Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Uang Bau Sampah TPST Bantargebang Diusulkan Naik Rp 50 ribu/Bulan

Uang bau dalam bentuk BLT ini diambil dari uang tipping fee berdasarkan tonase sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.

25 Oktober 2021 | 17.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi soal pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, Senin, 25 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi baru saja meneken perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan lahan TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Tak ada yang berubah dalam kontrak, termasuk uang tipping fee senilai Rp 379 miliar setahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski tidak ada kenaikan uang tipping fee yang menjadi hak dari Pemkot Bekasi, tapi uang bau sampah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat di sekitar TPST Bantargebang diusulkan mengalami kenaikan Rp 50 ribu per bulan mulai tahun depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari Rp 350 ribu menjadi Rp 400 ribu," kata Camat Bantargebang, Warsim Suryana, Senin, 25 Oktober 2021.

Ia menyebut, BLT Rp 400 ribu akan diberikan untuk 18 ribu keluarga di Kelurahan Cikiwul, Sumurbatu, dan Ciketingudik. Sementara itu, 6.000 penerima baru di Kelurahan Bantargebang menerima nilai BLT berbeda, yaitu diusulkan senilai Rp 150 ribu. Pembayaran uang bau sampah ini diberikan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Uang bau dalam bentuk BLT ini diambil dari uang tipping fee berdasarkan tonase sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. Nilainya Rp 379 miliar atau sekitar Rp 130 ribu per ton. Sisa uang dari BLT ini digunakan untuk pembangunan infrastuktur saluran dan jalan, biaya pendidikan hingga kesehatan di wilayah Kecamatan Bantargebang.

"Kenaikan uang bau menunggu persetujuan dari Pak Wali Kota, karena nanti ada Kepwalnya," kata Warsim.

Petugas dengan alat berat mengambil sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, tidak ada kenaikan uang tipping fee disebabkan keuangan pemerintah masih terdampak pandemi Covid 19. Karena itu, dalam klausul perjanjian kerja sama hanya mengubah waktu dari 2016-2021 ke 2021-2026.

"Karena memang kalau dilihat perspektif kondisi sekarang ini DKI berat, apalagi sampai kenaikan segala. Kami menyadari," kata Rahmat Effendi.

Ketua Forum Komunikasi RW Kecamatan Bantargebang Kiman Sumarwan tetap menuntut ada kenaikan uang bau dari Rp 350 ribu sebulan menjadi Rp 500 ribu sebulan. "Jadikan prioritas utama kenaikan BLT ini," kata Kiman.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus