Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wagub DKI Sebut Biaya Pemeliharaan Taman Waduk Pluit Akan Dianggarkan Pada 2022

Status lahan tanah Taman Kota Waduk Pluit masih bermasalah hingga saat ini karena eks pemilik lahan mengaku belum dibayar Jakpro Rp 120 miliar.

28 Oktober 2021 | 04.39 WIB

Warga berolah raga di Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020. Warga setempat memanfaatkan Taman Kota Waduk Pluit sebagai alternatif wisata di Ibu Kota dan lokasi untuk berolah raga. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Perbesar
Warga berolah raga di Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020. Warga setempat memanfaatkan Taman Kota Waduk Pluit sebagai alternatif wisata di Ibu Kota dan lokasi untuk berolah raga. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pemerintah DKI bakal menganggarkan biaya pemeliharaan Taman Waduk Pluit, Jakarta Utara. Menurut dia, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) baru menyerahkan pengelolaan taman itu kepada pemerintah DKI sehingga anggaran perawatan belum dialokasikan.

"Ke depan akan kami anggarkan pemeliharaannya, pembersihannya, perapian waduk dan lain-lain di tahun 2022," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu malam, 27 Oktober 2021.

Dari berita yang beredar, sejumlah fasilitas di Taman Waduk Pluit rusak. Taman ini dibangun pada era  Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi pada 2013.

Riza menjelaskan Taman Kota Waduk Pluit sebelumnya dikelola PT Jakpro. BUMD DKI itu kemudian menyerahkan Taman Waduk Pluit ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) untuk menjadi aset pemerintah DKI.

BPAD melimpahkan lagi aset ini ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. Dia tak merincikan waktu penyerahan tersebut. "Karena itu penyerahannya baru, belum lama, sehingga belum dianggarkan," terang dia.

Status lahan tanah Taman Kota Waduk Pluit masih bermasalah hingga saat ini. Seorang warga bernama Umar mengakui memiliki lahan seluas 5 ribu meter persegi itu. Umar lantas meminta Jakpro membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 120,34 miliar.

Baca juga: Eks Pemilik Lahan Waduk Pluit Desak Jakpro Segera Bayar Ganti Rugi Rp 120 M

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus