TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler dari kanal Hukum Tempo sejak kemarin hingga pagi ini, Kamis, 30 Mei 2024 datang dari penguntitan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Febrie akhirnya berkomentar soal peristiwa ini Artikel lain yang banyak dibaca adalah penemuan mayat dalam toren di Tangerang Selatan. Kabar menarik lainnya, yaitu kerugian negara akibat dugaan korupsi PT Timah bertambah menjadi Rp300 triliun. Berikut tiga berita populer di kanal Hukum Tempo: 1. Dikuntit Densus 88, Ini kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tak banyak berkomentar soal kabar dirinya dibuntuti anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 beberapa pekan lalu. Febrie Adriansyah menyebut polemik ini sudah menjadi persoalan Kejaksaan Agung dan Polri. “Ini persoalan institusi, bukan saya sebagai pribadi. Sudah diambil alih Jaksa Agung. Ini sudah urusan kelembagaan,” kata Febri Adriansyah di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. Oleh karena itu, Febrie meminta pertanyaan itu disampaikan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung karena telah mendapat arahkan dari Jaksa Agung ST Burhanudin. Kabar personel Datasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menggelinding di masyarakat sejak Jumat, 24 Mei kemarin Melalui media sosial Instagram, Pusat Polisi Militer TNI sempat menyatakan akan meningkatkan pengawasan di kompleks Kejaksaan Agung untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan itu. Pengamanan di kantor Kejagung dipimpin oleh Letnan Satu Andri. Namun, postingan yang diunggah pada Sabtu, 25 Mei 2024 itu kini sudah tidak bisa diakses. Baca selengkapnya di sini <!--more--> 2. Mayat dalam Toren Air di Pondok Aren ternyata Bandar Narkoba Polisi menyatakan pria di kasus mayat dalam toren, Devi Karmawan, 27, adalah seorang bandar narkoba. Pria itu ditemukan tewas membusuk dalam toren di rumah tetangganya di Gang Samid Sian, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, Devi adalah pengendali peredaran narkotika jenis sabu yang disuplai dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pada Senin, 27 Mei 2024, warga Gang Samid Sian dihebohkan dengan penemuan mayat yang telah membusuk di dalam toren air. Warga sekitar sempat tidak mengenali identitasnya karena kondisinya yang sudah membusuk. Namun belakangan, mayat tersebut diketahui merupakan warga setempat. Identitasnya terkuak dari tato miliknya. Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan petugas sudah melakukan autopsi atas laporan penemuan mayat tersebut. Kepolisian memegang asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Baca selengkapnya di sini <!--more--> 3. Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Bertambah jadi Rp300 Triliun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan hasil final penghitungan kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari sebelumnya Rp 271 triliun, kini mencapai Rp 300 triliun. “Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. Bertambahnya jumlah kerugian ini berdasarkan tiga perhitungan yang dilakukan BPK, yaitu kemahalan harga sewa smelter, penjualan biji timah kepada mitra, dan keuangan negara dan kerusakan lingkungan. Dalam kemalahan sewa smelter ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun, penjualan bijih timah ke mitra mencapai Rp 26 triliun, dan kerugian uang negara dan lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit lembaganya itu secara simbolis kepada kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jampidsus mengatakan, Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dia menyebut dalam kerugian Rp 300 triliun ini, jaksa akan menjadikan dakwaan kerugian negara. Baca selengkapnya di sini Simak artikel eksklusif Tempo soal penguntitan Densus 88 di sini