Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menyalahkan aparat Satpol PP karena dianggap menyebabkan ketegangan di masyarakat terkait baliho raksasa Prabowo-Sandi di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi. Satpol PP dinilai tak mengikuti prosedur pencopotan baliho.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iwan mengatakan itu usai rapat pembahasan tentang baliho itu, Selasa 30 April 2019. Seperti diketahui upaya penurunan atau pencopotan baliho pada malam sebelumnya memicu ketegangan karena masyarakat menghadang. Baliho berisi ucapan terima kasih kepada masyarakat setempat karena telah ikut memenangkan Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019--bertolak belakang dari hasil hitung cepat maupun realcount sementara KPU.
“Tadi memang sempat ada pihak terkait (pemasang baliho) yang menyalahkan pihak Satpol PP yang terlalu reaktif," kata Iwan yang juga Ketua Gerindra Kabupaten Bogor itu.
Iwan mengatakan, dalam rapat pembahasan tersebut diambil kesimpulan bahwa baliho raksasa yang terletak di depan Komplek Limus Pratama Regency itu masuk kategori reklame sosial yang diatur dalam aturan turunan dari Perda Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Dalam aturan perda itu diatur, setiap reklame apapun mesti memiliki izin,” kata Iwan.
Iwan tidak menjelaskan apakah baliho dengan isi ucapan yang bertolak belakang dengan hasil perhitungan sementara KPU tersebut telah berizin. Tapi, Iwan mengatakan, jika pun tidak memiliki izin, Satpol PP harus melalui prosedur sebelum dilakukan pencopotan.
Warga Bogor menghalangi pencopotan baliho kemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Selasa 29 April 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
“Kesimpulannya, (baik) yang izin dan tidak berizin (jika melanggar) ada tahapan, tidak serta merta langsung dicopot,” kata Iwan.
Iwan mengatakan, prosedur yang harus dilalui adalah mengeluarkan Surat Peringatan pertama selama 1x6 hari yang dilanjut dengan surat peringatan kedua dan ketiga yang kemudian baru dilakukan pencopotan. "Surat diberikan kepada pihak yang memasang baliho."
Untuk itu, lanjut Iwan, usai pembahasan tersebut dirinya memerintahkan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk mempelajari perizinan tersebut. “Selama Satpol PP mengkaji, hasil kesimpulan rapat, baliho tetap berdiri,” kata Iwan