diberikan Pertamina yakni sebesar Rp 50 juta.

Jihan Ristiyani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus