Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo merespons aturan wajib vaksinasi booster untuk masuk tempat umum yang mulai diberlakukan, Ahad, 17 Juli 2022. Pemerintah Provinsi DKI, kata dia, harus menggenjot kembali angka vaksinasi ketiga atau booster di DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggara menjelaskan persentase masyarakat yang sudah mendapatkan booster terhadap penerima vaksin kedua di Jakarta masih kurang dari setengah. Per kemarin angkanya baru di 4,2 juta jiwa padahal yang sudah dapat vaksinasi kedua berjumlah 10,7 juta jiwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat booster jadi kewajiban, capaian harian vaksinasi ketiga harus ditingkatkan," ujar Anggara lewat keterangan tertulis pada Senin malam, 18 Juli 2022.
Menurut Anggara, jika hal itu gagal dilakukan Pemprov DKI, masyarakat akan terhambat mobilitasnya dan berdampak pada pemulihan ekonomi. Dia meminta jangan sampai masyarakat diwajibkan booster tapi sulit mencari tempat vaksinasinya.
“Karena akan terhambat mobilitasnya dan berdampak pada ekonomi yang mulai bangkit pasca pandemi. Solusinya bisa kerja sama dengan tempat-tempat umum agar warga yang belum vaksin bisa langsung vaksin di tempat," tutur Anggara.
Capaian vaksinasi masih rendah
Ia juga mengingatkan kembali agar Pemprov DKI meningkatkan capaian harian. Karena dilansir dari website corona.jakarta.id angka vaksinasi booster harian seminggu ke belakangan masih di kisaran 3-25 ribu orang per hari.
Sejak instruksi untuk mewajibkan booster ini keluar minggu lalu, Anggara berujar, capaian harian vaksinasi ketiga masih sangat rendah. Sedangkan pada Maret-April lalu capaian hariannya rata-rata di atas 50 ribu per hari.
“Pak Gubernur Anies Baswedan memang sudah bicara akan menggenjot vaksinasi booster beberapa hari lalu. Namun omongan tanpa kerja nyata akan jadi percuma," tutur Anggara.