Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wagub Klaim Pemprov DKI Era Anies Sudah Berusaha Hindari Penggusuran

Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengklaim di bawah kepemimpinan Anies Baswedan pihaknya berusaha menghindari penggusuran

28 Februari 2022 | 19.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Gubernur Anies Baswedan sudah berupaya tidak menggusur saat melakukan penertiban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama kepemimpinan Bapak Anies-Sandi (Sandiaga Uno), dan Bapak Anies dengan saya, Riza, itu kami terus upayakan tidak ada penggusuran," kata Riza kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin, 28 Februari 2022 dikutip Antara.

Pernyataan Riza ini merespons desakan warga di Balai Kota Jakarta yang menuntut Anies mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban/Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pergub ini keluar di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Riza mengklaim penertiban yang terjadi di era kepemimpinan Anies bersifat relokasi sementara. "Sekalipun ada pembangunan di suatu wilayah, kami relokasi, nanti kami kembalikan ke wilayah tersebut," katanya.

Selain itu, menurut Riza, Pergub 207/2016 dicabut jika pemerintah daerah sudah mengeluarkan pergub pengganti. "Jadi sesuai ketentuan, aturannya itu ada revisi pergub, ada perbaikan pergub," kata Riza.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Padahal, kata warga, Anies sudah berjanji mervisi pergub yang keluar pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini.

"Saat LBH Jakarta menyampaikan rapor merah ke Anies, itu dari asisten pembangunan sudah menyampaikan akan merevisi. Tapi sejauh ini kami belum tahu tindak lanjut seperti apa, kami dari masyarakat sipil juga belum pernah dihubungi terkait hal itu," ujar Koordinator aksi Charlie Albajili di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Februari 2022.

Charlie menerangkan Anies melakukan penggusuran di beberapa tempat di DKI Jakarta dengan menggunakan pergub era Ahok tersebut. Seperti misalnya di Kebon Sayur, Ciracas, Jakarta Timur hingga di Bukit Duri, Tebet Dalam, Jakarta Timur. Terbaru, penggusuran yang terjadi dengan restu Anies terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.

"Kami melampirkan ada nota dinas yang merekomendasikan penertiban di Pancoran menggunakan pergub ini dan harus disetujui Gubernur Anies," ujar Charlie

Melalui Pergub 207 Tahun 2016, Charlie mengatakan Anies bisa menyetujui penggusuran tanpa musyawarah, mufakat, hingga pembuktian terlebih dahulu di Pengadilan. Selain itu, dalam pelaksanaan Pergub ini unsur TNI juga dilibatkan untuk menggusur warga yang disertai pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, Charlie menyebut selama Pergub penggusuran masih ada, maka Anies atau gubernur setelahnya dapat melakukan penggusuran kepada warga secara paksa.

Anggota LBH Jakarta itu menjelaskan, angka penggusuran di era Anies memang berkurang jika dibandingkan pada saat Ahok menjabat. Namun, pola penggusuran yang digunakan Anies masih sama seperti yang dulu Ahok lakukan. "Tidak ada musyawarah, ada kekerasan, jadi mau seribu (penggusuran), mau satu, tetap pelanggaran HAM," ujar Charlie.

Baca juga:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus