Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan waktu dispensasi perpanjangan waktu bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
Dispensasi waktu yang diberikan sekitar 7 hari kerja. "Perpanjangan SIM bisa dilakukan pada 21 sampai 27 Juli 2021," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat, 9 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menerangkan, jika perpanjangan SIM tidak dilakukan paling lambat 27 JUli, pemiliknya harus menjalani mekanisme laiknya pembuatan SIM baru.
Selama masa PPKM Darurat Jawa Bali, Polda Metro Jaya meniadakan layanan perpanjangan SIM demi mencegah adanya kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain soal SIM, Polda Metro juga akan memberikan dispensasi untuk waktu pembayaran pajak kendaraan yang mekanismenya masih dibahas.
Baca: Mengurus SIM Online via Ponsel, Barang Baru Stok Lama