Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara terus mendalami kasus pembunuhan taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta, 19 tahun, di toilet kampus itu. STIP Marunda adalah salah satu perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Kasus ini memiliki human interest yang tinggi sehingga kami tidak ingin gegabah dalam menentukan penyidikan selanjutnya," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
Alumni Akademi Kepolisian 1996 ini mengatakan sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, yakni senior korban taruna berinisial TRS yang merupakan senior korban di tingkat dua STIP. Polisi menjeratnya dengan pasal 380 subsider 351 ayat 3 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka lain, kami dalam konteks pengumpulan barang bukti dan melakukan penyidikan dengan hati-hati," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya melakukan penyidikan secara komprehensif dengan melibatkan ahli serta melakukan sinkronisasi keterangan ahli.
Petugas telah memeriksa 36 orang saksi dan seluruh keterangan tersebut disesuaikan dengan kamera pengawas yang menjadi alat bukti serta sejumlah bukti lain "Kalau nanti ada perubahan, itu bukan tendensi apa-apa tapi karena memang hasil penyidikan," kata dia.
Ia menuturkan saat ini belum ada penambahan tersangka baru dan pihaknya masih melakukan finalisasi sinkronisasi alat bukti dan melakukan gelar perkara.
Pihaknya melibatkan ahli yang lain lalu dan minta pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Mari lihat fakta yang ada nantinya," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini