Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Uji Coba e-VOA di Bandara Soekarno-Hatta, Warga RRC Jadi Pengguna Pertama

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan uji coba pertama penerapan electronic Visa On Arrival (e-VOA) kepada orang asing yang tiba.

5 November 2022 | 15.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Loket Visa On Arrival Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta melakukan uji coba pertama penerapan electronic Visa On Arrival (e-VOA) kepada orang asing yang tiba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan uji coba e-VOA ini sebagai persiapan penerapan yang akan dimulai  Rabu, 9 November 2022, sebelum momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 15 – 16 November 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"e-VOA ini merupakan upaya untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia, oleh karena itu, kami harus berikan yang terbaik," ujar Tito, Sabtu 5 November 2022. 

Uji coba pertama kali e -VOA di Bandara Soekarno-Hatta berlangsung Jumat malam 4 November 2022, pukul 22.55 WIB. Adapun orang asing yang menjadi pengguna e-VOA pertama mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah Guo Jinpeng asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau Repupblik Rakyat Cina (RRC). Dia datang dari Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pasific Airways dengan nomor penerbangan CX797. 
 
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Habiburahman mengatakan, e-VOA ini akan memiliki indeks visa B213. Meski inovasi ini sedang dalam tahap uji coba, diharapkan setelah peluncurannya nanti orang asing dapat semakin mudah mendaftarkan permohonan visanya, karena hanya melalui website molina.imigrasi.go.id. "Setelah ada persetujuan, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB," ujarnya.
 
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

26 negara yang diizinkan mengajukan e-VOA

Saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yaitu:
1. Australia,
2. Afrika Selatan,
3. Amerika Serikat,
4. Arab Saudi,
5. Argentina,
6. Belanda,
7. Belgium,
8. Brazil,
9. Denmark,
10.India,
11.Inggris,
12.Italia,
13.Jepang,
14.Jerman,
15.Kanada,
16.Korea Selatan,
17.Meksiko,
18.Perancis,
19.Rusia,
20.Selandia Baru,
21.Spanyol,
22.Swiss,
23.Timor Leste,
24.Tiongkok,
25.Turki, dan
26.Ukraina;
 
Dalam masa uji coba ini, orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Orang asing pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp 500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.

Seperti halnya e-Visa, e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit. 

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus