Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Warga Sentul City Tagih Putusan PN Cibinong dan PTUN Bandung Segera Dieksekusi

PT. Sentul City mengklaim sudah menjalankan putusan pengadilan soal BPPL, namun hanya bagi warga perumahan yang berperkara dengan perusahaan.

7 Juni 2023 | 10.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Warga Sentul City meminta putusan yang memenangkan mereka dalam kasus melawan PT Sentul City dan Pemerintah Kabupaten Bogor segera dieksekusi. Permintaan eksesusi itu diajukan oleh tim kuasa hukumnya, Imanuel Gulo, Deni Erliana dan Alghiffari Aqsa.

Warga Sentul City memohon eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018 atas perkara BPPL di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A.

Mereka juga mengajukan permohonan eksekusi terhadap Putusan Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN. Bdg., tertanggal 15 November 2022 atas perkara PSU di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim kuasa hukum warga Sentul City menyebut, pada putusan pertama, Pengadilan Negeri Cibinong memutus PT. Sentul City tidak berhak menarik biaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan (BPPL).

Untuk putusan kedua, majelis hakim menghukum Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Sentul City dari PT Sentul City, serta melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap PSU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Meskipun kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hingga saat ini baik PT Sentul City maupun Pemerintah Kabupaten Bogor selaku pihak yang kalah dalam perkara tersebut tidak segera menjalankan putusan secara sukarela,” kata tim kuasa hukum warga dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Selasa, 6 Juni 2023.

Selanjutnya warga Sentul City minta putusan segera dieksekusi...



PN Cibinong dan PTUN Bandung Diminta Segera Eksekusi

Untuk memperjuangan hak-haknya dan lepas dari tagihan BPPL, warga Sentul City telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap kedua putusan tadi ke PN Cibinong dan PTUN Bandung.

Tim kuasa hukum warga Sentul City menyebut pengadilan telah melakukan teguran hukum kepada PT. Sentul City dan Pemkab Bogor pada 11 Mei 2023 untuk menjalankan dua putusan tadi. Namun, hingga saat ini pengadilan belum mengeluarkan penetapan.

“Tidak segera dikeluarkannya penetapan oleh Ketua PN Cibinong maupun Ketua PTUN Bandung bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu warga merasakan ketidakpastian hukum, dan terus mengalami penderitaan," kata tim kjuasa hukum.

Warga Sentul City meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA maupun Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung segera mengeluarkan penetapan eksekusi sesuai dengan amar putusan. Mereka juga minta hakim menjunjung tinggi kode etik dan pedoman berperilaku hakim, bebas intervensi, serta menerapkan peradilan yang jujur (fair trial).

"Demi memberi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi warga yang selama ini hak asasinya dilanggar oleh PT Sentul City dan Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata tim kuasa Hukum.

Tempo coba mengkonfirmasi perihal permintaan eksekusi itu kepada humas PN Cibinong Amran S Herman. Namun yang bersangkutan sedang melakukan persidangan.

Selanjutnya hanya warga Sentul City yang berperkara yang tidak lagi ditagih BPPL....

 

Hanya Warga Sentul City yang Berperkara yang Tidak Lagi Ditagih BPPL

Menanggapi tuntutan eksekusi itu, Head Legal PT. Sentul City Faisal Farhan mengatakan pihaknya sudah menjalankan dua putusan tersebut dengan sukarela. Bahkan Farhan mengklaim pelaksanaan eksekusi itu telah mendapatkan penetapan pelaksanaan putusan dari PN Cibinong pada tahun 2021.

Farhan mengatakan, pihaknya sudah menjalankan amar putusan terhadap para pihak yang berperkara secara sukarela, artinya tudingan terhadap corporatenya tidak menjalankan putusan Pengadilan tidak lah benar.

“Pertama, untuk putusan BPPL di PN Cibinong itu sudah jauh hari kami sudah laksanakan dengan sukarela. Kami pun sudah bersurat ke PN, kami pun dengan sukarela akan menyerahkan PSU itu ke Pemkab Bogor. Namun pelaksanaan itu kan nanti di depan pengadilan. Keduanya kami patuhi sesuai hukum dan artinya tidak ada kami tidak menjalankan putusan pengadilan,” kata Farhan dikonfirmasi Tempo, Selasa, 6 Juni 2023.

Farhan mengatakan biaya BPPL atas nama-nama yang berperkara sudah nol rupiah. Hal itu bisa dicek serta diberitahukan kepada pengadilan. Artinya, dengan surat yang dikirmkan pihaknya ke pengadilan, PT. Sentul City sudah menjalankan atau eksekusi terhadap putusan pengadilan bagi warga Sentul City yang berperkara dengan perusahannya.

“Kita sudah jalankan semua, artinya sudah tidak ada lagi tagihan kepada pihak yang berpekara yang sesuai dengan putusan pengadilan. Adapun tuduhan bagi semua warga, saya tanya semua warga itu yang mana. Saya pernah tanya surat kuasa ratusan atau ribuan warga Sentul City yang mana, semua kan harus jelas legal standingnya. Nah yang berperkara di pengadilan dengan kami, itu sudah nol rupiah,” ujarnya.

Pemkab Bogor Tunggu Penyerahan PSU dari PT Sentul City 

Kepala Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan atau DPKPP Kabupaten Bogor, Hazmi Aprian mengatakan sudah dua kali mengikuti sidang di PTUN Bandung dalam proses serah terima PSU. Hazmi menyebut, justru dinas sangat menunggu penyerahan PSU segera diselesaikan oleh pengadilan.

“Namun kan dalam penyerahan itu, ada beberapa tahapan mulai dari verifikasi, administrasi hingga pengecekan lahan fisik dan surat atau sertifikatnya," ujarnya.

Hazmi mengatakan dari beberapa tahap proses penyerahan PSU itu, hingga Selasa siang baru sampai ke penyerahan administrasi. Pihak DPKPP pun akan terus melakukan upaya penyerahan PSU dari PT Sentul City. 

A MURTADHO

Pilihan Editor: Tok! PTUN Bandung Hukum Bupati Bogor karena Lalai Kelola Perumahan Sentul City

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus