Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Uang Sewa Kantor Partai Amanat Nasional Diperebutkan

Bangunan rumah yang kini menjadi kantor Partai Amanat Nasional (PAN) DKI dipersengketakan. Uang sewa Rp 250 juta per tahun diperebutkan kakak adik.

22 Agustus 2018 | 11.03 WIB

Logo Partai Amanat Nasional (PAN)
Perbesar
Logo Partai Amanat Nasional (PAN)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Bangunan rumah yang kini menjadi kantor Partai Amanat Nasional Jakarta dipersengketakan. Sengketa terkait uang hasil sewa diadukan seorang bernama Haryanti Sutanto melalui kuasa hukumnya, Amstrong Sembiring, ke Polda Metro Jaya, Selasa 21 Agustus 2018.

Baca juga:
Sandiaga Akan Kembali ke DKI untuk Bacakan Surat Pengunduran Diri

Rumah yang dimaksud berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya Nomor 24 A, Jakarta Selatan. Rumah seluas 696 meter persegi itu kini menjadi markas Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) DKI Jakarta.

“Kami melaporkan objek sengketa di mana DPW PAN yang sekarang menempati rumah yang kami sengketakan,” kata Amstrong di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 21 Agustus 2018.

Amstrong menjelaskan, kliennya melaporkan Soerjani Sutanto karena telah menguasai rumah tersebut. Soerjani adalah kakak Haryanti.

Baca:
Gerindra Tolak Kesepakatan Kursi Wagub, Ini Kata Anies Baswedan

Menurut Amstrong, Soerjani menyewakan rumah warisan orang tua mereka kepada PAN selama periode 20 September 2016-19 September 2018. DPW PAN perlu membayarkan biaya sewa Rp 250 juta per tahun.

Namun, Soerjani dianggap mengontrakkan rumah itu ke PAN tanpa sepengetahuan sang adik, Haryanti. Bahkan Haryanti tak memperoleh jatah uang hasil sewa. Padahal, kata Amstrong, keduanya sama-sama tercatat sebagai hak waris.

"Masalahnya hak bagian dari mutlak waris orang yamg tidak terpenuhi. Kalau paham hukum waris, seharusnya dia (Soerjani) harus memberikan kepada salah satu ahli waris juga," ujar Amstrong.

Baca:
Wagub DKI Pengganti Sandiaga Jatah PKS, Gerindra Membantah

Terlapor dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Laporan kasus ini teregistrasi nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus