Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu ingin semua pemilih dalam pe-mungutan suara pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tak kehilangan hak suara. Dua lembaga tersebut menyatakan telah mengantisipasi berbagai persoalan yang bisa muncul dalam pemungutan suara hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan KPU telah gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih. Selain itu, KPU telah memberi pembekalaan secara intensif kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai ujung tombak pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Evi, berdasarkan pengalaman sebelumnya, persoalan muncul akibat panitia pemungutan tak mengikuti panduan. "Kalau taat panduan, tak akan ada masalah," kata dia di Jakarta, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perihal PPS ini juga menjadi perhatian komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja. Menurut dia, masalah yang kerap terjadi pada hari pencoblosan adalah kurangnya pengetahuan panitia pemungutan. Akibatnya, terjadi kesalahan prosedur hingga pelanggaran oleh panitia. "Kami sudah berikan buku saku panduan. Kami harap tak terjadi kesalahan," kata Rahmat.
Masalah lain, kata Rahmat, pemilih tak membawa formulir C6 atau surat undangan memilih. Rahmat menjamin ketiadaan undangan tak membuat pemilih kehilangan hak suara. Jika pemilih tak memiliki undangan, kata dia, mereka hanya perlu membawa kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti KTP. Selanjutnya, panitia pemungutan akan mengecek nama pemilih itu dalam daftar pemilih tetap di TPS.
Evi Novida mengatakan KPU telah mengingatkan masyarakat sejak pemutakhiran data terakhir perihal pemberian formulir C6 ini. "Kami gencar sosialisasi melalui media, apa yang harus dibawa ke TPS. Jangan lupa membawa e-KTP atau surat keterangan penduduk," kata dia. KPU, kata Evi, menargetkan tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada ini mencapai 77,5 persen.
Kekurangan surat suara juga kerap menjadi masalah. Rahmat mengatakan lembar surat suara cadangan telah disiapkan jika ada penambahan suara di TPS. "Biasanya, PPS meminta surat suara ke TPS lain yang masih memiliki surat suara sisa," kata Rahmat.
Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, M. Afifuddin, mendorong masyarakat untuk berani melapor jika terjadi pelanggaran. Bawaslu ingin masyarakat aktif memilih dan aktif melaporkan pelanggaran. Dia berharap komunitas kampus, pramuka, dan tokoh agama bisa mendorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan, dan menggunakan hak pilih.
Selain itu, kata dia, Bawaslu melakukan patroli ke semua daerah untuk memunculkan rasa takut untuk melanggar. Dia berharap patroli itu dapat menumbuhkan kepercayaan publik bahwa hak pilihnya aman. Anggota Bawaslu pada Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan akan memproses semua jenis pelanggaran. "Sebelumnya, kami sudah menindak mereka yang melanggar dan kami publikasikan," kata dia. MAYA AYU PUSPITASARI | REZKI ALVIONITASARI
Denah TPS
Daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah kerap menjadi masalah yang timbul saat hari pemungutan suara. Berdasarkan penelitian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dalam pilkada tahun lalu, banyak warga yang sudah meninggal tercantum dalam daftar pemilih tetap. Persoalan lain, masih ada warga yang tidak mendapat pengetahuan mengenai tata cara mencoblos. Pada pilkada tahun lalu, KIPP juga mencatat sebanyak 60 persen penduduk di Jawa Tengah tidak tahu harus memilih di mana.
Pemilih dikategorikan menjadi tiga
1. Pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) (pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti dan terdata di DPT).
Waktu memilih pukul 07.00–13.00 dengan menunjukkan e-KTP asli atau formulir C6.
2. Pemilih Daftar Pemilih Pindahan (pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih atau pindahan (A5) dari luar TPS tapi masih di daerah pemilihan).
Waktu memilih pukul 07.00–13.00 dengan menunjukkan e-KTP asli dan formulir A5
3. Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (pemilih yang belum tercantum menjadi DPT.
Waktu memilih pukul 12.00–13.00 dengan menunjukkan e-KTP asli atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Permasalahan yang sering terjadi saat hari pemungutan suara:
1. Pemilih lupa membawa formulir C6 (undangan untuk memilih)
Solusi: tunjukkan e-KTP asli atau surat keterangan
2. Kekurangan surat suara
Solusi: mengambil surat suara cadangan
3. Penambahan pemilih
Solusi: TPS menggunakan surat suara cadangan, jika habis bisa meminta ke TPS lain yang memiliki surat suara tidak terpakai
4. Ada warga yang memilih dua kali
Solusi: laporkan ke aparat penegak hukum
Jika ada kecurangan, laporan bisa disampaikan ke panitia pemungutan suara terdekat atau langsung ke Panwaslu dan Pengawas Kabupaten/Kota. Selain itu, setiap daerah memiliki lembaga yang menyediakan hotline pengaduan kecurangan.
MAYA AYU PUSPITASARI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo