Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Waktu Pengurusan SIM Diperpanjang Polda Metro Jaya Selama PPKM, Cek Syaratnya

Selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali, Polda Metro Jaya tak hanya memperpanjang SIM tapi juga pajak kendaraan.

9 Juli 2021 | 13.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang warga kelahiran 1 Juli menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru miliknya di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan waktu dispensasi perpanjangan waktu bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Dispensasi waktu yang diberikan sekitar 7 hari kerja. "Perpanjangan SIM bisa dilakukan pada 21 sampai 27 Juli 2021," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat, 9 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menerangkan, jika perpanjangan SIM tidak dilakukan paling lambat 27 JUli, pemiliknya harus menjalani mekanisme laiknya pembuatan SIM baru.

Selama masa PPKM Darurat Jawa Bali, Polda Metro Jaya meniadakan layanan perpanjangan SIM demi mencegah adanya kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain soal SIM, Polda Metro juga akan memberikan dispensasi untuk waktu pembayaran pajak kendaraan yang mekanismenya masih dibahas.

BacaMengurus SIM Online via Ponsel, Barang Baru Stok Lama

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus