Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satuan pelaksana penanggulangan bencana pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengevakuasi sekitar 3.000 warga yang tinggal di sekitar Gunung Kelud. Langkah ini ditempuh menyusul aktivitas gunung berapi itu yang makin gawat.
Diperkirakan dalam pekan-pekan ini gunung berketinggian 1.731 meter itu segera memuncratkan lava. Itulah sebabnya, pekan lalu statusnya yang semula siaga dinaikkan menjadi awas.
Namun warga yang baru beberapa hari diungsikan tak betah berada di penampungan. Mereka minta pulang karena khawatir rumahnya dijarah orang. Mbah Ronggo, juru kunci gunung, yang semula menolak mengungsi, akhirnya bersedia meninggalkan rumahnya.
Selain menyelamatkan penduduk dari lereng gunung, persiapan mencegah terjadinya korban juga dikebut. Simulasi penyelamatan dan perkiraan arah luncuran lava juga dilakukan.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto datang ke lokasi pengungsi di Desa Segaran dan Desa Tawang. Ia mengingatkan agar warga bersedia bekerja sama dengan aparat. "Kita semua harus menghadapi cobaan ini," ujarnya.
MA Bebaskan10 Koruptor
MAHKAMAH Agung mengabulkan kasasi 10 terdakwa korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Barat Rp 5,9 miliar. Putusan ini diketok majelis hakim pimpinan Bagir Manan dengan anggota Iskandar Kamil dan Djoko Sarwoko, Rabu dua pekan lalu.
Para terdakwa merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat periode 1999-2004. Mereka adalah Marfendi, Hilma Hamid, Sueb Karsono, Hendra Irwan Rahim, Djufri Hadi, Ir Lief Warda (almarhum), Ir Alfian, Marhadi Efendi, Syahril B.B., dan Muhamad Yunus Said.
Petikan putusan diterima Pengadilan Tinggi Sumatera Barat sehari setelah sidang MA. Mereka dinyatakan tidak melakukan kejahatan atau tidak melanggar hukum. "Putusan menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak dan martabatnya," kata Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Suparno, Kamis pekan lalu.
Putusan ini berbeda dengan putusan terhadap 33 mantan anggota Dewan yang lain dalam kasus sama. Pada Agustus dua tahun lalu, MA menolak kasasi mereka karena terbukti korupsi. Selain ditahan empat sampai lima tahun di dalam penjara, mereka wajib membayar denda serta uang pengganti.
Putusan terhadap 10 orang ini memancing reaksi dari Forum Peduli Sumatera Barat yang dulu melaporkan kasus ini. "Ini pelecehan serius terhadap pemberantasan korupsi," kata Oktavianus Rizwa, koordinator forum tersebut.
Pelantikan Anggota KPU Mandek
Pelantikan tujuh calon anggota Komisi Pemilihan Umum terganjal kasus Syamsul Bahri, salah satu calon yang akan dilantik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum mau melantik karena Syamsul menjadi tersangka kasus korupsi dana perkebunan pemerintahan Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang hingga kini masih ditangani kejaksaan.
Presiden sampai perlu mengadakan pertemuan khusus dengan sejumlah menteri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji guna membahas masalah ini. Menurut Presiden, sesuai dengan undang-undang, dirinya tidak berhak menolak nama calon anggota KPU yang sudah diputuskan DPR. Ia juga sudah meminta Kejaksaan Agung memperjelas status hukum Syamsul Bahri.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, yang ditugasi Presiden mengatasi masalah ini, mengatakan bahwa Syamsul Bahri meminta waktu dua hari untuk memastikan status hukum yang dia alami. "Dia mengirim surat ke Presiden," katanya pekan lalu.
Ketika uji kelayakan di DPR tempo hari, Syamsul mengaku masih sebagai saksi dalam perkara korupsi. Namun Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Syamsul sudah berstatus tersangka sejak tahun lalu. Presiden hanya memiliki waktu hingga 23 Oktober untuk melantik atau tidak para anggota KPU.
Desa Renokenongo Ditenggelamkan
Tanggul lumpur Lapindo di titik 42 jebol dan berimbas pada Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo memutuskan desa yang dilintasi jalur alternatif Surabaya-Malang itu akan ditenggelamkan.
Keputusan diambil setelah tanggul pertama dan pelapisnya jebol pada Kamis lalu. Genangan lumpur meluber memasuki kawasan desa. Jalan raya beraspal mulus yang baru beroperasi dua pekan itu lenyap.
Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Ahmad Zulkarnain mengatakan, tanggul itu berulang kali jebol karena terjadi amblesan tanah di bawahnya. "Kami terpaksa menenggelamkan desa ini," kata dia.
Untuk mencegah luberan lumpur, petugas terus membangun tanggul setinggi delapan meter mengitari desa. Lenyapnya Desa Renokenongo ini menyusul dua desa lain, yakni Siring dan Jatirejo, yang hilang gara-gara lumpur Lapindo.
Lumpur menyembur pada 29 Mei 2006. Upaya menyumbat semburan dengan berbagai cara gagal. Luapan lumpur juga sulit digelontorkan ke laut melalui Sungai Porong. Ribuan warga mengungsi karena rumahnya hilang tertimbun lumpur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo