Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

UNESCO Semprit Proyek 'Jurassic Park' Indonesia

Indonesia mengabaikan desakan UNESCO untuk merevisi amdal proyek wisata premium di Taman Nasional Komodo. Indonesia justru akan merampungkan proyek itu pada Agustus ini.

4 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • UNESCO mendesak pemerintah Indonesia merevisi amdal proyek wisata premium di Taman Nasional Komodo paling lambat Maret tahun depan.

  • Indonesia mengabaikan desakan UNESCO untuk merevisi amdal proyek wisata premium di Taman Nasional Komodo.

  • Pemerintah akan merampungkan proyek pembangunan sarana di Pulau Rinca pada Agustus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Pemerintah Indonesia disebut-sebut telah merespons tuntutan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) agar menghentikan pembangunan infrastruktur di area Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. Respons tersebut dibahas dalam pertemuan virtual yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum lama ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang pejabat yang mengetahui agenda pertemuan ini mengatakan pemerintah memutuskan memenuhi desakan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurusi pendidikan dan situs budaya itu. Menurut sumber ini, pemerintah segera merevisi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan sarana wisata premium di Taman Nasional Komodo. Proyek wisata ini diidentikkan dengan "Jurassic Park", film fiksi tentang taman margasatwa yang dihuni hewan hasil kloning dinosaurus. “Amdalnya memang harus direvisi,” ujar pejabat pemerintah ini, kemarin.

Sumber Tempo itu mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah merevisi amdal proyek infrastruktur di Taman Nasional Komodo. Namun revisi itu belum diserahkan ke UNESCO hingga badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berbasis di Prancis ini menggelar sidang pada 16 Juli 2021 lalu. Sidang yang berlangsung selama dua pekan ini dihadiri 21 anggota Komite. 

Respons ini menyikapi hasil rapat Komite Warisan Dunia UNESCO membahas sejumlah situs dunia pada 16-31 Juli 2021. Dalam laporan yang salinannya diperoleh Tempo, Komite memaparkan telah meminta klarifikasi kepada pemerintah Indonesia perihal informasi proyek wisata di area Taman Nasional Komodo pada 9 Maret 2020. Pemerintah Indonesia lantas menjawabnya pada 30 April dan 6 Mei 2020. Pemerintah Indonesia menjelaskan, pembangunan tersebut masuk dalam Rencana Induk Pariwisata Terpadu (ITMP) Labuan Bajo berdasarkan rencana jangka menengah selama 10 tahun. Rencana induk itu melingkupi agenda untuk menjadikan Taman Nasional Komodo sebagai destinasi ekowisata bertaraf internasional. 

Ultimatum Amdal untuk Proyek Premium

UNESCO menanggapi jawaban pemerintah Indonesia pada 30 Oktober 2020. Kala itu, UNESCO meminta agar proyek pembangunan infrastruktur di area Taman Nasional Komodo mengacu pada nilai-nilai universal luar biasa atau outstanding universal value (OUV) dan environmental impact assessment (EIA) atau analisis mengenai dampak lingkungan dari IUCN World Heritage Advice Note on Environmental Assessment. Lembaga itu meminta Indonesia menyerahkan revisi amdal untuk ditinjau oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau Uni Internasional untuk Konservasi Alam.

Satu bulan berikutnya, UNESCO menggelar pertemuan daring dengan pemerintah Indonesia. Inti pertemuan itu berisi penegasan lembaga dunia tersebut agar Indonesia merevisi rencana pembangunan wisata di Taman Nasional Komodo. Namun Indonesia tak kunjung memperbaikinya hingga 12 Maret 2021.

Wisatawan bersama pemandu lokal memasuki Taman Nasional Komodo di Pulau Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Dok Tempo/Rully Kesuma

UNESCO kembali bersurat ke Indonesia yang menjelaskan mengenai perubahan peruntukan zonasi di Taman Nasional Komodo seluas 465,17 hektare. Lembaga ini berpendapat bahwa perubahan peruntukan tersebut telah menurunkan luas zona rimba di Taman Nasional Komodo.

Komite Warisan Dunia juga meminta Indonesia menyampaikan informasi semua konsesi wisata di area Taman Nasional Komodo ataupun yang ada di sekitarnya. Mereka juga mempertanyakan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 13 Juli 2020, yang salah satu isinya mengenai penekanan bahwa pembangunan di kawasan taman nasional tidak memerlukan kajian amdal.

Karena Indonesia tak juga menggubris, UNESCO mendesak Indonesia menghentikan proyek wisata di Taman Nasional Komodo. Ada sembilan poin desakan lembaga ini ke Indonesia, di antaranya penelitian tentang populasi satwa komodo, mengundang International Union for Conservation of Nature (IUCN) ke Indonesia untuk mengawal proyek wisata di Taman Nasional Komodo, serta memperbaiki pengelolaan ekosistem di sektor maritim taman nasional yang diduga dirusak. Desakan lainnya, meminta Indonesia memperbaiki laporan EIA atau amdal paling lambat 1 Februari 2022, yang bertepatan dengan sidang ke-45 Komite Warisan Dunia.

Ultimatum Amdal untuk Proyek Premium

Koordinator di Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Yunita, mengatakan lembaganya akan membahas hasil sidang UNESCO tersebut pada Kamis pekan ini. "Kami belum bisa menyampaikan jawaban sekarang dan akan lebih pas dijawab setelah berkoordinasi," kata Yunita.

Peneliti dari Post-Doctoral Center of Southeast Asian Studies (CSEAS) Kyoto University, Cypri Jehan Paju Dale, menceritakan awal mula pembangunan proyek wisata premium di Taman Nasional Komodo itu sampai ke UNESCO. Ia mengatakan koalisi masyarakat sipil di Nusa Tenggara Timur yang melaporkan adanya kerusakan lingkungan di lokasi taman nasional ke UNESCO. Kerusakan itu dianggap mengancam satwa komodo. Mereka melaporkannya ke lembaga PBB itu karena Taman Nasional Komodo masuk daftar warisan dunia.

Mereka berkali-kali mengadukannya ke UNESCO, yaitu pada 2016, 2018, 2019, dan 2020. "Kami mengirim surat resmi ke UNESCO perwakilan Paris dan Jakarta pada medio 2019 dan 2020 ketika pembangunan infrastruktur masif terjadi," kata Cypri.

Dalam surat tersebut, pegiat lingkungan Nusa Tenggara Timur meminta UNESCO mengevaluasi proses pembangunan wisata di Taman Nasional Komodo karena terdapat sejumlah kejanggalan. Tempo pernah mengungkap berbagai kejanggalan itu pada edisi 27 Oktober tahun lalu. Di antara kejanggalan tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup mengubah zonasi di Taman Nasional Komodo, lalu dialihfungsikan sebagai konsesi wisata. Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan izin konsesi kepada tiga perusahaan di area taman nasional seluas 465 hektare.

Temuan Investigasi Tempo

Perusahaan memulai pembangunan wisata superpremium, tahun lalu. Dikutip dari website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pembangunan kawasan wisata premium di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, akan rampung dalam bulan ini.

Cypri Jehan menambahkan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup pernah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Timur pada 13 Juli 2020. Dalam suratnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan pembangunan di area taman nasional merupakan kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban amdal.

Ia menilai keberadaan surat tersebut membuktikan bahwa pembangunan wisata premium ini melanggar prinsip OUV. "Karena itu taman nasional, mestinya kajian amdal lebih ketat sesuai syarat EIA," ujar Cypri. 

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup, Wiratno, menjawab secara diplomatis saat dimintai konfirmasi perihal surat tersebut. "Makanya kami buat EIA dan diperbaiki lagi sesuai standar IUCN," katanya. 

Wiratno berkukuh, pembangunan resor Loh Buaya di Pulau Rinca dan berbagai proyek lainnya tidak mengakibatkan dampak negatif terhadap satwa komodo sebagai warisan dunia. Ia berdalih, pembangunan infrastruktur itu dimaksudkan untuk mengganti sarana dan prasarana yang tidak layak. Wiratno mengklaim pemerintah telah menerapkan nilai-nilai OUV dengan menjamin populasi komodo, sumber pakan, ekosistem, hutan mangrove, dan sebagainya. 

Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pantai Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Suraji, menjelaskan pengelolaan wilayah laut di sekitar dan di area Taman Nasional Komodo diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Ia mengatakan adanya dugaan kerusakan karang laut dan pencurian ikan di sekitar Taman Nasional Komodo harus diverifikasi kebenarannya lebih dulu. "Jajaran pengawas di Taman Nasional Komodo pastinya sudah bekerja di lapangan," katanya.

AVIT HIDAYAT | DIKO OKTARA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES SEO 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus