Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Transaksi Itu Bisnis Keluarga

19 Januari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PROSES pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terbilang kilat. Ia ditunjuk sebagai pengganti Jenderal Sutarman, yang masa dinasnya masih tersisa sembilan bulan. Namun puncak kariernya terhadang perkara lama yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi: aneka transaksi tak wajar sepanjang 2004-2008.

Empat hari setelah Presiden Joko Widodo mengajukannya ke Dewan Perwakilan Rakyat, Budi ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Alih-alih berhenti, Dewan justru menggegaskan proses pemberian persetujuan. Kurang dari sepekan, persetujuan telah diberikan—jauh lebih singkat daripada persetujuan untuk Sutarman pada 2013, yang memerlukan 20 hari.

Ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum Dewan, didampingi Inspektur Jenderal Budi Waseso, yang pekan lalu ditetapkan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal, Budi Gunawan menyatakan transaksi-transaksi di rekeningnya legal. Ia merujuk pada surat pemberitahuan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Arief Sulistyanto pada Oktober 2010 yang menyatakan transaksi di rekeningnya tak ada masalah.

"Benar pada rekening saya terdapat beberapa transaksi keuangan. Semua transaksi itu terkait dengan kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditor," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Bali berusia 56 tahun ini.

Untuk meminta penjelasan lebih rinci, Tempo mengajukan permintaan wawancara dengan Budi Gunawan. Surat diterima langsung oleh Budi di rumahnya, Rabu pekan lalu. Budi tak merespons permintaan itu. Dalam pertemuan dengan Tempo di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis dua pekan lalu, ia memberikan sejumlah keterangan yang tidak boleh dipublikasikan.

Tempo mengumpulkan jawaban Budi kepada jurnalis dalam dua kesempatan, yakni di rumahnya dan di gedung Dewan.

KPK menetapkan Anda sebagai tersangka setelah dicalonkan jadi Kepala Polri….

Yang pasti, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu sudah dipertanggungjawabkan. Badan Reserse Kriminal Polri sudah menindaklanjutinya pada Juni 2010 dengan mengirim surat ke PPATK. Sudah clear. Itu kan produk hukum, punya kekuatan hukum.

Anda menganggap penetapan tersangka ini janggal?

Kami lihat nanti, kami pelajari dulu.

Status tersangka akan menjadi beban jika Anda menjadi Kapolri?

Semua proses kami ikuti. DPR harus kami hormati. Kemudian nanti kami akan selalu berpijak pada langkah-langkah hukum. Sepanjang itu memiliki prosedur hukum yang benar, ya, kami ikuti.

Dari mana sumber harta Anda?

Sudah dijelaskan di dalam laporan harta kekayaan secara transparan, apa adanya, dan secara jujur. Maksud kami baik, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Harta kekayaan yang saya miliki saya peroleh dengan sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Uang puluhan miliar yang mengalir ke rekening Anda dan anak Anda, Herviano Widyatama, dari PT Masindo Lintas Pratama dan PT Sumber Jaya Indah untuk apa?

Kalau berbicara tentang transaksi di dalam rekening itu, itu sudah dipertanggungjawabkan. Tadi sudah dijelaskan bahwa ada bisnis keluarga yang memang legal.

Apa bisnis keluarga Anda?

Ada beberapa, yang legal dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus