Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Tempat pembuangan akhir sampah (TPA) regional kawasan Bogor dan Depok di Nambo, belum pasti beroperasi pada 2018. “Kami akan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok pada Rabu, 3 Januari 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pradi menjelaskan, pihaknya masih perlu pembahasan lagi dengan Pemprov Jawa Barat. Pada rencana awal, TPA untuk warga Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor itu, ditargetkan rampung pada 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penundaan beroperasinya TPA itu disebabkan konsorsium PT Jabar Bersih Lestari (JBL) masih memiliki masalah internal.
“Konstruksinya masih menunggu financial closing konsorsium PT Jabar Bersih Lestari,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Bandung, 8 November 2017.
PT JBL merupakan pemenang tender pembangunan TPA Regional Lulut-Nambo untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok.
Iwa mengatakan PT JBL tidak bisa melakukan financial closing karena masih belum mendapat kesepakatan harga dengan PT Indocement, yang akan membeli produk refuse derived fuel (RDF) atau dikenal sebagai bahan waste fuel untuk menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara pabrik semen tersebut.
“Proses itu ranah B to B (bussiness to bussiness) antara pihak pemenang lelang dan Indocement,” kata dia.
Menurut Iwa, financial closing konsorsium pemenang lelang menunggu tuntasnya kesepakatan harga pembelian RDF tersebut.
“Kami tidak dalam kapasitas untuk ikut campur, tapi kami mengharapkan segera bisa dicapai kesepakatan, di mana investor dan Indocement bisa sama-sama mendapatkan harga yang wajar,” kata dia.
Iwa mengatakan pemerintah Jawa Barat berharap kesepakatan harga itu bisa dicapai secepatnya. Sehingga warga di tiga kabupaten/kota bisa mendapatkan satu sarana pengolahan sampah regional yang berstandar internasional. “Mungkin ini fasilitas yang pertama ada di Indonesia,” kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan pemenang tender lelang investasi pengolahan sampah regional Lulut-Nambo itu wajib dituntaskan dalam enam bulan setelah penandatanganan kontrak lelang investasi proyek itu.
“Kalau dari sisi keuangan, financial closing diwajibkan selama enam bulan. Masih ada waktu. Nanti terakhir Desember 2017,” kata dia pada Tempo, Rabu, 8 November.