Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Warga Pantai Mutiara Tolak Panitia Pemilihan Ketua RW Bentukan Lurah Pluit

Warga Pantai Mutiara menyatakan panitia pemilihan ketua RW bentukan Lurah Pluit tidak sesuai Pergub. Jadi hak musyawarah RW.

10 Maret 2023 | 07.50 WIB

Pengendara motor menata barang bawaannya di atas motor yang mogok akibat banjir rob di Kompleks Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020. Banjir di kawasan tersebut diduga akibat adanya tanggul yang jebol saat naiknya permukaan air laut di pesisir utara Jakarta. ANTARA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pengendara motor menata barang bawaannya di atas motor yang mogok akibat banjir rob di Kompleks Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020. Banjir di kawasan tersebut diduga akibat adanya tanggul yang jebol saat naiknya permukaan air laut di pesisir utara Jakarta. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara memprotes pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 016 oleh lurah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pembentukan panitia tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hak untuk memilih Ketua RW adalah haknya musyawarah RW," kata salah satu Ketua RT di Pantai Mutiara Andoko Setijo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Maret 2023.

RW 016 menaungi 16 Rukun Tetangga (RT) di perumahan elite tersebut.

Ia menjelaskan, Ketua RW 016 di Pantai Mutiara saat ini dijabat oleh caretaker M Djahruddin yang juga Sekretaris Lurah Pluit.

Ia dibantu oleh Carmelita Ridwan, sebagai Sekretaris RW, Steaven Halim, sebagai bendahara dan Rubi Junoes, Bidang Ketertiban Umum.

Pengurus RW pimpinan caretaker M Djahruddin tersebut akan segera berakhir masa jabatannya pada 14 Maret 2023 ini.

Lurah tolak mengesahkan Musyawarah RW untuk panitia pemilihan 

Seperti dilansir dari Antara, Andoko menjelaskan, bahwa warga RW016 telah membentuk Musyawarah RW sesuai dengan Pergub No 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, yakni dengan musyawarah mufakat dihadiri oleh ratusan warga dan telah disahkan di depan notaris.

Andoko bahkan mengaku telah meminta pengesahan hasil Musyawarah RW pada 26 Februari 2023 tentang Panitia Pemilihan Ketua RW 016 ke Lurah Pluit.

Namun, katanya, Lurah Sumarno menolak untuk mengesahkan Panitia Pemilihan Ketua RW hasil Musyawarah RW tersebut dengan berbagai alasan.

"Ini katanya panitia (pemilihan RW) disahkan oleh notaris, itu dibilang salah, harusnya oleh lurah. Saya menjelaskan bahwa notaris hanya mengesahkan musyawarah RW, makanya kami kirim surat untuk pengesahan," kata Andoko.

Warga minta Lurah dan caretaker RW bersikap mengayomi

Salah seorang warga, Sonya Silviana Kembuan menilai sebagai pejabat publik, lurah hendaknya mengedepankan keterlibatan warga, dipanggil dan diayomi.

"Kita kan warga itu minta, kalau menjadi lurah, menjadi caretaker RW, mbok ya masyarakat dipanggil, diayomi," kata Sonya.

Sonya meminta agar pejabat publik tidak mengarahkan masyarakat untuk melanggar hukum. "Kita nggak minta neko-neko, kita minta bapak (lurah dan caretaker) balik ke Pergub No 22/2022. Fungsi RW itu apa, sesuai Pergub," kata warga Pantai Mutiara ini.

Sonya bahkan mengatakan di Pergub No 22/2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga pasal 25 Musyawarah Warga bisa menonaktikan RW.

Ia mengatakan keberatan jika musyawarah warga yang dihadiri 175 warga dan disahkan notaris disebut cacat hukum.

"Di mana cacat hukumnya. Kita ini kan negara hukum dan warga sudah melakukan yang sesuai dengan peraturan Pergub 22. Kalau nggak sesuai, respon surat kami dan gugat sesuai jalur hukum, buktikan kalau cacat hukum di depan pengadilan," kata Sonya.

Awal mula gejolak di RW 016 Pantai Mutiara

Gejolak di RW 016 Pantai Mutiara sudah terjadi sejak akhir tahun 2022 lalu setelah RW pilihan mereka, Santoso Halim, diberhentikan secara sepihak oleh Lurah Pluit Sumarno dan Camat Penjaringan Depika.

Santoso diberhentikan usai dirinya membeberkan kasus dugaan pungli dan kejanggalan pengelolaan sebuah infrastruktur telekomunikasi berupa "base transceiver station" (BTS) di sekitar fasum di kantor RW 016.

Buntutnya, sempat terjadi kericuhan ketika warga mempertanyakan pemberhentian RW pilihan mereka. Mereka sempat menggeruduk kantor RW 016 Pantai Mutiara yang sedang mengadakan rapat pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW 016, tetapi hanya dihadiri sekitar 20 warga saja. Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi sampai turun mengamankan acara tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus