Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Hafidh Fathoni, Corporate Legal and Communication PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha PT Jakarta Propertindo disingkat Jakpro menjelaskan peruntukan petak lahan di komplek Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara yang akan dibangun sekolah oleh Bina Tunas Bangsa (BTB) School, terkait protes warga yang menginginkan ruang terbuka hijau (RTH).
Penjelasan disampaikan menyusul protes dari warga komplek atas pembangunan sekolah level SMP dan SMA di sana. Menurut dia, lahan dengan total luas sekitar 4000 meter persegi itu memiliki peruntukan hijau dan coklat. Di zona coklat, kata dia, diperbolehkan untuk membangun fasilitas pendidikan seperti sekolah.
Baca juga : Penyebab Warga Tolak Jakpro Soal Komersialisasi Ruang Terbuka Hijau di Pluit Putri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Nah yang akan dibangun sekolah berada di sisi coklat, yang hijau tetap akan hijau, nanti tetap akan ada taman dan sarana olahraga," kata dia kepada Tempo, Selasa, 9 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hafidh mengatakan pemberian kuasa penggunaan 40 persen lahan kepada BTB School sudah melalui proses pengadaan, tender dan beauty contest. Prosesnya disebut dimulai sejak akhir 2017. "Kemudian secara izin-izin juga sudah kita dapat, tidak ada yang dilanggar," kata dia.
Hafidh menjamin, taman di sana tetap bisa diakses 24 jam oleh warga Komplek Pluit Putri. Sedang fasilitas olahraga, kata dia, bisa diakses warga setelah jam sekolah.Spanduk penolakan warga di Komplek Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara atas pembangunan sekolah dan fasilitas olahraga di atas lahan milik anak usaha PT Jakpro, Kamis, 30 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Sebelumnya, Warga komplek Pluit Putri di RT03, 05 dan 06 di RW06, Penjaringan, Jakarta Utara menolak pembangunan sekolah oleh BTB School. Menurut Ketua RT03, Naning, BTB School berencana membangun sekolah di lahan yang diperuntukkan sebagai lahan terbuka hijau di komplek itu sejak 1972.
Menurut dia, lahan tersebut juga tercatat sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di komplek yang dihuni sekitar 200 kepala keluarga itu. Dia mengatakan, lahan yang berisi fasilitas taman dan lapangan olahraga itu penting bagi aktivitas sehari-hari warga komplek.
"Lapangan itu benar-benar digunakan oleh warga untuk senam, olahraga, kadang-kadang juga digunakan untuk kompetisi basket," kata dia saat ditemui Tempo di Jalan Pluit Putri II, Kamis, 30 Mei 2019.
Naning menceritakan, pada 26 April 2019, BTB School tiba-tiba mengirimkan surat kepada Lurah Pluit, Ahmad Rosiwan untuk melaksanakan sosialisasi pembangunan sarana olahraga dan gedung sekolah. Surat itu ditandatangani oleh Direktur BTB Pluit Putri, Yudo Prima Cahyadi. Ketua RW kemudian memperbolehkan sosialisasi ke RT dan warga di sana pada 3 Mei 2019.
Dua hari sebelum dimulainya sosialisasi di kantor Lurah, oknum bernama Paulinus Riang Prasetya yang mengaku sebagai perwakilan dari BTB School dan Jakpro datang ke lokasi dan memasukkan barang-barang bangunan. Menurut Naning, oknum itu masuk tanpa seizin RT.
Naning menuturkan, hingga saat ini warga tidak pernah memberikan ijin tertulis dalam bentuk ijin lingkungan atau ijin tetangga kepada BTB. Namun, tiba-tiba terbit izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangun sekolah yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara.
IMB tersebut diketahui warga setelah menerima surat balasan dari UP PTSP pada 22 Mei 2019. Sebelumnya, warga telah mengajukan keberatan atas pembangunan sekolah kepada instansi itu.
"Diduga kuat terbitnya IMB tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi," kata dia.
Perwakilan dari BTB School Gunawan Harsono mengatakan pembangunan sekolah telah memenuhi semua syarat. Menurut dia, lahan milik PT Jakarta Utilitas Propertindo tersebut didapatkan melalui proses beauty contest.
"Kita menjadi pemenangnya," kata dia saat ditemui Tempo di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2019.
Gunawan mengatakan, Jakarta Utilitas Propertindo memperbolehkan BTP School mengelola 40 persen lahan itu. Total luas tanah sekitar 4000 meter persegi. Jangka waktu kerja sama berlangsung 20 tahun. "Setelah 20 tahun saya kembalikan ke Jakpro, dan untuk perpanjangan akan dibicarakan kemudian," kata dia.
Untuk bisa membangun sekolah di sana, Jakarta Utilitas Propertindo mewajibkan BTB School untuk memperbaiki fasilitas umum yang ada di sana sebelumnya. Yaitu, berupa taman dan lapangan olahraga.
"Kita akan bangun lapangan basket yang kelas dunia, dan taman yang lebih baik untuk warga," kata dia.
Baca juga : Inginkan RTH, Warga Pluit Tolak Pembangunan di Lahan Jakpro
Dia mengatakan, secara peruntukan, lahan tersebut bewarna coklat dan diperbolehkan untuk membangun fasilitas pendidikan. Hal itu diketahui setelah mengecek peruntukan tanah ke Dinas Cipta Karya DKI Jakarta.
Dia berjanji, fasilitas taman di sana nantinya akam diserahkan sepenuhnya kepada warga. Namun, untuk fasilitas olahraga, BTP School akan menggunakannya setiap hari Senin hingga Jumat selama jam sekolah atau pukul 07.00 hingga 17.00.
"Setelah itu warga yang menggunakan, pada Sabtu-Minggu juga warga yang menggunakan," kata Gunawan terkait protes peruntukan lahan ruang terbuka hijau tersebut.