Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bantah Ada Pungli, Jakpro Beri Wewenang Anak Usaha Kelola Lahan di Kawasan Pantai Mutiara

PT Jakarta Utilitas Propertindo mendapat wewenang dari Jakpro untuk mengelola lahan di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. JUP bantah soal pungli.

21 Desember 2022 | 12.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kompleks perumahaan mewah di pinggir Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal, dan Kepatuhan PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) Yeni Widayanti mengatakan, pihaknya mendapat wewenang untuk mengelola lahan di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara seluas 4.995 meter persegi. Wewenang itu diberikan oleh induk perusahaan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Di atas lahan tersebut, JUP kemudian melakukan kerja sama dengan dua pihak,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara Santoso Halim mengungkap dugaan pungutan liar alias pungli oleh PT JUP. Anak usaha Jakpro itu meminta bayaran sewa untuk penggunaan lahan balai warga yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). 

Yeni membantah adanya praktik pungli yang dilakukan JUP. Sebab, JUP telah bekerja sama dengan pengurus RW 016 pada 2002 untuk mengelola lahan seluas 800 meter persegi. Lahan tersebut dimanfaatkan sebagai kantor RW 016. 

JUP juga bekerja sama dengan PT EPID Menara AsetCo (yang sebelumnya PT Indosat) pada 2019. Kerja sama ini berupa penggunaan lahan 100 meter persegi yang digunakan sebagai lokasi Tower Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Pantai Mutiara.

“Kedua perjanjian tersebut telah disepakati dan dikerjasamakan secara resmi melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak,” terang dia.

Yeni menyampaikan pada perjanjian tersebut tertera nominal dan jumlah kontribusi atau sewa yang menjadi kewajiban dari masing-masing penyewa tempat. Perjanjian juga telah diperpanjang secara berkala mengikuti jangka waktu yang ditetapkan pada masing-masing kesepakatan.

“Atas maraknya pemberitaan dan dugaan adanya pungli di atas lahan yang dikelola oleh JUP, dengan ini kami nyatakan tidak benar adanya,” ucap dia.

Dia menegaskan JUP berkomitmen menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan oleh Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta.

“PT JUP akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait permasalahan ini,” ujar Yeni.

JUP merupakan anak usaha Jakpro yang bergerak di bidang utilitas, parkir, dan water treatment plant (wtp). Perusahaan juga mengelola aset berupa tanah, bangunan, dan lahan milik Jakpro yang terletak di wilayah Jakarta Utara.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus