Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Top 3 Metro: Yusril Tak Etis Minta Polda Metro SP3 Kasus Firli Bahuri, Rencana Anies Soal 40 Kota Selevel Jakarta

Top 3 Metro mencakup berita tentang pernyataan Yusril yang dinilai tak etis dan tendensius meminta Polda Metro SP3 kasus Firli Bahuri.

28 Desember 2023 | 07.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita tentang pernyataan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan terhadap Firli Bahuri menjadi berita terpopuler di kanal Metro Tempo.co.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran itu menyatakan Polda Metro Jaya tidak memiliki cukup bukti untuk membuat Firli Bahuri, Ketua KPK non aktif, menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM itu dikritik keras Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia atau Lemtaki, Edy Susilo. Ia menilai pernyataan Yusril itu dapat menyesatkan publik dan tendensius.

Selanjutnya berita terpopuler kedua adalah tentang pendapat sejumlah warga Jakarta soal program calon presiden Anies Baswedan yang akan mengembangkan 40 kota menjadi seperti Jakarta. Mereka yang dimintai pendapat, setuju atas rencana Anies itu, daripada hanya membangun satu kota seperti IKN. 

Berita terpopuler ketiga adalah laporan tentang penangkapan dan penahanan terhadap juru bicara Tim Nasional AMIN Indra Charismiadji oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra yang juga tercatat sebagai calon anggota legislatif dari Partai Nasdem itu diduga tersangkut kasus pajak. 

Berikut rangkuman tiga berita di Top 3 Metro:  

1. Komentari Kasus Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Dinilai Tendensius dan Tak Etis

Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia atau Lemtaki, Edy Susilo menilai, pernyataan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta Polda Metro menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan terhadap Firli Bahuri, adalah menyesatkan.

Pernyataan Yusril itu dinilai tendensius dan tidak etis. “Status tersangka Firli sudah dilakukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan penegapan tersangka Firli sah secara hukum,” ucap Edy Rabu, 27 Desember 2023.

Sebelumnya, Yusril sempat memberi pernyataan bahwa Polda Metro Jaya tidak memiliki cukup bukti untuk mentersangkakan Firli Bahuri, Ketua KPK non aktif, dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut Yusril, Polda Metro tergesa-gesa karena dua alat bukti belum terpenuhi. 

Eddy justru mempertanyakan kapasitas Yusril  yang bukan sebagai pengacara Firli. Ia menilai pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM itu sebagai pakar hukum dapat menyesatkan publik karena pendapatnya selama ini kerap dijadikan referensi dalam putusan hukum. 

“Jangan ada stigma seolah apapun yang dikatakan Yusril dianggap benar, maka kita perlu koreksi,” tuturnya.

Eddy berpendapat kinerja dan citra KPK yang selama babak belur bakal tegak kembali ketika penyimpangan didalamnya diproses dan dilakukan pembenahan secara keseluruhan. Buruknya citra KPK antara lain disebabkan karena sepak terjang Firli Bahuri yang kerap melanggara etika. "(Pimpinan itu) harus dibersihkan bukan sebaliknya dibela.”

2. Warga DKI Tertarik Ide Anies soal 40 Kota Selevel Jakarta, tapi Ragu Eksekusinya

Sejumlah warga Jakarta mendukung program calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tentang pembangunan 40 kota selevel Jakarta.

Arinda, 24 tahun, warga Jakarta Selatan, menilai ide tersebut lebih baik daripada memaksakan pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan. 

"Kalau salah satu alasan pemindahan ibu kota untuk mengurangi kepadatan Pulau Jawa, kenapa enggak dilakukan pemerataan? misalnya di setiap pulau-pulau besar," kata Arinda kepada Tempo, Selasa, 26 Desember 2023.

Wanita yang berprofesi sebagai bidan itu menyayangkan perpindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan. Dia berpendapat, pembangunan IKN berpotensi merusak hutan hujan tropis. 

"Kalimantan itu salah satu paru-paru dunia dan habitat buat satwa, seharusnya jangan diubah. Sudah berapa hektare hutan yang dibabat buat pembangunan IKN?" ucap dia. 

Peningkatan kualitas 40 kota setara Jakarta bisa meningkatkan pemerataan kesejahteraan. Program itu, sambung Arinda, lebih baik daripada membangun IKN dari nol. 

"Orang-orang enggak perlu jauh-jauh adu nasib ke ibu kota dan orang-orang yang sudah terlanjur di ibu kota bisa dengan sukarela pindah ke kota lain kalau sudah ada pemerataan," ujarnya. 

Hal sama disampaikan Ikhsan, 23 tahun. Dia menilai IKN memiliki nilai positif meski gagasan pembangunan 40 kota setara Jakarta menjanjikan pemerataan. 

"Cuma, IKN itu bener kata Pak Anies, proyek buru-buru yang tidak melibatkan banyak masyarakat kelas menengah ke bawah. Program 40 kota setara Jakarta itu masih gua riset apakah bakal dijalankan dengan betul kalau Pak Anies menang," tutur Ikhsan. 

Pria yang berprofesi sebagai guru itu menjelaskan dirinya meragukan ide pembangunan 40 kota setara Jakarta ala Anies ini, tapi gagasan itu tetap harus diuji. 

"Nah, ini kotanya yang jadi pertanyaan gua, mau dilakukan di mana gitu? Apakah IKN jadi salah satunya kena program itu?" kata warga Jakarta Barat itu. 

3. Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak

Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 27 Desember 2023. Hal ini dibenarkan oleh Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar.

"Infonya demikian. Ditangkap Kejari Jaktim atas perintah Kejati DKI," katanya ketika dihubungi, Rabu, 27 Desember 2023. Ia mengatakan Indra diduga terlibat atas kasus pajak.

"Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau (Indra)," ujarnya. Namun Aziz tidak menjelaskan secara lebih lanjut soal kasus dan besaran nominal penggelapan pajak yang menyeret salah satu jubir Timnas Amin itu.

Saat ini, katanya, Tim Hukum Timnas AMIN masih berkoordinasi dengan pihak keluarga Indra. Ia mengatakan, bakal mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejati DKI Jakarta dalam waktu dekat.

"Penangguhan infonya oleh pengacara dari keluarga akan dikirim segera," ucap dia. Aziz mengungkapkan, saat ini Indra sudah ditahan di ruang tahanan Cipinang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus