AWAL Oktober lalu jadi hari nahas bagi tujuh penduduk Desa Ketangirajo, Pasuruan. Mereka sama-sama direndam dalam kolam berisi berbagai limbah -- antara lain kotoran manusia. Eksekusi tak manusiawi ini dilaksanakan sendiri oleh Kades Ketangirajo. Itu gara-gara ketujuh warga itu tidak meronda. Selama setengah jam, Ahmad, Ilyas, Kosim, Puniman, Soenaryo dan Supiyah malam itu bergumul di kolam 3 m. Ilyas, 50 tahun, begitu nyemplung, kontan muntah. Yang lain juga pada teler. Sementara itu, Lurah Prabu Wibisono bersama sejumlah pamong desa menyaksikan dari pinggir kolam. "Malah ada yang cekikikan, padahal kami sudah muak dengan bau air itu," cerita Kosim kepada M. Baharun dari TEMPO. "Ini penghinaan luar biasa," kata istri salah seorang korban rendaman. Karena itulah, ketujuh penduduk itu melapor ke polisi. Dan kejadian itu bukan pertama kalinya di sana. Menurut sumber di kelurahan itu, hukuman tersebut sudah mentradisi. "Kalau tak setuju, ya diubah saja. Tapi hukuman model begitu berasal dari hasil musyawarah desa. Jadi, tak sembarangan," katanya lagi. Seorang tokoh desa menyangkal. "Bukan rembuk desa. Tapi kemauan Kepala Desa sendiri," kata Nahir, 35 tahun. Hukuman itu tak selayaknya dilakukan. Lebih-lebih kepada Puniman yang sudah dianggap sesepuh desa. "Itu penyiksaan. Puniman malah mengidap sesak napas," ujarnya. Konon, Bupati Pasuruan, yang mendengar kasus itu, marah besar. Bahkan Gubernur Jawa Timur, Wahono, juga sudah mengetahui. Tapi belum ada tindakan lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini