Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Top 3 Metro: Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye oleh Gibran di Penjaringan dan CFD Thamrin

Dua berita Top 3 Metro memuat soal dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu gratis.

6 Desember 2023 | 06.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga laporan terpopuler di Kanal Metro memuat soal dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gibran diduga melanggar aturan kampanye karena melibatkan anak-anak saat ia kampanye di Penjaringan Jakarta Utara. Saat itu ia mengajak anak-anak naik ke atas panggung untuk menerima pembagian susu gratis. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan pelanggaran lain adalah, saat Gibran melaksanakan kegiatan di kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di kawasan Bundaran HI Jakarta. Momen CFD itu ia manfaatkan untuk membagi-bagikan susu kepada warga yang ada di sana. 

Padahal car free day, secara aturan, adalah kawasan yang steril dari aksi kampanye. Gibran berdalih tidak mengajak orang untuk memilih dan juga tidak membawa atribut atau alat peraga kampanye.

Berikut rangkuman lengkap tiga berita yang menjadi Top 3 Metro:

1. Gibran Ajak Anak-anak ke Panggung Terima Susu Gratis, Komisioner KPAI: Pelanggaran

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Sylvana Maria ikut menyoroti kegiatan kampanye calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 1 Desember 2023. 

Di momen itu Gibran meminta anak-anak naik ke atas panggung dan membagikan buku dan susu.  "Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan," kata Gibran saat menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di RT. 013/RW. 011 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat petang.

Menurut Sylvana, apa yang dilakukan Gibran itu adalah pelanggaran. “Ini pelanggaran,” kata dia saat dihubungi TEMPO pada Senin, 4 Desember 2023.

Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan seluruh Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan Tim Kampanye Nasional (TKN), termasuk tim dari Prabowo-Gibran untuk menyepakati komitmen bersama tentang pemilu ramah anak.

Namun, usai mengetahui kasus di atas, Sylvana memberi peringatan kepada TKN calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 itu agar lebih serius dalam melindungi anak dan mencegah penyalahgunaan anak dalam masa pemilihan Presiden 2024.

“Khususnya selama masa kampanye. Baik pelibatan anak atau sama dengan penyalahgunaan anak, oleh internal partai politik/capres-cawapres/TKN, maupun pelibatan anak oleh konstituen/simpatisan capres-cawapres/parpol,” ucap dia.

Ia menegaskan agar TKN Prabowo-Gibran lebih serius dan intens untuk membangun standar operasional (SoP) kampanye, yang lebih peka pada potensi penyalahgunaan anak dan pelanggaran anak.

Aturan kampanye yang melibatkan anak itu sendiri, kata dia, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 15a. Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 tentang Pemilu.

Sylvana berujar, TKN seharusnya memfasilitasi konstituen yang membawa anak dengan fasilitas terpisah. “Yang lebih ramah anak, agar anak-anak tersebut tidak bergabung dalam kerumunan orang dewasa, dalam rapat umum dan atau yang sejenis itu,” ujarnya.

Ia berharap agar TKN Prabowo-Gibran dapat selalu mengedukasi konstituen dengan cara-cara yang kreatif, agar anak-anak tidak terlibat selama masa kampanye. Khususnya dalam acara rapat umum atau pertemuan besar lainnya.

2. Aksi Gibran Bagikan Susu di CFD, Bawaslu DKI: Tak Ada Pemberitahuan

Bawaslu DKI Jakarta menyoroti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gibran diketahui membagi-bagikan susu pada warga saat car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin pada Ahad kemarin.

"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dalam pesan tertulisnya kepada TEMPO, Selasa, 5 Desember 2023.

Benny menjelaskan Bawaslu Jakarta Pusat sedang mengkaji perkara itu. Bawaslu Jakarta Pusat telah mengimbau Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memastikan tak ada aktivitas politik saat penyelenggaraan CFD. 

Hal ini, kata Benny, merujuk pada Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. "Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujarnya. 

Benny mengklaim pihaknya akan bersikap adil kepada seluruh peserta pemilu, baik capres-cawapres maupun caleg. Dia mengklaim tak akan ada sikap diskriminatif dalam pengawas kampanye. 

"Seluruh kontestan diberi kesempatan yang sama. Jika melanggar, pasti ditindak oleh Bawaslu DKI," tuturnya.

Sementara itu, Gibran membantah melakukan kampanye dalam kegiatan olahraga tersebut. "Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," ujarnya di kawasan Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Ia juga mengklaim tak mengajak warga untuk melakukan pencoblosan.  

3. Istri Dibakar Hidup-hidup oleh Tersangka KDRT, 70 Persen Tubuhnya Luka

Jali Kantoro menjadi tersangka kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena telah membakar istrinya bernama Anie Melan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro mengatakan, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

"Korban ini sendiri dinyatakan 70 persen mengalami luka bakar, baik itu dari badan, wajah," ujar Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023.

Kekerasan itu dilakukan di sebuah rumah kawasan Jalan Haryono 4, RT 10/RW 10, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 November 2023 pukul 14.50. 

Polres Jaksel sudah menetapkan Jali sebagai tersangka KDRT. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Kasus ini berawal dari Jali cemburu kepada Anie yang diduga memiliki pria idaman lain. Jali marah ketika melihat bukti chat dalam ponsel sang istri. 

Tersangka ini kemudian spontan mengambil jeriken berisi bensin yang disiram ke Anie. Setelah itu, Jali menyalakan api dan korek gas yang dipegangnya. Api pun membakar tubuh Anie.

"Kalau untuk dianiaya tidak, tapi spontan, karena melihat ada chatting di handphone itu. Dia sudah merasa sakit hati," kata Bintoro.

Setelah pembakaran, korban langsung lari menuju sebuah masjid dekat rumahnya untuk meminta pertolongan. Warga sekitar yang melihat korban berupaya memadamkan api dengan cara menyelimuti Anie menggunakan sarung basah. 

Pasca membakar korban, tersangka kabur ke rumah tetangga. Namun dia ditangkap saat berupaya bersembunyi.

Akibat kejadian tersebut, korban kini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Polisi akan meminta hasil visum et repertum lengkap perihal keadaan korban kepada pihak rumah sakit. 

Bintoro menyampaikan, korban KDRT itu belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat intensif. "Nanti setelah InsyaAllah korban sembuh, kami bisa mengambil keterangannya," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus