Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler di kanal Metro memuat laporan tentang mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Andri Gustami yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andri Gustami yang seharusnya memberantas narkoba dan melawan para bandar, justru bekerja sama dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Andri bahkan menyediakan dirinya sebagai kurir narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo telah beberapa kali menulis tentang jaringan Fredy Pratama. Dalam dakwaan jaksa di pengadilan, Andri Gustami terlibat dalam pengiriman narkoba jaringan Fredy. Seperti apa profil Andri dan bagaimana ia bisa masuk dalam jaringan Fredy, bisa disimak dalam tiga laporan berikut.
Simak tiga berita di Top 3 Metro:
1. Divonis Mati, Kekayaan AKP Andri Gustami yang Dilaporkan di LHKPN Hampir Rp 1 Miliar Punya 3 Mobil
AKP Andri Gustami, mantan Kasatnarkoba Polres Lampung yang divonis mati, mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 970 juta. Kekayaan itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN 2022.
Dia memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan Rp 380 juta. Terdiri atas, tanah seluas 166 meter persegi di Kota Lampung Selatan dari hasil sendiri Rp 80 juta. Sementara tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi dan 45 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hasil sendiri senilai Rp 300 juta.
Andri Gustami juga memiliki alat transportasi mesin alias mobil seharga Rp 575 juta. Rinciannya, dia memiliki mobil Toyota Innova tahun 2013 seharga 120 juta. Dia mempunyai mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp 350 juta. Berikutnya dia memiliki mobil Honda City tahun 2012 seharga Rp 105 juta.
Semua kekayaan Andri Gustami dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 Januari 2023, periode 2022 itu dari hasil kekayaan sendiri. Selanjutnya, dalam catatan tersebut, kas dan setara kas Rp 12,5 juta. Dari situ, harta kekayaan Andri Gustami yang dilaporkan sebesar Rp 967,5 juta.
Andri Gustami dijatuhkan hukuman mati karena terlibat perkara peredaran narkotika. Dia masuk dalam jaringan Fredy Pratama, kini masih buron. Vonis hukuman mati itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan, yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024. Andri Gustami, berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu, sebelumnya menjabat Kepala Satuan Narkoba di Kepolisian Resor Lampung Selatan.
2. Perjalanan Sindikat Escobar Indonesia AKP Andri Gustami, Lulusan Akpol 2012 yang Berakhir Hukuman Mati
AKP Andri Gustami, mantan Kasatreskrim Polres Lampung yang divonis mati. Hukuman ini dijatuhkan kepada Andri Gustami karena terlibat perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Vonis hukuman mati itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan, yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024. Andri Gustami, yang berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu, sebelumnya menjabat Kepala Satuan Narkoba di Kepolisian Resor Lampung Selatan.
Perjalanan Andri Gustami dalam karier kepolisian dimulai dari Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 2012. Kepolisian Daerah Lampung memberikan tugas pertama kepada dia sebagai Kanit IV Reserse Mobil Kepolisian Resor Lampung Utara.
Perjalanan Andri Gustami bergulir. Kali ini, dia mendapatkan promosi sebagai Kanit III Kriminal Khusus di Polres Lampung Utara pada 2015. Empat tahun berikutnya, 2019, dia menjabat Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Utara.
Pembacaan surat dakwaan Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada 23 November 2023, Andri terlibat dalam pengiriman narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama alias The Secret. Fredy masih menjadi buron. Sindikat ini menyeret Andri Gustami, 39 tahun, ke hukuman mati.
Pria kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatera Barat, pada Agustus 1989, itu masuk lingkaran dagang narkoba dengan peran sebagai kurir. "Dari hasil pemeriksaan, dia berperan sebagai kurir spesial," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Erlin Tangjaya, September 2023.
Majalah TEMPO mengungkap peran Andri pernah meloloskan 800 gram sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ke Pelabuhan Merak, Banten. Dua bulan bergabung dengan gembong Fredy Pratama—yang disebut Escobar Indonesia—Andri Gustami mengantongi uang Rp 800 juta. Duit itu dia peroleh setelah membantu memuluskan perjalanan 100 kilogram sabu.
Perburuan Fredy Pratama atau belakangan dikenal dengan julukan Operasi Escobar, polisi menangkap 39 orang. Mereka diciduk di beberapa tempat. Menjelang Idul Adha, 20 Juni 2023, Andri Gustami ditangkap. Saat itu petualangan Andri sebagai kurir narkoba putus. Perjalanan berikutnya Andri Gustami menjalani vonis mati.
3. Divonis Mati, AKP Andri Gustami Kantongi Rp 800 Juta dari 2 Bulan Bekerja untuk Fredy Pratama dalam Peredaran Narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis mati mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Perwira polisi tersebut divonis mati dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024.
Sebagai Kasat Narkoba, Andri Gustami terbukti mengawal dan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023. AKP Andri Gustami berperan dalam melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.
"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika di Mapolda Lampung, Jumat, 15 September 2023, dikutip dalam keterangan resminya.
Dilansir dari Majalah TEMPO, Fredy Pratama memiliki salah satu kaki tangan di Malaysia bernama Muhammad Rivaldo Milliandri G. Silondae alias Kif. Untuk memuluskan pengiriman sabu, Kif membujuk Andri Gustami. Polisi ini membantu meloloskan paket sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ke Pelabuhan Merak, Banten. Dua bulan bergabung dengan sindikat Fredy Pratama, Andri Gustami mengantongi Rp 800 juta. Duit itu dia peroleh setelah membantu memuluskan perjalanan 100 kilogram sabu.
Peredaran gelap jaringan internasional Fredy Pratama terbongkar setelah pengembangan dengan ditangkapnya sejumlah tersangka. Kasus ini juga melibatkan selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma (APS). Adelia adalah salah satu dari 39 orang tersangka yang terjaring dalam operasi bersandi Escobar untuk memberantas jaringan Fredy Pratama.
Adelia, yang dijuluki Ratu Narkoba, merupakan istri dari bandar narkoba bernama David alias Kadafi. Kadafi ditangkap oleh Polda Sumsel bersama BNNP pada 26 April 2017. Dia divonis 20 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan.
AKP Andri Gustami diketahui menjadi kurir dan melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh Kadafi. Andri kemudian tertangkap di Djohor, Malaysia, berkat operasi gabungan Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).