Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Warga Rusunawa Marunda Protes Pencemaran Batu Bara PT Karya Citra Nusantara

Pencemaran debu batu bara disebut berdampak pada kesehatan warga Rusunawa Marunda seperti gatal, gangguan pernapasan, hingga sakit mata.

20 Februari 2022 | 14.55 WIB

Warna mendandatangani deklarasi dan Pernyataan Sikap Forusm Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) terkait pencemaran debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Warna mendandatangani deklarasi dan Pernyataan Sikap Forusm Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) terkait pencemaran debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) memprotes pencemaran batu bara yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT Karya Citra Nusantara (KCN). Masyarakat mengatakan pencemaran itu sudah berlangsung selama empat tahun terakhir. 

Menurut ketua F-MRM Didi Suwandi, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.

Didi menuding PT KCN tidak memiliki AMDAL dan hanya berbekal dokumen lingkungan hidup yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Menurut dia, PT KCN juga juga melanggar ketentuan dokumen UKL-UPL tersebut.

“PT KCN tidak mempunyai sarana bak pencuci roda truk pengangkut batu bara, sehingga debu batu bara yang menempel pada roda truk mengotori jalanan umum,” kata Didi Suwandi usai deklarasi menolak pencemaran batu bara PT KCN di Marunda, Minggu, 20 Februari 2022.

Ia mengatakan PT KCN juga tidak melengkapi jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 km dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.

Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan Sekitarnya (F-MRM), Didi Suwandi saat membacakan deklarasi menolak pencemaran debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN) di Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Muhammad Sayut, salah satu warga Rusunawa Marunda dan tim Advokasi F-MRM, mengatakan polusi debu batu bara berdampak pada kesehatan warga seperti gatal-gatal, batuk, gangguan pernapasan, hingga sakit mata.

“Salah satu warga kami, anak berusia 10 tahun, sampai mengalami kebutaan setelah matanya terkena debu batu bara PT KCN,” kata Sayut kepada Tempo di Marunda.


Warga Rusun Marunda sebelumnya pernah melakukan pertemuan dengan pihak PT KCN yang dihadiri oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Akan tetapi pertemuan itu gagal karena warga menolak melanjutkan negosiasi tanpa direksi PT KCN.

Tempo telah menghubungi staf PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang menjadi penghubung dengan warga Rusunawa Marunda untuk mengklarifikasi tuduhan itu, tetapi belum direspons.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan belum bisa mengonfirmasi pertanyaan Tempo apakah ada kesalahan tata kelola atau pelanggaran UKL-UPL yang dilakukan PT KCN.

“Belum bisa konfirmasi dulu karena hasil pengawasan lingkungan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup termasuk pelanggaran,” kata Achmad Hariadi saat dihubungi Tempo. “Saya masih tunggu arahan dari Dinas Lingkungan Hidup.”

Debu Batu Bara yang mencemari Rusunawa Marunda di Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Forum Masyarakat Rusunawa Marunda mengatakan pencemaran debu batu bara berdampak kepada warga RW 007, 010, dan 011. Akibat gangguan dari pencemaran tersebut, RT dan RW akhirnya membentuk tim perwakilan PIC (Person in Charge) pada 5 Januari 2022 untuk mediasi dan memperjuangkan tuntutannya.

Pada 26 Januari 2022 telah diadakan pertemuan di Kantor Kecamatan Cilincing yang digagas oleh Kecamatan Cilincing, yang melibatkan Kelurahan Marunda, perwakilan unsur pemerintah yang terdiri dari Kecamatan, Kelurahan, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) Marunda, Puskesmas Cilincing, perwakilan warga, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), dan PT Karya Citra Nusantara. Namun pertemuan belum membuahkan hasil.

Pertemuan kembali diadakan pertemuan pada 4 Februari, tetapi warga Rusunawa Marunda menolak karena PT KCN hanya mendatangkan staf tanpa perwakilan pembuat keputusan. Pada 11 Februari sempat diagendakan pertemuan tetapi batal karena PT KCN mengonfirmasi karyawan dan staf ada yang terjangkit Covid-19. Hingga kini mediasi penyelesaian pencemaran batu bara terhadap warga Rusunawa Marunda belum membuahkan titik terang.

Baca juga: KPBB Temukan Lahan Marunda Baru Terkontaminasi Limbah Timbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus