Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wajib Daftar PSE Asing dan Kedaulatan Digital Indonesia

PSE asing harus mengikuti aturan hukum dan ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia.

21 Juli 2022 | 15.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai pentingnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing mendaftar di Indonesia. Pasalnya, kata dia, menyangkut kedaulatan digital di Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Alfons, PSE asing harus mengikuti aturan hukum dan ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia."Di sini jadi ada keadilan di mana ada kesamaan hak dan kewajiban PSE, baik besar maupun kecil, lokal, maupun asing," kata Alfons saat dihubungi Rabu 20 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Alfons menjelaskan adanya kebijakan ini adalah untuk memudahkan koordinasi instansi pemerintah terkait dengan layanan PSE tersebut. Baik untuk kepentingan pajak, penegakan hukum dan lainnya.

"Risiko kalau perusahaan teknologi tidak terdaftar PSE, kalau dibiarkan ya nanti kedaulatan siber kita dikontrol perusahaan asing. Itu sangat berbahaya," kata dia.

Dengan adanya pendaftaran PSE, menurut dia, masyarakat jelas akan diuntungkan karena PSE merupakan perusahaan dan motifnya profit. "Jadi kepentingan shareholder yang diutamakan. Sehingga kalau yang mengatur PSE adalah negara, maka motifnya untuk kepentingan bangsa," ujar dia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya menyatakan akan memblokir PSE Lingkup Privat jika tidak mendaftar pada 20 Juli 2022. Kominfo menyatakan pendaftaran ini bertujuan untuk mengawasi dan melindungi konsumen di Tanah Air.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memperingatkan kepada PSE global, seperti Google, Facebook, dan Twitter, untuk segera melakukan daftar ulang jika perusahaan tidak ingin dianggap ilegal. Johnny mengumumkan ketentuan itu seusai melakukan pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Tanah Air, 27 Juni 2022 lalu.

Lebih lanjut Alfons mengatakan bahwa platform digital lain akan diuntungkan dengan adanya kesetaraan perlakuan dari pemerintah. "Jadi tidak hanya PSE lokal yang harus ikut aturan main tapi semua PSE. Demikian pula jika PSE lokal mau ke luar negeri, itu aturannya juga harus mereka penuhi.  Karena ini kan menyangkut kedaulatan digital negara," ujarnya.

Alfons menambahkan mengenai pendaftaran PSE itu tidak relevan jika dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. "Pendaftaran PSE itu sifatnya wajib dan universal kok, wong mau berusaha di negara orang, kok disuruh daftar tidak mau?" kata dia.

Selanjutnya baca ada pihak yang menentang pendaftaran PSE...

Sebaliknya ia mempertanyakan pihak yang menentang pendaftaran PSE dengan alasan mengekang kebebasan berbicara atau hak asasi manusia."Itu memperjuangkan kepentingan Indonesia atau memperjuangkan kepentingan asing?" kata dia.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden S. Arum mengatakan lembaganya telah membuka petisi untuk menolak Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur soal PSE. Beleid yang ia maksud adalah Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Hingga Selasa, 19 Juli 2022, petisi itu diteken 4.700 orang. “Kalau kami baca kontennya, substansinya, lebih jauh. Kalau pun nanti platform digital daftar, masalahnya akan tetap ada,” katanya seperti dikutip pada Selasa, 19 Juli.

Organisasi regional yang berfokus pada upaya memperjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara itu melihat ada tiga pasal karet yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengekang kebebasan berpendapat dalam beleid soal PSE. SAFEnet menyoroti Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 36.

Mengenai hukuman kepada PSE yang tidak mendaftar, Alfons menyerahkan semua kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia berharap hal tersebut bisa menimbulkan efek jera kepada para PSE asing tersebut.

"Bagi PSE kalau tidak mendaftar ya tergantung Kominfo apa sanksinya. Bisa teguran, denda sampai pemblokiran," kata Alfons.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan wajib daftar PSE bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi, tapi menindak pelanggaran. Menurut dia, aturan PSE tak hanya diterapkan di Indonesia, tapi juga di negara lain.

Ia pun menanggapi adanya pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.  “Aturan ini untuk menindak perusahaan ilegal seperti Binomo atau DNA Robot. Aparat harus masuk ke sistemnya karena sistem mereka melakukan kejahatan,” kata Semuel saat konferensi pers, Selasa, 19 Juli 2022.

Ia menjelaskan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ditujukan bagi PSE yang melanggar atau melakukan kejahatan sehingga kepolisian memerlukan akses langsung ke mereka. Menurut dia, ini merupakan aturan internasional.

EKA YUDHA SAPUTRA | HAMDAN ISMAIL

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus