Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Wagub Ahmad Riza Patria Tinjau Pos Pemeriksaan SIKM

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meninjau pos check point pemeriksaan orang masuk keluar Jakarta di Exit Tol Bocimi.

31 Mei 2020 | 21.01 WIB

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meninjau pos cek poin pemeriksaan orang masuk keluar Jakarta di Exit Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Cigombong Jawa Barat, Ahad, 31 Mei 2020. (ISTIMEWA)
Perbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meninjau pos cek poin pemeriksaan orang masuk keluar Jakarta di Exit Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Cigombong Jawa Barat, Ahad, 31 Mei 2020. (ISTIMEWA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meninjau pos cek poin pemeriksaan orang masuk keluar Jakarta di Exit Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Cigombong Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Riza mengecek proses pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai sarat untuk melintasi perbatasan wilayah Jakarta.  SIKM tersebut dimaksudkan agar PSBB bisa berlangsung dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 31 Mei 2020.

Ia menyampaikan pengawasan orang masuk ke wilayah Jakarta sangat penting untuk menekan penularan virus corona, terutama dalam menurunkan Reproduction Number (Ro) Covid-19 di bawah angka 1.

Mantan anggota DPR itu meminta agar warga yang hendak ke Jakarta untuk menahan diri sampai kondisi penularan bisa terkendali. Hal ini kata dia, dalam upaya meminimalisir potensi gelombang kedua wabah Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pemeriksaan SIKM bakal dilakukan hingga masa darurat Covid-19 atau wabah Corona dinyatakan selesai. Namun setelah 7 Juni 2020 pemeriksaan akan dipindahkan ke perbatasan Jakarta dengan daerah penyangga.

Sedangkan untuk saat ini pemeriksaan dilakukan di perbatasan Jabodetabek selama arus balik lebaran. "Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," ujarnya Jumat 29 Mei 2020.

Syafrin mengatakan pemeriksaan surat izin mengacu Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus