Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 59 dari 109 menteri atau wakil menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Yang belum lapor 50 orang lagi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui pesan singkat pada Kamis, 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Pahala juga mengungkapkan data pelaporan LHKPN terbaru untuk tiga jabatan lainnya, yaitu penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, dan staf khusus presiden. Namun, Pahala tidak mengungkapkan nama-nama mereka yang sudah menyerahkan laporan.
Untuk penasihat khusus presiden, kata Pahala, ada 3 dari 7 orang yang belum menyampaikan LHKPN. Sementara pejabat utusan khusus presiden, Pahala mengatakan 5 dari 7 orang yang belum melaporkan harta kekayaan. Staf khusus presiden yang berjumlah satu orang juga belum melaporkan LHKPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk menyampaikan LHKPN. Mereka harus melaporkan harta dan kekayaan dalam jangka waktu paling lambat adalah tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau pelantikan.
Presiden Prabowo Subianto melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024. Merujuk tanggal pelantikan itu, Pahala menyampaikan menteri dan wakil menteri memiliki waktu hingga 21 Januari 2025 untuk menyerahkan LHKPN. “Jadi (sekitar) dua bulan lagi,” kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024.
Pahala berharap semua menteri dan wakil menteri sudah melaporkan harta dan kekayaan mereka sebelum tenggat waktu tersebut. “Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semua, supaya enak juga. Jadi kita kan kelihatan transparansinya,” ucap Pahala.