Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wali Kota dan Wakilnya Siap Bertarung di Pilkada Depok

Bantuan sosial kepada masyarakat di masa pandemi dinilai rawan disalahgunakan untuk berkampanye.

28 Juli 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Depok Mohammad Idris (kanan) dan Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Depok, 23 Juli 2020. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersiap untuk mengusung kembali Mohammad Idris dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar Desember mendatang.

  • Pradi Supriatna didukung oleh dukungan Partai Gerindra, Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

  • Pada masa pandemi, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban memberikan bansos kepada masyarakat.

DEPOK – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersiap untuk mengusung kembali Mohammad Idris dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar pada Desember mendatang. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Depok Hafid Nasir mengklaim pencalonan Idris telah disepakati oleh partai koalisi, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Atas pertimbangan bersama empat partai itu, kami bersepakat memajukan lagi Mohammad Idris sebagai calon kepala daerah,” kata Hafid, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hafid mengatakan partai koalisi sebenarnya mengantongi nama tiga calon yang akan dimajukan dalam pilkada tahun ini. Namun, elektabilitas Idris sebagai calon inkumben, dinilai cukup tinggi sehingga diyakini mampu memenangi pilkada tahun ini.

Pencalonan Idris sebenarnya belum final. Sebab, menurut Hafid, pencalonan Wali Kota Depok itu masih perlu mendapatkan persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai koalisi. “Karena semua rekomendasi dari pusat, prosesnya masih berjalan,” katanya.

Dalam pemilihan pada Desember nanti, Idris akan berhadapan dengan Pradi Supriatna yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Depok. Ia telah memastikan diri bertarung dalam pemilihan lewat dukungan Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pencalonan Pradi dikabarkan telah mendapat restu dari pimpinan pusat masing-masing partai koalisi. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Hamzah mengatakan pimpinan pusat partainya bahkan telah memasangkan Pradi dengan Afifah Aliah dari PDIP. “Insyaallah akan diberikan dan koalisi pun sudah direstui oleh DPP,” kata Hamzah. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok akan memperketat pengawasan dalam pelaksanaan pilkada tahun ini. Selain karena pesta demokrasi ini digelar pada masa pandemi Covid-19, juga karena calon yang akan bertarung sama-sama inkumben. “Yang harus kami awasi, selain tahapan pilkada, ada isu strategis mengenai politisasi bansos (bantuan sosial) dan kebijakan, rawan terjadi pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini.


Menurut Luli, pada masa pandemi, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban memberikan bansos kepada masyarakat. Kegiatan ini perlu dipantau agar tidak dimanfaatkan oleh calon peserta pilkada untuk berkampanye. “Misalnya, bansos dari pemerintah pusat diberi label atau gambar calon yang bersangkutan,” katanya. “Akan kami awasi secara masif.”

Luli mengatakan pelanggaran lain yang berpotensi timbul adalah keterlibatan aparat sipil negara (ASN) yang memihak salah satu pasangan calon. “Karena dua-duanya (calon) inkumben, makanya kami sebut ASN susah netral,” kata Luli. Selain itu, Bawaslu telah memanggil Wali Kota Depok untuk tidak memutasi dan merotasi pejabat menjelang pilkada. “Kami ingatkan bahwa mutasi rotasi promosi harus atas izin Kemendagri, kalau tidak, bisa didiskualifikasi.”

 ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | SUSENO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus