Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah warga korban lumpur panas Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur itu serentak bangkit dari duduknya. Mereka menghadap ke barat dan langsung bersujud syukur. Warga gembira karena tuntutan ganti rugi atas harta benda yang musnah diterima oleh PT Lapindo Brantas Inc., pekan lalu. Lapindo sepakat membayar tanah pekarangan Rp 1 juta per meter persegi, bangunan Rp 1,5 juta, rumah tingkat dua kali lipat, dan sawah Rp 120 ribu.
Kesepakatan itu terjadi setelah negosiasi alot antara warga empat desa di Porong dan Lapindo selama tiga hari sebelumnya. Ikut hadir dalam negosiasi yang berlangsung di pendapa kabuten itu, antara lain, Bupati Sidoarjo Win Hendrarso, Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Lapindo, General Manager Lapindo Imam Pria Agustino. Ganti-rugi itu akan dituntaskan selambatnya dalam dua tahun. "Ini sebagai komitmen (Lapindo) pada penderitaan warga,'' kata Yusuf Martak, Vice President PT Energi Mega Persada, pemilik saham mayoritas Lapindo.
Lapindo juga memberikan alternatif relokasi di kawasan terpadu Sidoarjo Baru. Tapi warga menolak usul tersebut. "Ini akal-akalan Lapindo," kata Mursidi, wakil korban lumpur. "Keberhasilan" warga ini memancing 20 perusahaan korban lumpur ikut meminta ganti rugi. Namun tuntutan mereka belum dipenuhi.
Tangki Minyak Petrochina Meledak
Sebuah tangki minyak di sumur pengeboran Lengowangi-1 milik PT Petrochina East Java, di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, meledak pada Rabu pekan lalu. Ledakan tangki jumbo bertinggi dua meter itu mengobarkan api yang menjulang. Terjadi getaran keras, tetapi tak sampai menelan korban jiwa. Sejumlah rumah di Perumahan Gresik Kota Baru rusak. "Kaca-kaca pecah dan lampu gantung jatuh," kata Muhammad Dofir, warga setempat.
Ini adalah kejadian yang kedua kalinya bagi PT Petrochina. Ledakan pertama terjadi pada 12 November, setelah terjadi entakan balik dari dalam sumur. Supervisor Drilling Joint Operating Body Pertamina-Petrochina, Sholeh, mengatakan ledakan kedua ini bukan dari sumur. Sumbernya dari tangki penampung minyak mentah hasil pemisahan gas dan air. "Tangki berisi residu minyak tanah itu memuai dan menekan hawa panas hingga meledak."
Lokasi sumur eksplorasi berada di bekas galian tambang milik PT Semen Gresik seluas 200 hektare. Tapi, sejak 1979, lokasi tambang bahan pembuatan semen ditinggalkan Semen Gresik. Kepala Kepolisian Gresik Ajun Komisaris Besar Fiandar segera menyelidiki kejadian itu.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Dicabut
Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, pekan lalu. Majelis Konstitusi menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. "Kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu terkesan tidak pasti karena tidak punya daya ikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, pekan lalu.
Hakim konstitusi menyatakan, ketentuan dalam undang-undang itu tidak mungkin dilaksanakan karena tidak memiliki konsistensi hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Tapi, kata Jimly, bukan berarti putusan itu menutup upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu melalui rekonsiliasi. "Banyak cara, misalnya dengan kebijakan politik rehabilitasi dan amnesti umum."
Keputusan Mahkamah Konstitusi itu justru mengejutkan pemohon. Sebelumnya Tim Advokasi Keadilan dan Kebenaran yang merupakan gabungan LBH Jakarta, Elsam, Kontras, dan Imparsial, hanya meminta pengujian tiga pasal yang menjamin penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia. Tapi justru undang-undang itu dicabut secara keseluruhan. "Kami harus mulai lagi dari nol untuk mengungkap kasus hak asasi di masa lalu," kata Asmara Nababan, wakil Tim Advokasi.
Dua Tewas dalam Carok Massal
Tanah oloran pantai di desa Karang Pandan, Jabon, Pasuruan itu menjadi saksi bisu sebuah peristiwa tragis. Carok massal yang melibatkan ratusan orang pecah di sana, pekan lalu. Akibatnya, dua orang tewas dan enam lainnya luka-luka. Suparto, warga Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, tewas terpengal kepalanya. Sedangkan Alwi, rekannya, meninggal dunia dengan tubuh penuh luka.
Mohammad Solikin, saksi mata, menceritakan carok itu dimulai dengan kedatangan 25 warga Gerongan ke tanah oloran. Lalu dari arah pantai datang musuh mereka, yakni ratusan warga Pulokerto, dengan 20 perahu besar. Setelah berhadapan, warga Pulokerto langsung melemparkan bom ikan ke arah lawan. Ledakan itu disambut acungan celurit. Dan, carok massal pun pecah. Darah tumpah ke tanah.
Kepala Kepolisian Pasuruan, Ajun Komisaris Besar Boy Rafli, mengatakan penyebab carok massal dipicu rebutan tanah oloran pantai yang dimanfaatkan warga dua desa sebagai tambak. "Kemungkinan lain ada motif balas dendam," kata Pak Polisi.
Suwarna Dinonaktifkan
Gubernur Kalimantan Timur Suwarna untuk sementara harus lengser dari kursinya. Sebab, Pak Gubernur tengah menghadapi persoalan hukum setelah diduga memberikan surat izin pembebasan kawasan hutan di Berau, yang merugikan negara Rp 440 miliar. Keputusan menonaktifkan Suwarna itu didasarkan pada Keputusan Presiden No 56/P Tahun 2006 yang diserahkan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf, pekan lalu.
Menteri Dalam Negeri sekaligus menyerahkan surat pengangkatan pelaksana tugas gubernur kepada Wakil Gubernur Jurnalis Ngayom. "Sesuai dengan ketentuan undang-undang, kepala daerah yang menjalani proses hukum dan kasusnya dilemparkan ke pengadilan, tugas-tugasnya dilimpahkan ke PLT Gubernur," kata Ma'ruf usai menyerahkan surat.
Suwarna menyambut baik keputusan itu. "Pikiran saya jadi tidak bercabang menghadapi hukum dan pembangunan," kata dia.
Roy JanisGugat Aditjondro
Lama tak terdenger kabarnya, Roy B.B. Janis kembali muncul ke pemberitaan lewat jalur hukum. Ketua Pelaksana Harian Partai Demokrasi Pembaruan itu menggugat George Junus Aditjondro karena tak terima dituduh menerima suap. "Di dalam bukunya, dia menyebut saya disuap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso Rp 10 miliar," kata Roy Janis kepada Tempo pekan lalu. Buku yang ia maksud adalah Korupsi Kepresidenan karya Aditjondro, yang diluncurkan pada Mei lalu.
Roy menyampaikan gugatan pidananya ke Markas Besar Kepolisian, dua pekan lalu. Dia menuduh Aditjondro melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mencemarkan nama baik. Menurut Roy, Aditjondro menulis tidak berdasar fakta maupun konfirmasi. "Dan dia hanya mengutip bantahan yang diambil dari berita di Internet," kata Roy. Mantan petinggi PDIP ini menuntut buku itu dicabut dari peredaran. Tak hanya itu, Roy juga berencana menggugat secara perdata. "Keluarga saya malu dengan tuduhan itu," kata dia.
Kepada wartawan, Aditjondro mengungkapkan tulisannya itu mengutip laporan buletin Xpos. Dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta ini menegaskan, ihwal penyuapan itu telah ia tulis juga dalam seri tulisan di The Jakarta Post pada 2000 dan 2001."Kenapa baru sekarang kalimat dalam buku itu dipermasalahkan?"
Puting Beliung Ancam Jakarta
Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) memperkirakan pada bulan ini angin puting beliung bakal mengempas Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang, dan Serang. "Ini karena sedang memasuki masa pancaroba," kata Ahmad Zackir, Kepala Sub-Bidang Informasi Meteorologi Publik BMG pada Rabu pekan lalu.
Daerah yang diperkirakan bakal diterjang angin tornado itu adalah Jakarta bagian utara, Bekasi bagian tengah, Kota Tangerang, Tangerang bagian utara, Karawang bagian barat laut, dan Serang bagian utara. Daya rusaknya bisa mencapai radius 3-5 kilometer. Angin berkecepatan 40-50 kilometer per jam itu akan menyapu selama 3-5 menit. Tamu tak diundang itu diramalkan datang pada pukul 13.00 -17.00.
Warga mesti hati-hati, karena daya rusak angin berputar itu cukup besar, terutama bagi rumah semi permanen. Angin ini juga cukup kuat untuk merobohkan pohon. Karena itu, Zackir menyarankan, pohon yang rimbun, tinggi, dan rapuh sebaiknya segera ditebang.
Nurlis E. Meuko, Eduardus Karel Dewanto, R. Fadjri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo